,

Menilai RUU Cipta Kerja untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Peran Pemuda

Berbicara tentang sumber daya agraria di Indonesia, kerap timbul pertanyaan apakah akan dijadikan sebagai aset atau komoditi. Antara keduanya baik aset maupun komoditi, jika kekayaan alam dikuasai oleh suatu negara hanya dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Seperti amanat dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di tengah perdebatan, pemerintah menyodorkan suatu bentuk rancangan undang undang baru yang termuat di dalam Omnibus Law yaitu undang undang tentang Cipta Kerja . Meninjau kembali tentang RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang menimbulkan banyak penolakan dari pihak publik dan berbagai macam kritikan dilontarkan dari mereka yang menilai bahwa RUU Omnibus Law hanya berpihak kepada para investor dan juga mengesampingkan kesejahteraan masyarakat.

Merespon hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar diskusi secara daring bertemakan ATR/BPN Goes To Campus “Kebijakan Agraria dan Tata Ruang Kementrian ATR/BPN” pada Jum’at (15/5). Kegiatan ini menghadirkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Dr. Sofyan A. Djalil, S.H., M.A., M.ALD. dan Andi Tenrisau selaku Staf Ahli Bidang Landerform dan Hak Masyarakat atas Tanah. Jalannya diskusi dipandu oleh dosen dan juga Direktur Pusat Studi Hukum Agraria di Fakultas Hukum UII, Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D. Tak hanya diperuntukkan bagi civitas akademika UII, kegiatan ini diikuti oleh advokat, notaris, bahkan dosen dan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia.

Disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil tentang pentingnya RUU cipta kerja bahwa dinamika perubahan global perlu respon yang cepat dan tepat. Tanpa reformulasi kebijakan, pertumbuhan ekonomi akan melambat. Dengan RUU Cipta Kerja, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi yang akan mampu menggerakkan semua sektor, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sebelumnya hanya 5% mencapai 5,7% – 6,0% melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas.

Jika hal ini (RUU) tidak dilakukan, menurut Sofyan A Djalil lapangan pekerjaan akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, penduduk yang tidak bekerja akan semakin tinggi, dan Indonesia dalam jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap). “jika pertumbuhan ekonomi hanya 5% kemampuan menciptakan lapangan kerja tidak sebanding dengan orang yang sedang menganggur dan angkatan kerja yang masuk setiap tahun,” tuturnya.

Sofyan A Djalil juga menyampaikan beberapa kendala sulitnya mendapatkan perizinan baik dalam mendirikan usaha, lapangan kerja dan hambatan berinvestasi. Sulitnya perizinan ini memakan waktu yang banyak dibandingkan menjalankan usaha itu sendiri. Yang terjadi, hal ini mampu menghambat tumbuhnya suatu usaha yang menimbulkan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan. Sehingga, dengan melakukan stream line/mempermudah regulasi merupakan bentuk ijtihad pemerintah dengan menggunakan pendekatan resiko.

“Menyederhanakan perizinan, menyederhakanakan investasi, membuat iklim lapangan ketenaga kerjaan lebih kognitif, kemudahan dan perlindungan UKM dan koperasi, kemudahan berusaha. Dengan menggunakan pendekatan resiko, jika membawa resiko yang besar maka akan mendapatkan denda hingga tindak pidana,” ujarnya.

Andi Tenrisau dalam paparannya menjelaskan hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan penyederhanaan izin berusaha dengan cara penerapan perizinan berusaha berbasis resiko. Dihitung dari tingkat dan potensi bahaya yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya.

Ia menyebutkan bahwa dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan pemberian hak pada ruang atas dan ruang bawah tanah, mampu menyediakan tanah untuk berbagai kepentingan dalam rangka mendukung penciptaan lapangan pekerjaan. (HA/RS)