• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Hakim Pengadilan Agama Berperan Putuskan Sengketa Ekonomi Syariah
Berita Kegiatan

Hakim Pengadilan Agama Berperan Putuskan Sengketa Ekonomi Syariah

Program Pascasarjana (PPs) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) menutup bulan Juli 2017 dengan agenda yang cukup padat. Pasalnya pada Sabtu (29/7), PPs FIAI UII menyelenggarakan 2 agenda besar, yaitu Seminar Sehari bertemakan “Praktik Penemuan Hukum dan Pemenuhan Rasa Keadilan di Peradilan Agama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012”.

Hadir sebagai narasumber seminar Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Dr. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum dan Dosen Fakultas Hukum (FH) UII sekaligus praktisi hukum Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. Kedua narasumber mengetengahkan materi penting kepada peserta yang terdiri dari mahasiswa program doktor dan hakim Pengadilan Agama (PA) se-Yogyakarta dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta. Seminar dimoderatori oleh Direktur Pusat Studi Islam (PSI) UII Drs. Asmuni Mth, MA.

Mukti Arto mengemukakan bahwa pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 093/PUU-X/2012 menjadi patokan dalam penyelesaian persoalan dualisme kewenangan sengketa ekonomi syariah melalui jalur litigasi.
“Peradilan Agama secara legal konstitusional menjadi satu-satunya institusi yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui jalur litigasi,” tuturnya. Oleh sebab itu, peranan hakim peradilan agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah perlu ditingkatkan, khususnya peran dalam memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Mukti Arto mengemukakan bahwa pemenuhan rasa keadilan oleh hakim dapat dilihat dari putusannya. Putusan yang berdasarkan yurisprudensi belum tentu memenuhi rasa keadilan. Karena itu, hakim harus berijtihad untuk membuat keputusan yang benar-benar mengandung unsur rasa keadilan dengan menggunakan hati nurani. Sebab, hakim bukan semata corong undang-undang namun juga penemu hukum.

Sementara itu, Abdul Jamil mengemukakan bahwa hakim pengadilan agama sekarang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hakim yang praktis (normatif) dan hakim yang progresif. Hal tersebut dia utarakan berdasarkan hasil penelitiannya sebagai seorang praktisi hukum.

Abdul Jamil melanjutkan bahwa  hakim praktis adalah mereka yang sulit meninggalkan hukum yang telah dikembangkan kolonial Belanda. Sedangkan hakim progresif adalah hakim yang mau meninggalkan belenggu hukum modern, meskipun lebih berat.

“Hakim harus dapat membuat penafsiran terhadap undang-undang agar dapat memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan. Sebab dalam pembuatan undang-undang, pembuat undang-undang terkadang tidak melakukan sinkronisasi antara peraturan yang akan dibuat dengan peraturan lain yang sudah berlaku,” pungkasnya. Setelah pemaparan materi, dilanjutkan tanya jawab, dan diakhiri dengan pembacaan doa serta foto bersama. (Samsul/Irham/JP)

Save

Save

31 Juli 2017
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/08/Samsul_07_Seminar-PPs.jpg 330 522 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2017-07-31 09:35:422017-08-03 09:36:04Hakim Pengadilan Agama Berperan Putuskan Sengketa Ekonomi Syariah

Berita Terakhir

  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis
  • Tingkatkan Kualitas Riset, UII Gelar Workshop Penguatan Tata Kelola Jurnal Ilmiah
  • UII Inisiasi CDC Islamic Universities National Gathering, Bahas Masa Depan Karier Generasi Z
  • UII Dukung Penanganan Kenakalan Remaja di DIY
  • BP Inauguration 2026: Momen Selebrasi dan Transformasi Mahasiswa Bridging Program UII

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Pengabdian dan Totalitas Berkarya Demi Kemajuan Arsitektur UII Link to: Pengabdian dan Totalitas Berkarya Demi Kemajuan Arsitektur UII Pengabdian dan Totalitas Berkarya Demi Kemajuan Arsitektur UII Link to: Sosialisasi Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Syariah Masih Diperlukan Link to: Sosialisasi Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Syariah Masih Diperlukan Sosialisasi Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Syariah Masih Diperlukan Scroll to top Scroll to top Scroll to top