,

Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyah UII Pertahankan Akreditasi A

Melalui Podcast, Aufanida Ingin Mensyiarkan Ramadan

Program Studi (prodi) Ahwal Al-Syakhshiyah (Hukum Keluarga), Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia berhasil mempertahankan raihan akreditasi A (Unggul) dengan nilai 373 dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Capaian tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan No. 2403/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/IV/2020, tertanggal dari 29 Maret 2020 sampai lima tahun kedepan.

Menanggapi hal itu, Prof. Dr. H. Amir Mu’alim, MIS., selaku Kepala Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyah menyatakan bahwa akreditasi ini bukan pertama kalinya, dan setiap tauhunnya selalu ada peningkatan nilai yang cukup baik dalam akreditasi. “Kami sangat bersyukur atas anugrah ini, usaha dan dukungan semuanya berbuah manis sesuai yang diharapkan semoga jadi berkah untuk UII khususnya FIAI” ujarnya.

Menurutnya, hasil yang membanggakan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh elemen di Prodi Ahwal Al-Syakhshiyah dimulai dari Tim Khusus Akreditasi, Dosen, Mahasiswa, juga Tenaga Kependidikan. Borang-borang yang harus dikumpulkan untuk penilaian telah dipersiapkan kurang lebih selama satu tahun secara maksimal.

“Semenjak Ahwal Al-Syakhshiyah berhasil mempertahankan nilai A dalam beberapa kali akreditasi, maka sudah dua periode melakukan akreditasi tidak ada visitasi penilaian dari tim asesor BAN-PT termasuk akreditasi tahun ini, penilaian dilihat dari borang yang diajukan”, imbuhnya.

Bagi Prof. Amir, capaian yang diraih saat ini juga mencerminkan kepercayaan masyarakat kepada Prodi Ahwal Al-Syakhshiyah UII. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi mahasiswa dan dosen melalui aktifitas di bidang pengabdian masyarakat, penelitian, kerjasama, dan bersaing di kancah internasional.

“Setiap tahunnya kami mengirimkan beberapa mahasiswa untuk mengikuti program pertukaran pelajar selama satu semester di University Sains Islam Malaysia dan juga menghadirkan dosen tamu dari Timur Tengah agar mahasiswa memiliki pengetahuan yang cukup luas mengenai Hukum Keluarga Islam” ungkap Amir Mu’alim.

Tidak hanya itu, sarana prasarana juga sangat diperhatikan untuk menunjang pembelajaran mahasiswa yang lebih efektif seperti laboratorium ilmu falak dan ruang sidang semu. Kesemuanya bertujuan agar nantinya mahasiswa tidak hanya memahami ilmu secara tekstual namun sudah bisa berkontribusi langsung di masyarakat.

“Yang paling penting kita harus selalu berbenah diri baik dalam konteks institusi kelembagaan maupun dengan pribadi masing-masing dosen juga mahasiswanya, Karena ini lembaga agama jadi aspek-aspek yang bersifat religius supaya menjadi perhatian besar” pungkasnya. (CSN/ESP)