UII Law Fair 2026 Hadirkan Ketua MK, Bahas Respons Konstitusi terhadap Arus Globalisasi
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melalui Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) menggelar Seminar Nasional sebagai bagian dari rangkaian UII Law Fair 2026. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (05/06) di Auditorium Gedung FH UII tersebut menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H, sebagai keynote speaker. Seminar ini juga diikuti oleh akademisi, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi untuk membahas peran Mahkamah Konstitusi dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi informasi.
Mewakili Dekan FH UII, Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan alumni FH UII, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang selama ini konsisten mendukung berbagai kegiatan akademik dan kemahasiswaan di lingkungan fakultas. Menurutnya, kehadiran serta dukungan MK menjadi motivasi bagi mahasiswa untuk terus mengembangkan kapasitas dan kompetensinya di bidang hukum.
“Bukan hanya kali ini, tetapi kami senantiasa diberikan support untuk berbagai kegiatan mahasiswa. Untuk itu atas nama Fakultas Hukum UII kami mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga atas segala bantuan dan dukungannya,” ujarnya dalam sambutan pembukaan seminar.
Selain menyampaikan apresiasi kepada MK, Agus juga memberikan penghargaan kepada panitia UII Law Fair 2026 yang telah mempersiapkan rangkaian acara selama berbulan-bulan. Upaya tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam menghadirkan ruang diskusi akademik yang berkualitas. “Fakultas sangat memberikan apresiasi karena kegiatan ini telah disiapkan dengan kerja keras yang panjang dan melibatkan berbagai pihak untuk menyukseskannya,” katanya.
Dalam sesi seminar, Suhartoyo menyoroti pentingnya kesiapan lembaga peradilan konstitusi dalam menghadapi perubahan yang dibawa oleh globalisasi dan perkembangan teknologi informasi. Menurutnya, hakim konstitusi dituntut untuk mampu membaca perkembangan zaman sekaligus menjaga nilai-nilai dasar konstitusi dalam setiap putusan yang diambil. “Mahkamah Konstitusi harus berani membuka diri untuk merespons globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang semakin besar dan semakin kompleks,” ungkapnya.
Suhartoyo menjelaskan bahwa dinamika masyarakat yang terus berkembang menuntut hadirnya putusan-putusan yang tidak hanya berlandaskan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dan tantangan baru yang muncul di tengah masyarakat. Karena itu, hasil kajian akademik dan seminar seperti yang diselenggarakan FH UII dinilai penting sebagai bahan masukan bagi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi.
Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan bahwa independensi hakim merupakan syarat utama dalam menjaga integritas lembaga peradilan konstitusi. Hakim konstitusi harus terbebas dari berbagai kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam memutus perkara. “Hakim Mahkamah Konstitusi tidak boleh lagi membawa kepentingan golongan maupun kepentingan pribadi dan keluarganya dalam menjalankan fungsi pengujian undang-undang,” tegasnya.
Melalui seminar nasional tersebut, FH UII berharap terjalin pertukaran gagasan yang konstruktif antara akademisi, praktisi, dan mahasiswa. Berbagai pemikiran yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum tata negara di Indonesia sekaligus menjadi masukan bagi Mahkamah Konstitusi dan pembentuk undang-undang dalam menghadapi tantangan globalisasi, perkembangan teknologi, serta perubahan sosial yang semakin dinamis. (AHR/RS)





