FH UII Gelar Bedah Buku Karya Ketua Mahkamah Konstitusi

Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Bedah Buku “Kompilasi dan Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi: KUHAP, KUHP, dan Tindak Pidana di Luar KUHP” karya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2023-2028 Dr. Suhartoyo S.H., M.H. pada Sabtu (9/3) di Mini Auditorium FH UII. Acara tersebut adalah salah satu bentuk kerjasama yang terjalin antara MK, dan Departemen Hukum Tata Negara serta Departemen Hukum Pidana FH UII.

Dr. Suhartoyo hadir secara langsung untuk memberikan sambutan dan pidato kunci. Hadir pula Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. Selain itu bedah buku juga menghadirkan narasumber yang ketiganya merupakan dosen FH UII yakni Prof. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., dan Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H.

Pelaksanaan putusan bukan tugas utama MK, namun penting bagi MK untuk turut mengetahui, mengikuti perkembangan, dan memastikan tiap putusan dilaksanakan. “Ini adalah instrumen penegak hukum yang berurusan dengan perampasan kemerdekaan manusia. Diharapkan penegak hukum tidak lagi menerapkan pasal dan norma yang sebenarnya sudah tidak relevan lagi,” ujar Dr. Suhartoyo.

Mahrus Ali dalam kesempatannya memberikan beberapa kritik salah satunya terkait sistematika buku, menurutnya lebih baik jika buku terbagi menjadi pidana formil, materiil, dan eksekutornya. Ia juga mengkritik beberapa putusan dari sekitar 20 putusan dalam bab 2 salah satunya tentang kewenangan jaksa.

Sementara itu, Prof. Hanafi Amrani memberikan apresiasi terhadap putusan MK yang dianggapnya sudah memberikan keputusan dan kepastian hukum, interpretasi, serta mengikuti evolusi hukum. Sedangkan narasumber berikutnya, Jamaludin usai memberikan kritik menegaskan bahwa agar jangan sampai perspektif masyarakat terhadap penegak hukum rendah, karena pengimplementasian putusan hukum ke depannya pun juga akan rendah.

“Hubungan antarlembaga harus dijaga agar tidak ada resistensi sehingga putusan MK tidak dilaksankaan dengan baik,” ungkap Jamaludin.

Acara yang dimoderatori oleh Dosen FH UII Akhyaroni Fuadah, S.H., M.H. tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam closing statement, narasumber mengatakan bahwa ke depannya, FH UII akan selalu terbuka dan merasa hormat dengan kerjasama dengan MK. (FA/RS)