• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Umat Muslim Jangan Ketinggalan Mengembangkan Teknologi
Berita Kegiatan

Umat Muslim Jangan Ketinggalan Mengembangkan Teknologi

Hadirnya teknologi informasi seharusnya semakin memajukan dakwah dan pengembangan komunitas Muslim di berbagai dunia. Umat Muslim pun dituntut bijak dan memahami bagaimana memanfaatkan teknologi itu agar selaras dengan perintah dan larangan Allah. Hal inilah yang mendorong Masjid Ulil Albab UII bersama dengan Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam (DPPAI) mengadakan kajian agama bersama dengan Ust. Ahmad Fatan Hidayatullah, ST, M.Cs yang dilaksanakan pada Selasa (10/3) di Masjid Ulil Albab UII.
Ahmad Fatan membagi empat poin utama dalam kajiannya yaitu hukum asal teknologi, hukum menggunakan teknologi, hukum mengembangkan teknologi, dan yang terakhir yaitu bagaimana cara kita dalam memanfaatkan teknologi.

“Hukum ibadah itu haram sampai ada dalil yang memerintahkan kita untuk melakukan ibadah tersebut. Tetapi dalam masalah duniawi maka dalam fiqih, sebaliknya. Hukum asal dari sesuatu yaitu mubah atau boleh sampai datang dalil yang mengatakan bahwa itu haram. Nah ini merupakan konsep kaidah yang bisa kita jadikan patokan. Jangan dibalik.” Ucapnya.

Teknologi secara hukum fiqih tentu berkaitan dengan masalah duniawi dan hukumnya adalah boleh. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa beliau menyerahkan urusan duniawi kepada umatnya, sedangkan urusan agama maka Rasulullah yang lebih memahaminya.

Pada poin kedua, Ust. Ahmad Fatan menjelaskan bahwa pada dasarnya teknologi ini memiliki dua sisi mata pedang tergantung siapa yang menggunakannya. Teknologi pada dasarnya merupakan sarana atau wasilah yang memiliki kaidah fiqihnya sendiri.

Hukum wasilah bergantung pada tujuannya. “Jadi misalnya dalam penggunaan laptop, gawai apapun teknologinya itu dihukumi berdasarkan tujuannya. Kalau digunakan untuk tujuan yang buruk maka menjadi haram tetapi jika digunakan untuk kebaikan maka hukumnya bisa menjadi mubah”, jelasnya.

Misalkan ketika kita hendak naik pesawat terbang untuk menunaikan ibadah haji maka pesawatnya itu merupakan wasilah atau teknologi. Kemudian menggunakan pesawat itu hukumnya menjadi boleh karena digunakan sebagai sarana untuk beribadah.

Sedangkan terkait hukum dalam mengembangkan teknologi sama halnya dengan hukum mempelajari ilmu yang terkait teknologi. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Itu tidak termasuk ke dalam ilmu agama akan tetapi ilmu tersebut dibutuhkan oleh Umat Islam.

“Maka dari itu mari kita bersama-sama meniatkan bahwa dalam belajar menuntut ilmu umum ini untuk menegakkan agama kita. Niatkan bahwa saya ingin menjadi muslim atau ilmuan muslim yang bisa memiliki kontribusi dalam hal ilmu A maupun B yang semoga oleh Allah dicatatakan sebagai amal soleh. Maka jangan meremehkan apa yang sedang kita pelajari sekarang niatkan untuk Allah”, pesannya.

Di akhir kajian, ia mengajak jamaah untuk bijak dan arif dalam memanfaatkan teknologi, seperti misalnya berucap di media sosial. “Jangan mudah terpancing dan memancing perdebatan dan berusaha memposting kebaikan walaupun respon yang didapatkan tidak sebanyak ketika kita memposting sesuatu yang tidak bermanfaat. Point utama kita ketika menggunakan media sosial yakni berfokus kepada kemanfaatan”, pungkasnya. (DRD/ESP)

12 Maret 2020
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/kajian-ulil-albab-UII.jpg 455 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII.png humas2020-03-12 10:22:282020-03-12 10:22:28Umat Muslim Jangan Ketinggalan Mengembangkan Teknologi

Berita Terakhir

  • UII Terima Kunjungan Universitas Pertahanan RI
  • UII dan IKPI Perkuat Kolaborasi untuk Siapkan Konsultan Pajak Adaptif di Era AI dan Coretax
  • UII Hadirkan Light Show di Stasiun Tugu Yogyakarta, Perkenalkan Kampus Melalui Pertunjukan Visual
  • UKM TQFI UII Resmi Buka Grand Final International Quranic Festival 2026
  • DPKA UII Gelar Career Class: Hadirkan Pakar BUMN Bahas Peta Jalan Karier Mahasiswa

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: CILACS UII Ajak Maknai Arti Toleransi Lewat Pemutaran Film Link to: CILACS UII Ajak Maknai Arti Toleransi Lewat Pemutaran Film CILACS UII Ajak Maknai Arti Toleransi Lewat Pemutaran Film Link to: Desain Rumah Sakit Nyaman, Pasien Pun Cepat Sembuh Link to: Desain Rumah Sakit Nyaman, Pasien Pun Cepat Sembuh Desain Rumah Sakit Nyaman, Pasien Pun Cepat Sembuh Scroll to top Scroll to top Scroll to top