Umat Muslim Jangan Ketinggalan Mengembangkan Teknologi

Hadirnya teknologi informasi seharusnya semakin memajukan dakwah dan pengembangan komunitas Muslim di berbagai dunia. Umat Muslim pun dituntut bijak dan memahami bagaimana memanfaatkan teknologi itu agar selaras dengan perintah dan larangan Allah. Hal inilah yang mendorong Masjid Ulil Albab UII bersama dengan Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam (DPPAI) mengadakan kajian agama bersama dengan Ust. Ahmad Fatan Hidayatullah, ST, M.Cs yang dilaksanakan pada Selasa (10/3) di Masjid Ulil Albab UII.
Ahmad Fatan membagi empat poin utama dalam kajiannya yaitu hukum asal teknologi, hukum menggunakan teknologi, hukum mengembangkan teknologi, dan yang terakhir yaitu bagaimana cara kita dalam memanfaatkan teknologi.

“Hukum ibadah itu haram sampai ada dalil yang memerintahkan kita untuk melakukan ibadah tersebut. Tetapi dalam masalah duniawi maka dalam fiqih, sebaliknya. Hukum asal dari sesuatu yaitu mubah atau boleh sampai datang dalil yang mengatakan bahwa itu haram. Nah ini merupakan konsep kaidah yang bisa kita jadikan patokan. Jangan dibalik.” Ucapnya.

Teknologi secara hukum fiqih tentu berkaitan dengan masalah duniawi dan hukumnya adalah boleh. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa beliau menyerahkan urusan duniawi kepada umatnya, sedangkan urusan agama maka Rasulullah yang lebih memahaminya.

Pada poin kedua, Ust. Ahmad Fatan menjelaskan bahwa pada dasarnya teknologi ini memiliki dua sisi mata pedang tergantung siapa yang menggunakannya. Teknologi pada dasarnya merupakan sarana atau wasilah yang memiliki kaidah fiqihnya sendiri.

Hukum wasilah bergantung pada tujuannya. “Jadi misalnya dalam penggunaan laptop, gawai apapun teknologinya itu dihukumi berdasarkan tujuannya. Kalau digunakan untuk tujuan yang buruk maka menjadi haram tetapi jika digunakan untuk kebaikan maka hukumnya bisa menjadi mubah”, jelasnya.

Misalkan ketika kita hendak naik pesawat terbang untuk menunaikan ibadah haji maka pesawatnya itu merupakan wasilah atau teknologi. Kemudian menggunakan pesawat itu hukumnya menjadi boleh karena digunakan sebagai sarana untuk beribadah.

Sedangkan terkait hukum dalam mengembangkan teknologi sama halnya dengan hukum mempelajari ilmu yang terkait teknologi. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Itu tidak termasuk ke dalam ilmu agama akan tetapi ilmu tersebut dibutuhkan oleh Umat Islam.

“Maka dari itu mari kita bersama-sama meniatkan bahwa dalam belajar menuntut ilmu umum ini untuk menegakkan agama kita. Niatkan bahwa saya ingin menjadi muslim atau ilmuan muslim yang bisa memiliki kontribusi dalam hal ilmu A maupun B yang semoga oleh Allah dicatatakan sebagai amal soleh. Maka jangan meremehkan apa yang sedang kita pelajari sekarang niatkan untuk Allah”, pesannya.

Di akhir kajian, ia mengajak jamaah untuk bijak dan arif dalam memanfaatkan teknologi, seperti misalnya berucap di media sosial. “Jangan mudah terpancing dan memancing perdebatan dan berusaha memposting kebaikan walaupun respon yang didapatkan tidak sebanyak ketika kita memposting sesuatu yang tidak bermanfaat. Point utama kita ketika menggunakan media sosial yakni berfokus kepada kemanfaatan”, pungkasnya. (DRD/ESP)