• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Peradilan di Malaysia
Berita Kegiatan

Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Peradilan di Malaysia

Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Guest Lecturer bertajuk “Adat Law in Malaysia Legal System”. Dilaksanakan di Ruang Auditorium Lantai 4, Gedung Fakultas Hukum, Kampus Terpadu UII, Kaliurang, pada Rabu (1/3), kegiatan ini turut mengundang Prof. Dr. Farid Sufian bin Shuhaib, profesor dari Ahmad Ibrahim Kulliyah of Laws, International Islamic University Malaysia (IIUM).

Acara tersebut dimoderatori oleh Kepala Departemen Hukum Perdata FH UII, Abdurrahman Al Faqiih, S.H., M.A., LL.M. Abdurrahman sendiri menyampaikan kedudukan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia. “Hukum adat juga meliputi nilai-nilai keagamaan di Indonesia. Sebagai negara dengan masyarakat yang pluralistik, hukum adat memiliki peran yang penting di Indonesia yang menyemarakkan diskursus kritis mengenai pluralisme hukum,” jelasnya.

Selain itu, Abdurrahman juga menyampaikan pentingnya mengetahui sistem legal di negara lain. “Khususnya di Malaysia sebagai negara tetangga kita yang cenderung memiliki rumpun budaya yang sama dan negara yang memiliki keluarga budaya yang sama,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Prof. Farid menjelaskan situasi pluralisme hukum di Malaysia. “Pluralisme hukum adalah saat negara mengakui dan menyediakan hukum yang berbeda untuk kelompok yang beragam di masyarakat, apakah itu berdasarkan etnis, agama, atau bahkan pekerjaan,” tuturnya.

Salah satu bentuknya adalah keberadaan tiga sistem peradilan di Malaysia, yakni pengadilan negeri, pengadilan syariah, dan pengadilan adat pribumi yang hanya berlaku di Sabah dan Sarawak. “Hukum adat di Malaysia harus dibuktikan oleh sesepuh, ahli atau tokoh masyarakat untuk memberikan bukti di pengadilan bahwa ini adalah bagian dari praktik adat dan dapat diberikan kekuatan hukum oleh pengadilan,” jelasnya.

Uniknya, terdapat komunitas lain di Malaysia yang memiliki hukum adat sendiri, seperti adat Perpatih yang dipegang oleh masyarakat keturunan Minang. “Adat Perpatih memiliki kaitan dengan hukum adat di Indonesia karena adat Perpatih pada dasarnya berasal dari Minang, Sumatera Barat. Dalam sejarahnya, ada komunitas yang berasal dari Sumatera dan sebagian besar tiba di Negeri Sembilan di Semenanjung, kemudian mereka menetap di sana. Mereka memiliki hukum adat sendiri yang berlaku di Negeri Sembilan dan warisan, misalnya (soal) harta ibu,” terangnya. (JRM/ESP)

2 Maret 2023
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2023/03/Eksistensi-Hukum-Adat-Dalam-Sistem-Peradilan-di-Malaysia.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2023-03-02 22:20:082023-04-18 22:29:55Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Peradilan di Malaysia

Berita Terakhir

  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Rilis Buku Islam Indonesia 2023, Embun Kalimasada Bahas Tantangan di Era Disrupsi Link to: Rilis Buku Islam Indonesia 2023, Embun Kalimasada Bahas Tantangan di Era Disrupsi Rilis Buku Islam Indonesia 2023, Embun Kalimasada Bahas Tantangan di Era Di... Link to: Inspiratif, Dosen Muda UII Raih Gelar Doktor Tercepat di Austria Link to: Inspiratif, Dosen Muda UII Raih Gelar Doktor Tercepat di Austria Inspiratif, Dosen Muda UII Raih Gelar Doktor Tercepat di Austria Scroll to top Scroll to top Scroll to top