Sosialisasi Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Syariah Masih Diperlukan

Isu perlindungan konsumen bagi pelaku jasa keuangan syariah saat ini masih menjadi hal yang belum banyak dikaji. Padahal, dengan semakin banyaknya minat masyarakat menikmati jasa keuangan syariah tentu juga memerlukan sisi perlindungan konsumen yang baik. Hal inilah yang menjadi perhatian, Dra. Ulil Uswah, MA (Wakil Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Nusa Tenggara Barat).

Sabtu (29/7) menjadi hari yang istimewa bagi sosok kelahiran Demak, 41 tahun lalu itu. Pasalnya di hari tersebut Ulil Uswah resmi menyandang gelar Doktor Hukum Islam. Ia menjadi doktor ke-12 Program Pascasarjana (PPs) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) dengan predikat sangat memuaskan. Ujian Terbuka dan Promosi Doktor bagi Ulil Uswah dilakukan ke PPs FIAI, Demangan Baru.

Dalam disertasinya, Ulil Uswah meneliti tentang “Perlindungan Konsumen terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syari’ah” pada Peradilan Agama (Pasca Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Amandemen Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Menurutnya, salah satu bentuk perlindungan konsumen dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah mendapatkan putusan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Harus diakui, lanjut Ulil Uswah, bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami proses untuk mendapatkan keadilan dalam konteks tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hukum acara perdata dan perlindungan konsumen baik praktik sampai dengan berbagai persoalannya.

“Apabila masyarakat semakin memahami proses hukum dan perlindungan konsumen maka akan dapat mengurangi perkara-perkara yang penyelesaiannya dirasa tidak adil,” ungkapnya.

Hadir sebagai Ketua Sidang, Rektor UII Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D., dan Sekretaris Sidang, Direktur PPs FIAI UII Dr. Drs. Hujair AH Sanaky, MSI. Sementara susunan penguji yaitu Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA (Promotor), Dr. Drs. Dadan Muttaqien, SH., M.Hum (Co-Promotor), Prof. Dr. Abd Salam Arief, MA (Guru besar UIN Sunan Kalijaga), Dr. A. Mukti Arto, SH., M.Hum (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), dan Dr. Dra. Rahmani Timorita Yulianti, M.Ag (Ketua Program Studi Ekonomi Islam FIAI). (Samsul/Irham)

Save

Save