,

Makeup dan Skin Care dalam Islam

Banyak produk kecantikan yang sudah tersebar luas di masyarakat. Produk makeup dan skin care memiliki perbedaan, namun banyak orang yang menjual makeup dan menawarkannya kepada konsumen sebagai skin care. Sehingga dapat membuat orang yang tidak mengetahui ada kandungan haram di dalamnya namun tetap memakainya.

Mengenai hal tersebut, Safari Iman Ramadan Universitas Islam Indonesia (SAFIR UII) menyelenggarakan kajian khusus akhwat secara virtual dengan zoom, Sabtu (16/5), mendatangkan Ustadzah dr. Ferihana, dipl.AAM, dipl.Cibtac., yang merupakan lulusan Fakultas Kedokteran UII.

Skin care merupakan bentuk perawatan untuk kulit agar menjadi cantik, bersih, bagus dipandang, atau membuat kulit menjadi kencang dan awet muda. Sedangkan makeup adalah produk yang tidak ada bahan untuk merawat kulit yang akhirnya dapat memberikan efek buruk untuk kulit wajah. Bahkan wajah yang kusam setelah dihapus makeupnya akan tetap kusam. “Makeup membuat menjadi cakep seketika yang setelah itu semuanya akan hilang,” jelas Ustadzah Ferihana.

Ustadzah Ferihana juga memberikan perbedaan yang lainnya. Menurutnya skin care tidak hanya untuk wajah saja, namun juga dapat dilakukan di area lain seperti bibir, rambut, tangan, dan kaki. Sedangkan makeup memiliki harga yang lebih rendah daripada skin care dan akan memberikan dampak buruk bagi wajah seseorang.

Ustadzah Ferihana juga menjelaskan bahwa skin care dan makeup harus dikaitkan dengan syariat. Meskipun keduanya boleh dilakukan, namun tetap harus diperhatikan hukum yang berlaku. Berikut tiga hal alasan skincare dan makeup diperbolehkan dalam Islam:

Pertama, Allah mencintai keindahan. Seperti dalam HR. Muslim yang berbunyi sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. Dalam kalimat ini memiliki makna yang agung, yakni dari makrifat (pengetahuan) dan suluk (perilaku). Sehingga kita sebagai hamba-Nya alangkah senantiasa selalu menjaga keindahan pula agar dicintai Allah.

Kedua, mempercantik diri dalam Islam adalah ibadah. Seperti dalam HR. ath-Thabrani yang berbunyi sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya di saat engkau pergi. Tandanya seorang istri tidak boleh memperlihatkan keadaan yang tidak disukai suaminya. Ia harus selalu menjaga kebersihan dirinya, sebab kebersihan merupakan bagian dari iman.

Ketiga, ketika laki-laki mau menikah. Seperti dalam HR. Al-Bukhari yang berbunyi wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung. Maksudnya adalah sebagai seorang perempuan bahkan dituntut untuk selalu menjaga kecantikannya sejak sebelum menikah yang mana kecantikan tersebut dibarengi dengan agamanya yang baik.

Sesuatu yang haram adalah sesuatu yang membahayakan. Selain diperbolehkan, skin care dan makeup juga tidak diperbolehkan untuk digunakan karena beberapa sebab. Berikut alasan makruh atau haramnya menggunakan skin care dan makeup menurut Ustadzah Ferihana:

Pertama, haram karena kandungannya. Terdapat beberapa kandungan yang seharusnya tidak digunakan dalam produk kecantikan. Contoh produk yang dilarang seperti gelatin, gliserin, dan kolagen.

Kedua, tata caranya. Tata cara dalam melakukan kecantikan juga harus diperhatikan. Karena banyak klinik yang melakukan praktik kecantikan yang dilarang oleh Islam, seperti merubah bentuk aslinya. Sebagai contoh yang dilarang adalah suntik putih, mencukur alis, memancungkan hidung, dan menyambung rambut.

Ketiga, cara memperolehnya. Mendapatkan produk skin care atau makeup dengan jalan yang salah seperti mencuri dan riba sangat dilarang oleh Islam.

Keempat, Allah melarang kita berlebih-lebihan dan mubazir. Contoh wajah menjadi putih atau glowing yang berlebihan. Ketika makeup menggunakan berbagai macam produk yang membuat kandungan dalam satu produk tidak akan berfungsi apabila disatukan dengan produk lain, hal ini menunjukan kegiatan mubazir.

Kelima, pamer dan sombong. Ustadzah Ferihana mengatakan bahwa perawatan tujuannya bukan utuk tabaruj (menampakkan). Misal rambut sudah smooth, halus, lalu ditampakkan ke orang lain yang bukan mahramnya. (SF/RS)