Ni’matul Huda Sosok Srikandi Konstitusi

Sebagai bentuk penghargaan yang diberikan kepada Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. akan kiprahnya, Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menggelar acara Peringatan 30 Tahun Pengabdian Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. bertajuk “Srikandi Konstitusi Pemikiran dan Jejak Langkah 30 Tahun Mengabdi” pada Rabu (10/2).

Acara tersebut merupakan rangkaian dari agenda memperingati Milad PSHK FHUII yang ke-14 tahun yang jatuh di bulan Maret mendatang. Prof. Ni’matul Huda dikenal sebagai Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Tata Negara FH UII, dan merupakan salah satu pendiri dari PSHK FH UII. Jalannya acara diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan luring di Hotel Grand Keisha Yogyakarta.

Dari kalangan akademisi hingga praktisi hukum tampak turut serta dalam agenda tersebut, diantaranya Prof. Dr. I. Gusti Ayu Ketut Rachmi, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret), Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. (Wakil Rektor I Universitas Dr. Soetomo), Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. (Menkopolhukam RI), Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. (Hakim Konstitusi), Prof. Susi Dwi Arijanti (Ketua Forum Kajian Yurisprudensi yang juga Guru Besar Universitas Padjajaran), serta Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. (Sekjen Mahkamah Konstitusi).

Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Prof. Ni’matul Huda merupakan sosok yang sangat mengutamakan pendidikan. Hal ini dapat dilihat dari pengalamannya ketika masih menjadi seorang mahasiswa, Prof. Ni’matul Huda termasuk mahasiswa yang rajin mengikuti perkuliahan ditengah kesibukan aktivitasnya dalam berorganisasi. Hal ini tentunya harus diteladani, dimana seorang mahasiswa harus bisa menyeimbangkan dirinya dalam kegiatan perkuliahan dengan kegiatan organisasi yang tengah ditekuninya.

Sementara Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc. menyampaikan bahwa Prof. Ni’matul Huda merupakan seorang yang tegas dalam menyatakan hal-hal yang benar, selalu menerapkan “kulli al-haq walaukaana murron” dalam dirinya. Prof. Ni’matul Huda senantiasa tegas mengingatkan orang-orang disekelilingnya yang melakukan kesalahan tanpa pandang bulu dengan cara yang ideal, sehingga orang yang diperingatkan dapat menerimanya dengan baik.

Testimoni disampaikan Prof. Susi Dwi Arijanti. Menurutnya Prof. Ni’matul Huda merupakan seorang yang kuat dan memiliki motivasi tinggi. Tampak dari  Prof. Ni’matul Huda bahwa seorang perempuan itu selalu bisa berkontribusi dalam banyak hal, salah satunya menjadi Guru Besar di bidang Hukum Ketatanegaraan dan senantiasa konsisten menebarkan berbagai pemikirannya yang tertulis dalam 23 buku karyanya di bidang Hukum Ketatanegaraan.

Selanjutnya testimoni dari Prof. Saldi Isra. Ia menyampaikan bahwa berbagai pemikiran-pemikiran Prof. Ni’matul Huda telah memberikan kontribusi yang besar dalam perkembangan Hukum Tatanegara di Indonesia. Dalam berbagai keadaan, beliau tetap konsisten menyampaikan pemikiran-pemikirannya yang kritis, melalui karya-karyanya. Hal ini tentunya memberi peranan yang besar kepada Hukum Ketatanegaraan Indonesia.

Terakhir, testimoni disampaikan oleh Prof. Mohammad Mahfud MD. Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara FH UII ini menyebut sosok Prof. Ni’matul Huda merupakan salah satu contoh alumni FH UII yang dapat dijadikan tauladan untuk senantiasa berkiprah di bidang akademisi, khususnya dalam Hukum Ketatanegaraan. Prof. Mahfud MD berharap FH UII senantiasa dapat melahirkan generasi-generasi di bidang hukum selanjutnya yang berintegritas, kritis, dan anti korupsi.

Peringatan 30 Tahun Pengabdian Prof. Ni’matul Huda ditandai dengan penyerahan plakat dan pemotongan nasi tumpeng. Prof. Ni’matul Huda berpesan, dalam menyampaikan pendapat hingga pemikiran harus senantiasa dilakukan dengan cara dan sikap yang baik, selalu memberikan ruang dan kesempatan kepada orang lain, serta senantiasa konsisten untuk terus berkarya. Dengan memperhatiakan hal-hal tersebut, menurutnya dapat terus mengaharumkan nama FH UII dimanapun berada. (EDN/RS)