Architectuniverse Talk Series #1 Bahas Ekosistem Pendidikan dan Lisensi Arsitek Indonesia
Jurusan Arsitektur Universitas Islam Indonesia (UII) selenggarakan Architect Universe Talk Series #1 pada Sabtu (18/4) di Auditorium Lantai 3 Gedung Mohammad Natsir Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) UII. Bertajuk “Diskusi Pendidikan Arsitektur, Profesi, dan Sertifikasi”, acara ini menjadi momen krusial yang mempertemukan para pemangku kebijakan tertinggi di dunia arsitektur nasional.
Diskusi ini menghadirkan Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia (APTARI) Dr. Ar. Yulianto P. Prihatmaji, S.T., M.T., IPM, IAI., Koordinator Region 2 Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ar. Sugiarto, IAI., Ketua Dewan Arsitek Indonesia (DAI) Ar. Ahmad Saladin, IAI. serta Direktur Utama LSP Sertifikasi Arsitek Indonesia (SARSI) Ar. Pierre Albyn Pongai, S.T., M.T., IAI. dengan dipandu oleh moderator Dr. Ar. Ahmad Saifudin Mutaqi, Ir., MT., IAI., AA, GP.
Di tengah dinamisnya regulasi pendidikan profesi, masa depan karier seorang lulusan arsitektur seringkali dilingkupi kegamangan. Topik diskusi kali ini membedah integrasi antara dunia kampus dengan tuntutan industri, urgensi kepemilikan lisensi, hingga tantangan etika dalam praktik profesional. Forum ini sekaligus menjadi saksi sejarah berkumpulnya empat organisasi besar penentu nasib arsitek Indonesia untuk menyelaraskan langkah dari hulu hingga ke hilir.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Prof. Ar. Noor Cholis Idham, S.T., M.Arch., Ph.D., IAI yang merupakan Ketua Jurusan Arsitektur UII. Dalam penyampaiannya, ia menekankan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan dan kekuatan profesi arsitek di masa depan. “Ini nampaknya menjadi sejarah pertama para penentu nasib arsitek Indonesia duduk bersama di tempat kita. Harapannya, arsitek Indonesia tidak lagi merana dan profesi kita semakin kuat karena sudah ada undang-undang serta institusi yang mengelolanya secara solid,” pungkasnya. Ia juga berharap diskusi ini mampu menjawab kegelisahan mahasiswa mengenai kelayakan menempuh jalur pendidikan panjang menuju gelar arsitek profesional.
Sesi diskusi berlangsung hangat dengan menyoroti berbagai isu, mulai dari sistem magang yang dinilai memakan waktu lama hingga fenomena pinjam-meminjam sertifikat untuk kebutuhan tender. Narasumber pertama, Dr. Ar. Yulianto P. Prihatmaji, menjelaskan bahwa integrasi pendidikan kini semakin matang, di mana lulusan Pendidikan Profesi Arsitek (PPAR) dibekali dengan berbagai dokumen regulasi yang lengkap. “Selain menamatkan pendidikan lima tahun, mahasiswa juga dibekali SKK Jenjang 7 sebagai asisten arsitek. Ini adalah ‘persenjataan’ yang harus diketahui calon arsitek agar siap terjun ke ekosistem profesi,” ujarnya.
Selanjutnya, Ar. Sugiarto menanggapi skeptisisme mahasiswa mengenai masa magang dua tahun yang sering dianggap menunda hak untuk berkarya mandiri. Menurutnya, magang adalah proses transfer etika yang tidak bisa digantikan hanya dengan teori di kelas. “Masa magang itu bukan masa untuk menunggu, melainkan batu uji untuk memastikan seorang arsitek benar-benar kompeten. Sebetulnya sarjana bisa langsung kerja, namun untuk disebut sebagai arsitek berlisensi, ada tanggung jawab publik yang harus dipenuhi melalui proses tersebut,” tegasnya. Ia juga memperingatkan bahwa praktik pinjam sertifikat adalah pelanggaran serius yang dapat merusak martabat profesi.
Sementara itu, Ar. Pierre Albyn Pongai dari LSP SARSI memaparkan bahwa skema sertifikasi saat ini telah dirancang untuk mengakomodasi berbagai kualifikasi kompetensi kerja secara transparan. Diskusi ini memberikan penegasan bahwa Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen perlindungan bagi arsitek maupun masyarakat pengguna jasa. Sebagai penutup, diskusi ini menekankan bahwa perjalanan panjang menjadi arsitek berlisensi adalah bentuk kurasi kualitas demi menjaga standar kerja nasional yang bermartabat. Architect Universe Talk Series #1 ini merupakan awal dari rangkaian seri diskusi yang akan berlanjut di Jakarta, Makassar, hingga Labuan Bajo. (NKA/AHR/RS)





