Sinergi Praktisi dan Akademisi, Program Studi Hukum Keluarga UII Bahas Jalur Karier Hakim dan Riset Hukum Berbasis Praktik

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah), Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar seminar Sinergi Praktisi dan Akademisi: Membedah Jalur Karier Hakim serta Metodologi Riset Hukum Berbasis Praktik pada Senin (13/04) di Gedung K.H. Wahid Hasyim FIAI UII.

Seminar ini diisi langsung oleh dua hakim lulusan program studi Ahwal Syakhsiyah yang memiliki pengalaman luas di dunia peradilan yaitu Dr. M. Khusnul Khuluq S.Sy., S.H., M.H selaku Hakim Yustisial Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dan Samsul Zakaria, S.Sy., M.H selaku Hakim Pratama Madya PA Soreang Kelas 1B. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa program studi Hukum Keluarga dari jenjang sarjana hingga doktoral.

Kegiatan diawali dengan sambutan Dekan FIAI UII, Dr. Drs. Asmuni, M.A yang mengatakan bahwa  karier seorang hakim di bidang peradilan Islam memiliki kekayaan dan kompleksitas tersendiri. Posisi hakim bukan hanya sekadar jabatan, tetapi merupakan amanah besar yang membutuhkan kompetensi, integritas, serta kapasitas keilmuan yang terus ditingkatkan.

“Saat ini, pengembangan karier hakim tidak bisa dilepaskan dari jenjang pendidikan. Mulai dari pendidikan sarjana hingga doktoral, semua memiliki peran penting dalam membentuk kualitas seorang hakim. Oleh karena itu, peningkatan kualifikasi akademik menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung profesionalitas di bidang peradilan,” ungkap Asmuni.

Lebih lanjut, seorang hakim memiliki tanggung jawab besar dalam memutus perkara secara adil dan bijaksana. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kemampuan praktis dan kedalaman akademik. “Di sinilah pentingnya sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum agar dapat saling menguatkan,” harapnya.

Salah satu bahasan utama dalam seminar ini adalah upaya meluruskan persepsi publik mengenai statistik perceraian yang sering kali dianggap sebagai krisis sosial. Sebagai praktisi, Samsul Zakaria menjelaskan bahwa angka 8.400 perkara di PA Soreang tidak bisa ditelan mentah-mentah sebagai angka perceraian semata, karena mencakup berbagai jenis perkara hukum keluarga lainnya sesuai amanat undang-undang.

Penting bagi masyarakat dan akademisi untuk melihat korelasi antara padatnya populasi dengan jumlah perkara yang masuk. Melalui paparan “Beyond Divorce Statistics”, ditekankan perlunya sikap bijak dalam menafsirkan data pengadilan, yakni dengan strategi “Membaca data Pengadilan Agama dengan akal sehat dan empati,” tegasnya

Diskusi kemudian berkembang pada dekonstruksi konsep nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dinilai perlu kontekstualisasi agar lebih adil bagi perempuan di era modern. Dr. Khusnul Khuluq memaparkan bahwa teks hukum yang menempatkan suami sebagai pencari nafkah tunggal sering kali berbenturan dengan realitas kolaborasi ekonomi keluarga saat ini. Hakim didorong untuk melakukan ijtihad sosiologis guna memastikan keadilan bagi istri yang juga berperan aktif di ruang publik agar tidak memikul beban ganda.

Peninjauan ulang ini krusial karena sifat hukum yang dinamis, sebagaimana ditegaskan dalam materi tersebut bahwa “KHI adalah ‘hukum Islam khas Indonesia’. Sebagai produk konsensus dan politik masa lalu, ia terbuka untuk terus dikritisi dan dikontekstualisasikan ulang,” ungkapnya.

Seminar ini tidak hanya menumbuhkan semangat mahasiswa untuk meniti karier sebagai hakim di masa depan, tetapi juga memperluas wawasan mereka dalam memahami dinamika penyelesaian persoalan keluarga di ranah peradilan. Melalui pemaparan langsung dari para praktisi, mahasiswa memperoleh gambaran nyata mengenai tantangan, tanggung jawab, serta kompleksitas perkara yang dihadapi dalam praktik peradilan agama.

Selain itu, kegiatan ini turut mendorong mahasiswa untuk lebih kritis dalam merespons berbagai persoalan hukum keluarga yang berkembang di masyarakat. Dengan mengintegrasikan perspektif akademik dan pengalaman praktis, seminar ini diharapkan mampu membekali mahasiswa dengan pemahaman yang komprehensif serta kesiapan dalam menghadapi dunia profesional di bidang hukum keluarga. (AHR/RS)