Mengembalikan Orientasi Profesi Hukum Berkeadilan

Gustav Radbruch seorang ahli sekaligus filsuf hukum kenamaan dari Jerman menyatakan bahwa cita-cita dan pencapaian dalam ilmu hukum tidak boleh lepas dari keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Eksistensi hukum yang dimaksud adalah baik hukum yang sifatnya pasif (peraturan perundang-undangan) maupun bersifat aktif (hakim di pengadilan). Termasuk di dalamnya adalah para pelaku profesi hukum. Di antaranya adalah hakim, jaksa, pengacara, notaris, dan penegak hukum lainnya seperti polisi.

Menanggapi hal tersebut Takmir Masjid Al-Azhar Fakultas Hukum UII bersinergi dengan UKM Forum Kajian Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum UII menyelenggarakan seminar nasional dengan tema Mengembalikan Profesi Hukum Yang Berkeadilan pada sabtu (19/10) di Auditorium Kampus UII Jl. Cik Ditiro. Melalui seminar ini diharapkan dapat memperkaya wawasan para pelaku profesi hukum guna mewujudkan nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat.

Sejumlah tokoh dan pakar hukum tampak hadir dalam seminar, yakni Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.H. sebagai Keynote Speaker, Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H., Kombes Pol. Dr. Hadi Utomo, S.H., M.H., Nurhadi Darussalam, S.H., M.Hum., Dr. Salman Luthan, S.H., M.H. dan Herwin Ariono, S.H. dari Kejaksaan Agung DIY.

Herwin Ardiono dalam kesempatannya menyampaikan bahwa tujuan penegakan hukum adalah mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. “Dimana dalam proses tersebut harus dapat mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum,” paparnya.

Sementara Salman Luthan dalam materinya mendefinisikan profesi hukum (hakim) dalam presfektif Islam pada QS. An-Nisa ayat 135, yang pada intinya merupakan perintah untuk berlaku adil. “Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin, yaitu rahmat bagi seluruh alam semesta. Tidak hanya rahmat untuk manusia saja,” ujarnya. (RA/RS)