UII Kukuhkan Guru Besar Bidang Hukum HAM
Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mengukuhkan guru besar dari Fakultas Hukum yaitu Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si dalam bidang hukum hak asasi manusia. Prof. Suparman menyampaikan pidato pengukuhan pada Selasa (19/05) di Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII.
Lubang Hitam Keadilan: Melawan Amnesia Struktural dan Normalisasi Impunitas melalui Transformasi Berbasis Memori
Dalam pidato pengukuhan profesor, Prof. Dr. Suparman Marzuki menilai Indonesia masih belum serius menuntaskan pelanggaran HAM berat meski Reformasi telah berlangsung selama 25 tahun.
“Pelanggaran HAM yang tak tuntas telah menjelma menjadi ‘lubang hitam’ yang menyedot integritas moral hukum kita. Ia bukan sekadar masa lalu yang jauh, tetapi entitas aktif yang mengikis empati sosial dan menelan masa depan generasi mendatang,” ujar Suparman.
Ia mengatakan negara secara perlahan membentuk “amnesia struktural” melalui penggunaan eufemisme untuk melembutkan kekerasan, pengaburan posisi pelaku dan korban, hingga stigma terhadap pihak yang bersuara. “Bangsa tanpa ingatan yang jujur adalah bangsa yang berjalan dalam kegelapan,” katanya.
Prof. Suparman juga mengkritik praktik “keadilan parsial” yang dinilai hanya menjadi upaya simbolik tanpa keberanian menindak pelaku pelanggaran HAM. “Ketika negara mengakui adanya luka namun lumpuh menunjuk siapa yang melukai, hukum sebenarnya sedang melakukan pengkhianatan terhadap dirinya sendiri,” tegasnya.
Prof. Suparman menilai hukum saat ini kerap bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kekuasaan. “Hukum yang seharusnya menjadi instrumen keadilan kini sering kali bergeser menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan. Aparat penegak hukum lebih memilih menjadi ‘juru bicara undang-undang’ daripada ‘juru bicara keadilan’,” ujarnya.
Prof. Suparman juga menyinggung kasus-kasus seperti tragedi 1965, Trisakti, Semanggi, Wasior, dan Wamena sebagai ujian bagi kematangan demokrasi Indonesia. Menurutnya, negara tidak bisa terus berlindung di balik alasan politik maupun prosedur birokrasi. “Kita tidak bisa terus berlindung di balik kedaulatan negara untuk melanggengkan impunitas,” katanya.
Prof. Suparman menegaskan perguruan tinggi, akademisi, dan jurnalis memiliki tanggung jawab moral sebagai “penjaga ingatan” agar sejarah pelanggaran HAM tidak dihapus dari kesadaran publik. “Memilih diam di hadapan ketidakadilan bukanlah sikap netral, melainkan bentuk partisipasi pasif dalam melanggengkan kekejaman,” ujar Suparman.
Menutup orasinya, ia mengingatkan bahwa masa depan bangsa tidak bisa dibangun di atas sejarah yang sengaja dilupakan. “Membangun masa depan di atas fondasi lupa adalah membangun di atas kerapuhan,” tutupnya. (AHR/RS)





