Universitas Islam Indonesia (UII) kembali memulai tahapan suksesi kepemimpinan Rektor untuk periode 2026–2030. Proses ini menjadi momentum strategis untuk memastikan arah pengembangan UII tetap sejalan dengan nilai keislaman, keilmuan, dan kebangsaan. Tema pemilihan kali ini adalah “Amanah Demi UII”, sebuah penegasan komitmen terhadap kepemimpinan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan demi kemajuan universitas.
Pada acara Pengujian Rencana Aksi Bakal Calon Rektor Terpilih yang diselenggarakan pada Selasa (27/01) di Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII, Ketua Umum Yayasan Badan Wakaf (YBW) UII, Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak sekadar merupakan rutinitas administratif, melainkan dimaknai sebagai estafet kepemimpinan yang sangat penting bagi masa depan Universitas Islam Indonesia.
“Kita tidak hanya mencari sosok yang handal tapi visioner untuk menerjemahkan nilai-nilai luhur UII, sekaligus bisa membuat UII berlari kencang di tengah disrupsi global menantang sekarang ini. Oleh karena itu, mari kita itu proses ini dengan baik dengan khidmat,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh calon rektor yang telah berpartisipasi dalam proses tersebut. “Terima kasih kepada para calon rektor atas partisipasinya. Ini adalah proses yang penting. Bapak dan Ibu merupakan orang-orang terbaik yang telah meluangkan waktu dan pemikiran untuk memimpin UII di masa depan. Siapapun yang terpilih, harapannya institusi ini dapat terus berkembang dengan baik,” tambahnya.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H menjelaskan bahwa Pemilihan Rektor UII dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Islam Indonesia. Peraturan ini mempersyaratkan calon Rektor adalah dosen yang berusia sekurang-kurangnya 40 tahun, memiliki gelar doktor (S-3) dengan jabatan akademik Guru Besar. Selain syarat formal tersebut, calon Rektor harus seseorang yang memiliki jejaring akademik dan sosial yang luas, kemampuan manajerial yang mumpuni, serta karakter kepemimpinan yang kuat, cepat, bersih, dan solutif.
Berdasarkan persyaratan tersebut, Panitia Pemilihan mendapatkan 36 orang bakal calon untuk dijaring di seluruh Fakultas. Proses penjaringan ini mendapatkan 13 Bakal Calon Rektor Terpilih antara lain Prof. Akhmad Fauzy, S.Si., M.Si., Ph.D.; Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.; Prof. Ir. Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D., I.P.U.; Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU.; Prof.Dr.-Ing. Ar. Ilya Fadjar Maharika, M.A., I.A.I.; Prof. Dr. Jaka Nugraha, S.Si., M.Si.; Prof. Jaka Sriyana, S.E., M.Si., Ph.D.; Prof. Dr. rer. soc. Masduki, S.Ag., M.Si.; Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D.; Prof. Rifqi Muhammad, S.E., S.H., M.Sc., Ph.D.; Prof. Riyanto, S.Pd., M.Si., Ph.D.; Prof. Dr. Sri Kusumadewi, S.Si., M.T.; dan Prof. Dr. Zaenal Arifin, M.Si.
“Dalam tahapan selanjutnya, Panitia Pemilihan Rektor membuka ruang partisipasi publik dengan mengajak seluruh warga UII untuk menyampaikan usulan pertanyaan kepada para Bakal Calon Rektor Terpilih. Pengujian rencana aksi ini menjadi forum strategis untuk menggali visi, rencana, serta komitmen calon terhadap arah pengembangan UII ke depan,” ungkap Eko.
Sejalan dengan upaya menjaga integritas proses seleksi, Panitia Pemilihan Rektor juga membuka kanal Penelusuran Rekam Jejak Bakal Calon Rektor Terpilih. Kanal ini dibuka bagi warga UII—dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa—serta masyarakat umum sebagai ruang partisipasi dalam menyampaikan informasi yang relevan, baik terkait prestasi maupun dugaan pelanggaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi rekam jejak dapat disampaikansecara daring melalui laman https://uii.id/rekamjejak.
Para calon tersebut selanjutnya menyampaikan rencana aksi (action plan) pada 27 Januari 2026 sebagai pemaparan visi, strategi, dan program kepemimpinan apabila dipercaya memimpin UII. Pemaparan action plan dilakukan di hadapan Tim Seleksi Pemilihan Rektor yang terdiri atas Drs. Syafaruddin Alwi, M.S., Anggota Pembina Yayasan Badan Wakaf UII; Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum UII; Prof. Mohammad Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara; Dr. Halim Alamsyah, Wakil Presiden Komisaris PT Bank Danamon Indonesia (MUFG Group, Jepang); serta Prof. Rofikoh Rokhim, S.E., SIP., DEA., Ph.D., ahli di bidang perbankan, keuangan, manajemen risiko, pasar modal, tata kelola, dan keuangan pembangunan.
“Tim Seleksi bertugas menilai secara komprehensif terhadap visi kepemimpinan, kapasitas manajerial, serta kemampuan menjawab tantangan pengelolaan perguruan tinggi di tingkat nasional dan global. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Tim Seleksi menetapkan enam Calon Rektor. Penetapan dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan mengedepankan objektivitas dan kepentingan institusi. Enam calon ini kemudian diajukan kepada Senat Universitas untuk dipilih menjadi tiga Calon Rektor Terpilih,” jelasnya.
Pemilihan oleh Senat Universitas dilakukan melalui rapat senat dengan mekanisme pemungutan suara. Setiap anggota Senat Universitas yang hadir memberikan satu suara untuk memilih satu nama calon Rektor. Dari proses tersebut, ditetapkan tiga Calon Rektor Terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Tahap akhir rangkaian suksesi kepemimpinan ini ditandai dengan pemaparan Rencana Strategis tiga Calon Rektor Terpilih di hadapan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII. Kegiatan tersebut juga akan dihadiri Ketua Pembina dan Ketua Pengawas Yayasan. Berdasarkan pemaparan serta pertimbangan yang menyeluruh, Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII menetapkan Rektor Terpilih melalui mekanisme musyawarah mufakat. Penetapan Rektor Universitas Islam Indonesia periode 2026–2030 dijadwalkan berlangsung pada 6 Maret 2026.
Adapun informasi lengkap mengenai setiap tahapan pemilihan dapat diakses melalui laman www.uii.ac.id/uiimemilih2026.
Melalui proses yang berjenjang, partisipatif, dan berlandaskan regulasi yang jelas ini, UII menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kepemimpinan yang amanah, berintegritas, serta mampu membawa universitas terus berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, masyarakat, dan bangsa. (ER/AHR/RS)
UII Selenggarakan Welcoming Program bagi Mahasiswa ACICIS
Universitas Islam Indonesia (UII) melalui Kantor Urusan Internasional menyelenggarakan Welcoming Program bagi mahasiswa ACICIS (Australian Consortium for In-Country Indonesian Studies) yang akan menempuh studi di Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) UII) pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, Selasa (27/01).
Pada periode ini, UII menerima tiga mahasiswa ACICIS yang akan mengikuti perkuliahan pada Program Studi Manajemen dan Akuntansi. Kehadiran mahasiswa internasional ini merupakan bagian dari komitmen UII dalam memperkuat internasionalisasi kampus serta menciptakan lingkungan akademik yang inklusif dan berdaya saing global.
Welcoming Program dilaksanakan sebagai kegiatan orientasi awal untuk memfasilitasi adaptasi mahasiswa terhadap budaya akademik di kampus UII. Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan oleh Ibu Dian Sari Utami selaku Direktur Kemitraan/Kantor Urusan Internasional. Selanjutnya, peserta mengikuti sesi Pengenalan Budaya Akademik yang memberikan pemahaman mengenai budaya komunikasi dan interaksi di lingkungan kampus UII. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan pengambilan mata kuliah yang ditawarkan di FBE pada semester genap tahun akademik 2025/2026 mendatang.
Melalui kegiatan ini, UII berharap mahasiswa ACICIS dapat menjalani proses akademik secara optimal serta memperoleh pengalaman belajar yang bermakna. Selain meningkatkan kompetensi akademik, program ini juga diharapkan memperkuat pemahaman lintas budaya dan mempererat hubungan kerja sama antara UII dan ACICIS. (NI/DS/AHR/RS)
UII Gelar Suksesi Kepemimpinan Rektor Periode 2026–2030
Universitas Islam Indonesia (UII) kembali memulai tahapan suksesi kepemimpinan Rektor untuk periode 2026–2030. Proses ini menjadi momentum strategis untuk memastikan arah pengembangan UII tetap sejalan dengan nilai keislaman, keilmuan, dan kebangsaan. Tema pemilihan kali ini adalah “Amanah Demi UII”, sebuah penegasan komitmen terhadap kepemimpinan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan demi kemajuan universitas.
Pada acara Pengujian Rencana Aksi Bakal Calon Rektor Terpilih yang diselenggarakan pada Selasa (27/01) di Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII, Ketua Umum Yayasan Badan Wakaf (YBW) UII, Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak sekadar merupakan rutinitas administratif, melainkan dimaknai sebagai estafet kepemimpinan yang sangat penting bagi masa depan Universitas Islam Indonesia.
“Kita tidak hanya mencari sosok yang handal tapi visioner untuk menerjemahkan nilai-nilai luhur UII, sekaligus bisa membuat UII berlari kencang di tengah disrupsi global menantang sekarang ini. Oleh karena itu, mari kita itu proses ini dengan baik dengan khidmat,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh calon rektor yang telah berpartisipasi dalam proses tersebut. “Terima kasih kepada para calon rektor atas partisipasinya. Ini adalah proses yang penting. Bapak dan Ibu merupakan orang-orang terbaik yang telah meluangkan waktu dan pemikiran untuk memimpin UII di masa depan. Siapapun yang terpilih, harapannya institusi ini dapat terus berkembang dengan baik,” tambahnya.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H menjelaskan bahwa Pemilihan Rektor UII dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Islam Indonesia. Peraturan ini mempersyaratkan calon Rektor adalah dosen yang berusia sekurang-kurangnya 40 tahun, memiliki gelar doktor (S-3) dengan jabatan akademik Guru Besar. Selain syarat formal tersebut, calon Rektor harus seseorang yang memiliki jejaring akademik dan sosial yang luas, kemampuan manajerial yang mumpuni, serta karakter kepemimpinan yang kuat, cepat, bersih, dan solutif.
Berdasarkan persyaratan tersebut, Panitia Pemilihan mendapatkan 36 orang bakal calon untuk dijaring di seluruh Fakultas. Proses penjaringan ini mendapatkan 13 Bakal Calon Rektor Terpilih antara lain Prof. Akhmad Fauzy, S.Si., M.Si., Ph.D.; Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.; Prof. Ir. Eko Siswoyo, S.T., M.Sc.ES., Ph.D., I.P.U.; Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU.; Prof.Dr.-Ing. Ar. Ilya Fadjar Maharika, M.A., I.A.I.; Prof. Dr. Jaka Nugraha, S.Si., M.Si.; Prof. Jaka Sriyana, S.E., M.Si., Ph.D.; Prof. Dr. rer. soc. Masduki, S.Ag., M.Si.; Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D.; Prof. Rifqi Muhammad, S.E., S.H., M.Sc., Ph.D.; Prof. Riyanto, S.Pd., M.Si., Ph.D.; Prof. Dr. Sri Kusumadewi, S.Si., M.T.; dan Prof. Dr. Zaenal Arifin, M.Si.
“Dalam tahapan selanjutnya, Panitia Pemilihan Rektor membuka ruang partisipasi publik dengan mengajak seluruh warga UII untuk menyampaikan usulan pertanyaan kepada para Bakal Calon Rektor Terpilih. Pengujian rencana aksi ini menjadi forum strategis untuk menggali visi, rencana, serta komitmen calon terhadap arah pengembangan UII ke depan,” ungkap Eko.
Sejalan dengan upaya menjaga integritas proses seleksi, Panitia Pemilihan Rektor juga membuka kanal Penelusuran Rekam Jejak Bakal Calon Rektor Terpilih. Kanal ini dibuka bagi warga UII—dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa—serta masyarakat umum sebagai ruang partisipasi dalam menyampaikan informasi yang relevan, baik terkait prestasi maupun dugaan pelanggaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi rekam jejak dapat disampaikansecara daring melalui laman https://uii.id/rekamjejak.
Para calon tersebut selanjutnya menyampaikan rencana aksi (action plan) pada 27 Januari 2026 sebagai pemaparan visi, strategi, dan program kepemimpinan apabila dipercaya memimpin UII. Pemaparan action plan dilakukan di hadapan Tim Seleksi Pemilihan Rektor yang terdiri atas Drs. Syafaruddin Alwi, M.S., Anggota Pembina Yayasan Badan Wakaf UII; Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum UII; Prof. Mohammad Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara; Dr. Halim Alamsyah, Wakil Presiden Komisaris PT Bank Danamon Indonesia (MUFG Group, Jepang); serta Prof. Rofikoh Rokhim, S.E., SIP., DEA., Ph.D., ahli di bidang perbankan, keuangan, manajemen risiko, pasar modal, tata kelola, dan keuangan pembangunan.
“Tim Seleksi bertugas menilai secara komprehensif terhadap visi kepemimpinan, kapasitas manajerial, serta kemampuan menjawab tantangan pengelolaan perguruan tinggi di tingkat nasional dan global. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Tim Seleksi menetapkan enam Calon Rektor. Penetapan dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan mengedepankan objektivitas dan kepentingan institusi. Enam calon ini kemudian diajukan kepada Senat Universitas untuk dipilih menjadi tiga Calon Rektor Terpilih,” jelasnya.
Pemilihan oleh Senat Universitas dilakukan melalui rapat senat dengan mekanisme pemungutan suara. Setiap anggota Senat Universitas yang hadir memberikan satu suara untuk memilih satu nama calon Rektor. Dari proses tersebut, ditetapkan tiga Calon Rektor Terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Tahap akhir rangkaian suksesi kepemimpinan ini ditandai dengan pemaparan Rencana Strategis tiga Calon Rektor Terpilih di hadapan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII. Kegiatan tersebut juga akan dihadiri Ketua Pembina dan Ketua Pengawas Yayasan. Berdasarkan pemaparan serta pertimbangan yang menyeluruh, Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII menetapkan Rektor Terpilih melalui mekanisme musyawarah mufakat. Penetapan Rektor Universitas Islam Indonesia periode 2026–2030 dijadwalkan berlangsung pada 6 Maret 2026.
Adapun informasi lengkap mengenai setiap tahapan pemilihan dapat diakses melalui laman www.uii.ac.id/uiimemilih2026.
Melalui proses yang berjenjang, partisipatif, dan berlandaskan regulasi yang jelas ini, UII menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kepemimpinan yang amanah, berintegritas, serta mampu membawa universitas terus berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, masyarakat, dan bangsa. (ER/AHR/RS)
UII Lepas 723 Mahasiswa KKN Angkatan 72 ke Dua Provinsi
Universitas Islam Indonesia (UII) secara resmi melepas mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan ke-72 Semester Genap TA 2025/2026 pada Jumat (23/01) di Halaman Belakang Gedung Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII.
Kepala Pusat KKN Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) UII, dr. Raden Edi Fitriyanto, M.Gizi dalam laporannya menyampaikan jumlah peserta KKN angkatan kali ini mencapai 723 mahasiswa yang diterjunkan pada dua provinsi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Lebih lanjut, dr. Edi menjelaskan pelaksanaan KKN UII terbagi dalam dua model yaitu KKN Tematik Pengelolaan Sampah dan KKN Reguler. KKN Tematik Pengelolaan Sampah berfokus pada pemberdayaan sampah, melanjutkan tahap pemetaan permasalahan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya.
“Pada periode ini kami harapkan mahasiswa dapat melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah, terutama yang telah difasilitasi oleh pemerintah setempat. Harapannya pada periode berikutnya ada implementasi dari teknologi tepat guna terkait dengan permasalahan sampah,” ungkap dr. Edi.
Sementara itu, KKN Reguler dilaksanakan di Magelang, Jawa Tengah yang juga sebagai tindak lanjut dari kegiatan yang dijalankan pada periode sebelumnya. Hal ini menjadi penegasan bahwa program KKN UII dilakukan secara berkelanjutan dan tidak sporadis.
Lebih lanjut, Rektor UII, Fathul Wahid dalam sambutannya mengatakan bahwa KKN ini menjadi penting dalam proses pendidikan mahasiswa. Fathul Wahid memaparkan tujuan pendidikan yang tidak hanya untuk meningkatkan kualifikasi diri, tetapi ada fungsi sosialisasi agar mahasiswa mampu memahami perannya sebagai makhluk sosial serta fungsi subjektifikasi yang mendorong mahasiswa menjadi individu yang berperan di tengah masyarakat
Sehingga dengan KKN ini, akan membuka peluang-peluang itu. Saudara dihadapkan pada masalah nyata di lapangan, kemudian mulai berpikir, terlibat diskusi, mengusulkan solusi dan lain-lain, artinya apa? Saudara menjadi aktor, menjadi subjek dalam konteks nyata di lapangan,” ungkapnya.
Tak lupa, Rektor juga mengimbau seluruh mahasiswa KKN UII Angkatan 72 untuk selalu menjaga keselamatan selama perjalanan maupun pelaksanaan kegiatan di lokasi KKN masing-masing.
Rangkaian acara pelepasan ditutup dengan pemakaian secara simbolis jas almamater kepada perwakilan mahasiswa dan penyerahan kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi mahasiswa selama menjalankan program KKN. (AHR/RS)
Militerisme dan Kebebasan Akademik
Saya ingin memulai dengan sebuah pengingat sederhana: kampus bukanlah sekadar tempat mengajar dan belajar. Kampus adalah ruang tempat suatu bangsa memelihara kemampuan paling pentingnya: kemampuan berpikir jernih.
Kita bisa membangun gedung-gedung tinggi, memperindah infrastruktur digital, menambah anggaran, dan meningkatkan peringkat. Tetapi, bila kita kehilangan nalar publik dan kampus kehilangan keberanian untuk bertanya dan menguji kebenaran, maka sesungguhnya kita sedang kehilangan fondasi peradaban.
Kultur militerisme
Ketika kita mendengar istilah militerisme, sebagian orang langsung membayangkan tentara. Imajinasi ini benar. Tetapi, militerisme tidak selalu hadir dalam bentuk itu. Bagi saya, militerisme bukan selalu soal seragam.
Militerisme juga bisa hadir sebagai cara berpikir; sebuah logika sosial dan politik yang menempatkan ketertiban sebagai nilai tertinggi, dan memandang perbedaan sebagai ancaman.
Logika ini bekerja melalui kebiasaan, seperti membelah masyarakat menjadi “kawan” dan “lawan”, memperlakukan kritik sebagai gangguan,memandang debat sebagai sumber kegaduhan, dan mengutamakan instruksi di atas argumentasi. Dalam logika semacam ini, yang paling cepat menguat adalah kepatuhan, dan yang paling cepat melemah adalah kebebasan berpikir.
Ada benturan di sini, antara komando dan argumentasi. Di sinilah kampus masuk. Universitas dibangun di atas tradisi yang justru berlawanan: tradisi keraguan yang sehat, tradisi mengajukan pertanyaan, tradisi menguji data, tradisi mengoreksi otoritas, bahkan tradisi mencurigai kebenaran yang terlalu cepat disepakati.
Dalam dunia akademik, perbedaan bukan musuh, tetapi bahan bakar kemajuan ilmu. Sebaliknya, dalam logika militeristik, perbedaan sering dianggap risiko. Konsensus diproduksi cepat. Kritik diburu, bukan didengar. Maka, persoalannya bukan hanya sosial-politik. Ini adalah benturan epistemik: kampus berbasis argumentasi, militerisme berbasis instruksi.
Sensor diri
Tantangan terhadap kebebasan akademik tidak selalu tampil dalam bentuk larangan tertulis. Justru sering hadir dalam bentuk yang lebih halus, dan lebih berbahaya: ketakutan. Di sini, kita melihat inaktivisme kolektif (mager berjamaah).
Dalam konteks ini, kebebasan akademik runtuh bukan karena ia dipukul dari luar, tetapi karena ia pelan-pelan menghilang dari dalam, lewat sensor diri yang tidak terlihat. Inilah yang ingin saya garis bawahi: sensor diri adalah bentuk penjajahan yang paling efisien. Penguasa tidak perlu membungkam kampus, kampus membungkam dirinya sendiri.
Kita bisa sepakat, kebebasan akademik bukan sekadar “hak istimewa kaum akademisi”. Kebebasan akademik adalah milik masyarakat. Ia adalah mekanisme bangsa untuk memastikan bahwa kebijakan publik tidak dibangun dari propaganda, tetapi dari bukti. Tidak dibangun dari ketakutan, tetapi dari argumentasi.
Jika kampus dibungkam, dampaknya tidak berhenti pada ruang kuliah. Ia merambat ke seluruh bangsa, seperti lahirnya kebijakan tanpa koreksi ilmiah, normalisasi kebohongan, dan pengerdilan masyarakat menjadi sekadar penerima informasi, bukan penguji kebenaran. Kita harus berani mengatakan: kampus yang bebas adalah prasyarat negara yang sehat.
Sering kali, logika militeristik datang dengan narasi yang manis: demi ketertiban, demi persatuan, dan demi stabilitas. Tetapi, kita perlu bertanya dengan jernih. Ketertiban untuk siapa? Persatuan macam apa yang dibangun dengan ketakutan?
Tentu, kita tidak sedang menolak ketertiban. Kita juga tidak menolak keamanan. Negara memerlukan keduanya. Tetapi keamanan yang mengorbankan kebebasan berpikir adalah keamanan yang rapuh. Ia hanya menunda ledakan dan bukan menyelesaikan persoalan.
Apa yang harus dilakukan
Apa yang harus kita lakukan? Kebebasan akademik tidak akan terjaga hanya dengan slogan. Ia harus dijaga dengan sistem, keberanian, dan budaya.
Paling tidak ada tiga lapis yang harus kita rawat. Pertama, tata kelola kampus harus tegas. Kampus perlu melindungi ruang diskusi ilmiah, melindungi riset, melindungi hak berbeda pendapat, selama dijalankan secara ilmiah, etis, dan bertanggung jawab. Kedua, kebijakan negara (termasuk aparatnya) harus mendukung. Negara perlu memahami bahwa membiarkan kampus berpikir bebas bukan ancaman. Justru itu bentuk investasi jangka panjang. Ketiga, keberanian individu akademisi. Dosen dan mahasiswa harus memelihara integritas: setia pada data, setia pada metodologi, setia pada kejujuran ilmiah, bukan pada tekanan.
Izinkan saya menutup dengan satu kalimat: “Bangsa yang besar tidak takut pada pertanyaan. Ia takut pada kebisuan.”
Mari kita jaga kampus sebagai ruang yang merdeka, berani, dan jujur. Dari ruang seperti itulah masa depan bangsa dipertaruhkan.
Sambutan pada Pertemuan Tahunan Kaukus Indonesia untuk Kekebasan Akademik (KIKA) 2026 di Universitas Islam Indonesia pada 23 Januari 2026.
Fathul Wahid
Rektor Universitas Islam Indonesia 2022-2026
FK UII Lantik 130 Dokter Baru
Program Studi Profesi Dokter, Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melantik 130 dokter baru dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Dokter periode 70 yang diselenggarakan pada Rabu (21/01) di Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII. Hingga periode ini, FK UII telah melantik sebanyak 2.668 dokter, menegaskan peran UII dalam pengembangan dan peningkatan kualitas bidang kesehatan.
Dalam laporan sumpah dokter yang disampaikan oleh Ketua Program Studi Profesi Dokter UII, dr. Ana Fauziyati, M.Sc., Sp.PD, para dokter baru berasal dari berbagai provinsi di Indonesia mulai dari Sumatera Barat hingga Papua Selatan. Tak kalah membanggakan, waktu tempuh pendidikan tercepat diraih dalam waktu 2 tahun 1 bulan 24 hari. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari dukungan rumah sakit tempat pendidikan klinik yang tersebar di tiga provinsi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Rektor UII, Fathul Wahid dalam sambutannya menegaskan bawah sumpah dokter bukan sekadar kata, tetapi menjadi janji moral, profesional, dan kemanusiaan yang harus selalu dipegang teguh oleh setiap dokter. “Hari ini Saudara (dokter baru -red) memasuki jalan hidup yang mulia namun kemuliaan profesi dokter tidak hadir hanya karena gelar—ia lahir karena Saudara menjalankan amanah dengan ilmu, integritas, dan kasih sayang,” ungkap Rektor.
Tak lupa, Rektor juga menekankan pentingnya praktik kedokteran berbasis bukti (evidence-based medicine) di tengah pesatnya perkembangan informasi kesehatan di ruang publik. Diharapkan, dokter tidak hanya terampil dalam praktik klinik tetapi juga mampu mendokumentasikan pengalaman, melakukan penelitian, serta berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
“Menjadi dokter tidak hanya tentang menyembuhkan pasien hari ini, tetapi juga meninggalkan jejak pengetahuan yang dapat menyelamatkan pasien di masa depan,” tambahnya.
Senada, Dekan FK UII, Dr.dr. Isnatin Miladiyah, M.Kes, mengingatkan para dokter baru bahwa kelulusan ini menjadi awal dari tanggung jawab profesional yang lebih besar. Pentingnya pemahaman dan penerapan kode etik kedokteran harus selalu menjadi landasan utama dalam menjalankan praktik media, khususnya pada era perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI).
“Teknologi dan kecerdasan buatan dapat membantu proses diagnosis, namun empati, nilai kemanusiaan, dan tanggung jawab moral seorang dokter tidak dapat digantikan,” tegas Isnatin.
Lebih lanjut, Isnatin menekankan bahwa dokter harus mampu beradaptasi dengan dinamika sistem kesehatan serta tantangan akses layanan, tanpa mengabaikan sumpah profesi yang telah diikrarkan. “Kelulusan hari ini adalah awal pengabdian profesional. Sumpah dokter harus menjadi pengingat dalam setiap keputusan medis yang diambil,” pungkasnya.
Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Dokter bukan merupakan akhir perjalanan karier sebagai dokter, melainkan menjadi langkah awal dalam mengemban tanggung jawab profesional untuk menjaga kesehatan masyarakat serta berkontribusi dalam pengembangan layanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan di Indonesia. (AHR/RS)
Lima Pelajaran dari Ibnu Sina
Sumpah ini bukan hanya kata-kata. Ia adalah janji moral, janji profesional, dan janji kemanusiaan, yang insyallah menjadi kompas hidup Saudara dalam menjalani profesi.
Hari ini Saudara memasuki jalan hidup yang mulia. Namun, kemuliaan profesi dokter tidak otomatis hadir hanya karena gelar. Ia lahir dari cara Saudara menjalankan amanah: dengan ilmu, integritas, dan kasih sayang.
Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan pesan melalui seorang tokoh besar dalam sejarah kedokteran: Ibnu Sina atau Avicenna. Bukan untuk romantisme sejarah, tetapi untuk mengambil pelajaran, karena di antara tugas besar dokter adalah merawat kehidupan sekaligus merawat peradaban.
Saya rangkum menjadi lima pelajaran. Pelajaran ini saya refleksikan dari dua buku tentang Ibnu Sina, karya Dimitri Gutas (2014) berjudul Avicenna and the Aristotelian Tradition dan Soheil M. Afnan (1958) berjudul Avicenna: His Life and Works.
Berbasis bukti
Pertama, pengalaman klinis harus menjadi ilmu tertulis yang diwariskan lintas zaman. Karya Ibnu Sina memuat pengetahuan kedokteran klasik dan juga pengalaman praktiknya sendiri. Artinya, Ibnu Sina tidak berhenti menjadi dokter praktik, tetapi mengubah pengalaman klinis menjadi pengetahuan yang dapat diwariskan.
Warisan itu ternyata melampaui zaman. Ketika diterjemahkan, The Canon of Medicine menjadi rujukan yang sangat berpengaruh dan dicetak berkali-kali.
Para dokter baru, pelajarannya jelas: jadilah dokter yang tidak hanya menyembuhkan pasien hari ini, tetapi juga meninggalkan jejak pengetahuan untuk menyelamatkan pasien-pasien di masa depan. Hal ini dapat dilakukan melalui dokumentasi yang baik, laporan kasus, riset, inovasi layanan, dan kontribusi ilmiah.
Kedua, kemajuan kedokteran menuntut keberanian berbasis bukti. Kedokteran bukan sekadar tradisi, bukan sekadar kebiasaan, bukan sekadar “katanya”. Kedokteran adalah ilmu yang berpijak pada bukti. Ibnu Sina menganjurkan eksperimen:
Spirit ini hari ini kita kenal sebagai pengobatan berbasis bukti (evidence-based medicine). Di tengah derasnya informasi kesehatan di ruang publik, dokter harus menjadi penjaga nalar. Tegas pada bukti, lembut pada manusia.
Keselamatan pasien
Ketiga, keselamatan pasien sering ditentukan oleh kepedulian pada hal kecil. Kadang kita berpikir kemajuan kedokteran lahir dari teknologi besar. Padahal sering kali ia lahir dari perhatian pada detail kecil yang menyelamatkan. Misalnya, Ibnu Sina memahami efek antiseptik alkohol dan menyarankan luka dicuci.
Ini adalah pesan tentang keselamatan pasien, ketelitian, kehati-hatian. Ibnu Sina menganjurkan untuk tidak meremehkan hal-hal yang tampak sederhana, karena nyawa pasien ditopang oleh keseriusan terhadap detail.
Keempat, ilmu harus disusun rapi dan mudah dipakai praktisi. Ibnu Sina mengajarkan bukan hanya menghasilkan ilmu, tetapi mengelola ilmu. Hal ini ditujukan agar ilmu mudah dirujuk praktisi:
Pelajarannya adalah bahwa di era layanan kesehatan modern, dokter harus mampu menerjemahkan pengetahuan menjadi protokol, alur layanan, serta komunikasi klinis yang jelas, agar keputusan medis konsisten dan aman.
Kelima, dokter ideal adalah pembelajar lintas-disiplin. Ibnu Sina mengajarkan keluasan wawasan. Ia tidak memandang kedokteran sebagai ruang yang sempit. Kedokteran selalu terkait dengan ilmu-ilmu lain: biologi, kimia, fisika, data, teknologi, bahkan filsafat dan etika.
Pelajaran yang kita dapat: jadilah dokter yang tidak berhenti belajar. Di masa depan, tantangan kesehatan bukan hanya penyakit, tetapi juga sistem: ketimpangan akses, disinformasi, perubahan iklim, pandemi, dan percepatan teknologi medis.
Dokter yang akan bertahan adalah dokter yang berpikir luas, dan sekaligus tetap berpijak kuat pada nilai.Lima pelajaran itu dapat saya simpulkan menjadi satu harapan: jadilah dokter yang mendokumentasikan pengalaman menjadi ilmu, teguh pada bukti, teliti menjaga keselamatan pasien, rapi dalam mengelola pengetahuan, dan luas dalam cara berpikir lintas disiplin.
Semoga sumpah ini menjaga Saudara dalam keputusan klinis, dalam kelelahan jaga, dalam dilema etik, dan dalam seluruh perjalanan profesi. Semoga Allah Swt. membimbing langkah Saudara, dan menjadikan profesi ini jalan ibadah, jalan keberkahan, serta jalan kemuliaan untuk memuliakan manusia.
Referensi
Afnan, S. M. (1958). Avicenna: his life and works. George Allen & Unwin.
Gutas, D. (2014). Avicenna and the Aristotelian tradition. Brill.
Sambutan acara pengucapan Sumpah Dokter Universitas Islam Indonesia pada 21 Januari 2026.
Fathul Wahid
Rektor Universitas Islam Indonesia 2022-2026
Surveillance Laboratorium Pengujian & Kalibrasi: Menegaskan Mutu dan Kompetensi Layanan
Laboratorium Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) melaksanakan kegiatan surveillance laboratorium penguji untuk pertama kalinya sebagai bagian dari upaya penjaminan dan peningkatan sistem manajemen mutu sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017. pada Selasa (20/01) di Ruang Sidang Laboratorium Terpadu Lantai 3, Kampus Terpadu UII. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mempertahankan dan meningkatkan sistem manajemen mutu laboratorium sesuai standar SNI ISO/IEC 17025:2017.
Kegiatan surveillance dibuka secara resmi oleh Direktur Direktorat Layanan Akademik UII, Hudori, S.T., M.T., Ph.D. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Laboratorium Terpadu telah memperoleh akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 sejak tahun 2010, sehingga pelaksanaan surveillance ini menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan dan konsistensi penerapan sistem manajemen mutu.
Hudori juga menegaskan harapannya agar melalui kegiatan asesmen ini, para asesor dapat membantu menilai efektivitas manajemen mutu di Laboratorium Terpadu, sehingga ke depan layanan laboratorium semakin kredibel dan dapat lebih dipercaya oleh para pemangku kepentingan.
“Saya berharap tim asesor dapat membantu kami untuk lebih melihat dan mengevaluasi bagaimana layanan dan mutu yang sudah berjalan disini. Diharapkan juga hasil asesmen valid dan dapat dipercaya oleh pengguna,”harap Dosen Teknik Lingkungan UII ini.
Selanjutnya, Kepala Laboratorium Terpadu, Prof. Rudy Syahputra, S.Si., M.Si., Ph.D. dalam sambutannya memperkenalkan seluruh personel Laboratorium Terpadu yang terlibat dalam operasional dan pengelolaan mutu, sekaligus menegaskan kesiapan tim dalam mendukung proses asesmen secara terbuka dan profesional.
Dalam kesempatan yang sama, Evita Boes selaku Ketua tim Asesor menyampaikan bahwa asesmen dilaksanakan secara on-site. “Apabila ditemukan ketidaksesuaian, hal tersebut merupakan bagian dari proses peningkatan mutu dan akan dievaluasi berdasarkan acuan klausul dalam standar ISO/IEC 17025,” jelasnya.
Selain itu, pendamping asesor diberikan kewenangan untuk memberikan jawaban maupun klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan selama proses asesmen berlangsung.
Tim asesor dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) kemudian melaksanakan asesmen terhadap implementasi persyaratan manajemen dan teknis, termasuk kompetensi personel, kecukupan sumber daya, serta kesesuaian proses pengujian dengan standar SNI ISO/IEC 17025:2017. Agenda witness dalam kegiatan ini meliputi pengujian Minyak Atsiri bersama Evita Boes dan pengujian Air Mineral bersama Ardina Purnama Tirta.
Melalui Kegiatan surveillance ini diharapkan dapat memperkuat posisi Laboratorium Terpadu sebagai laboratorium penguji yang andal, akuntabel, dan berdaya saing di tingkat nasional dan internasional, sekaligus mampu memberikan layanan yang bermutu bagi pendidikan, penelitian, dan masyarakat. (NKS/AHR/RS)
Menjaga Jejak Lestari, UII Perkuat Komitmen Keberlanjutan
Universitas Islam Indonesia (UII) menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan institusi melalui penguatan nilai keislaman, kebangsaan, dan kepemimpinan moral di tengah dinamika perubahan global dalam peringatan Milad ke-83 yang diselenggarakan pada Senin (19/01) di Auditorium Prof. K.H. Abdulkahar Mudzakkir, Kampus Terpadu UII.
Mengusung tema “Harmoni untuk Jejak Lestari”, pesan ini menegaskan keberlanjutan hanya mungkin lahir dari harmoni, dan harmoni menemukan maknanya ketika ia menjelma menjadi jejak yang menjaga kehidupan. Sekaligus, menjadi ajakan untuk bergerak maju tanpa memutus akar, berinovasi tanpa merusak nilai, dan mewariskan institusi dalam keadaan lebih baik kepada generasi berikutnya.
Dalam Rapat Terbuka Senat Milad ke-83 UII ini, Rektor UII, Fathul Wahid mengungkapkan rasa syukurnya, hingga saat ini UII masih terus tumbuh dan berkembang tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga bermanfaat bagi seluruh masyarakat. “Semuanya tidak mungkin tanpa ridho Allah Swt yang diiringi oleh kontribusi para pendahulu dan juga kerja kita yang saat ini mendapat amanah di UII,” tutur Rektor.
Lebih lanjut, Fathul Wahid melaporkan perkembangan UII merangkum capaian dan pelaksanaan program sepanjang tahun 2025 yang dibingkai dalam tiga tujuan strategis, yakni penguatan akar yang bermakna integritas nilai keislaman dan kebangsaan serta peningkatan kapasitas internal. Kedua, penjulangan cabang yang dimaknai sebagai peningkatan inovasi berkelanjutan untuk rekognisi internasional. Ketiga yakni pelebatan buah yang mengacu pada pelebatan manfaat melalui perluasan jangkauan jejaring serta peningkatan dampak.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf (YBW) UII, Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh sivitas akademika UII atas capaian UII sepanjang tahun 2025. Prof. Suparman Marzuki, menyampaikan bahwa UII sejak awal berdiri dirancang sebagai laboratorium kader bangsa. “UII lahir dari rahim perjuangan kemerdekaan, bukan sekadar sebagai tempat transfer ilmu, tetapi untuk memadukan kecerdasan intelektual dan keluhuran akhlak Islam,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa capaian akademik dan pengakuan nasional maupun global patut disyukuri, namun bukan tujuan akhir UII. “Prestasi terbesar UII bukan sekadar angka akreditasi, melainkan kemampuannya menjaga independensi akademik di tengah arus politisasi dan komersialisasi pendidikan,” tegas Prof. Suparman.
Menghadapi tantangan global seperti disrupsi teknologi, krisis integritas, dan fragmentasi sosial, Prof. Suparman menekankan bahwa UII harus mengambil peran kepemimpinan. “Kita tidak boleh hanya bertahan, tetapi harus memimpin. Pendidikan UII harus melahirkan manusia yang cerdas sekaligus berani menjaga kebenaran,” katanya.
Pelaksanaan acara Rapat Terbuka Senat Milad ke-83 UII dilanjutkan dengan Pidato Ilmiah ke-82 UII oleh Dosen Dosen Program Studi Hukum Keluarga Program Sarjana (Ahwal Syakhshiyah) UII, Dr. Maulidia Mulyani, S.H., M.H bertajuk Dinamika Kerentanan Perempuan-Anak dan Intervensi Negara dalam Keluarga.
Rangkain acara diakhiri dengan penyampaian penghargaan kesetiaan mengabdi 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, dan 40 tahun bagi dosen tetap dan tenaga kependidikan tetap di lingkungan UII. Selain itu, pada kesempatan ini juga dilaksanakan pemberian penghargaan kinerja terbaik dalam implementasi sistem penjaminan mutu UII. (AHR/RS)
Dinamika Kerentanan Perempuan-Anak dan Intervensi Negara
Meningkatnya fenomena marriage is scary dan pilihan hidup childfree di tengah masyarakat dinilai bukan sekadar tren generasi muda, melainkan sinyal krisis kepercayaan terhadap institusi keluarga dan sistem perlindungan negara. Hal tersebut disampaikan Dosen Program Studi Hukum Keluarga Program Sarjana (Ahwal Syakhshiyah) Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Maulidia Mulyani, S.H., M.H dalam pidato ilmiah bertajuk Dinamika Kerentanan Perempuan-Anak dan Intervensi Negara dalam Keluarga yang disampaikan pada Rapat Terbuka Senat Milad ke-83 UII di Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII, Senin (19/01).
Dr. Maulidia menjelaskan bahwa ketakutan terhadap pernikahan tidak lahir hanya dari penolakan terhadap nilai agama maupun institusi keluarga tetapi diperparah oleh stigma sosial dan kesulitan dalam menemukan pasangan yang sesuai. Menurutnya, yang ditakuti masyarakat bukanlah pernikahan itu sendiri, melainkan potensi kerentanan yang menyertainya.
“Di sisi lain, stigma posisi rentan perempuan masih selalu ada baik dalam lingkup domestik maupun publik. Yang ditakuti bukan pernikahannya, tetapi perangkap kerentanan di dalamnya—mulai dari kekerasan fisik dan psikis, ketidakadilan ekonomi, hingga lemahnya perlindungan hukum,” kata Maulidia.
Munculnya fenomena marriage is scary dan childfree sejalan dengan kaidah fikih dari konsep menolak kerusakan—da’ru al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-masalih, dimana seorang individu memilih untuk menghindari potensi kerugian dan ketidakadilan yang mungkin timbul dari pernikahan atau memiliki anak, terutama jika negara yang ada hari ini belum mampu memberikan perlindungan yang memadai.
“Ketakutan ini juga bisa ditafsirkan dan sejalan dengan kaidah fikih dari hadis Nabi Muhammad saw: La darar wa la dirar—tidak boleh berbuat mudarat dan tidak boleh membalas kemudaratan. Mereka menunda pernikahan bukan karena menolak sunnah, tetapi karena takut pada kemudaratan takut menjadi korban kekerasan fisik, psikis, maupun ekonomi yang belum sepenuhnya terlindungi oleh sistem hukum maupun budaya patriarki kita hari ini,” terang Maulidia
Selain itu, Maulidia menilai pilihan hidup childfree sering kali lahir dari kesadaran kritis dan rasa tanggung jawab sosial. “Keputusan untuk tidak memiliki anak bukan karena membenci anak, melainkan karena kekhawatiran melahirkan generasi yang tumbuh dalam sistem yang belum ramah anak, penuh kekerasan, dan minim perlindungan,” ungkapnya.
Dalam pidatonya, Maulidia menekankan pentingnya intervensi negara yang lebih konkret dan berkelanjutan. Negara, menurutnya, tidak cukup hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga harus memastikan implementasi yang berpihak pada kelompok rentan. Ia mendorong penguatan kebijakan pengasuhan, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, serta pembangunan sistem dukungan keluarga yang adil dan setara.
Menutup pidatonya, Maulidia menegaskan bahwa masa depan keluarga dan peradaban sangat bergantung pada keberpihakan terhadap perempuan dan anak. “Harmoni dan jejak lestari hanya dapat diwujudkan jika negara hadir secara nyata sebagai pelindung kolektif—melindungi perempuan, menjamin hak anak, dan memastikan keluarga menjadi ruang tumbuh yang aman, adil, dan bermartabat,” pungkasnya. (AHR/RS)
Dosen UII Raih Profesor Bidang Ilmu Hukum Hak Asasi Manusia
Memasuki awal tahun 2026, Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menambah caca profesor. Kali ini, jabatan akademik tertinggi berhasil diraih oleh Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si sebagai profesor dalam bidang Ilmu Hukum Hak Asasi Manusia.
Dengan bertambahnya satu profesor baru, hingga awal 2026 UII memiliki 48 profesor aktif yang tersebar di berbagai bidang keilmuan. Capaian tersebut mencerminkan komitmen UII dalam memperkuat pengembangan akademik, riset, dan kontribusi keilmuan bagi masyarakat.
Proses serah terima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Jabatan Akademik Profesor secara simbolis diserahkan pada Rabu (14/1) di Gedung Prof. Dr. dr. Sardjito, M.D., M.P.H., Kampus Terpadu UII oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta, Prof. Setyabudi Indartono, M.M., Ph.D., kepada Rektor UII, Fathul Wahid. Selanjutnya, SK tersebut diserahkan Rektor kepada Suparman Marzuki.
Dalam sambutannya, Rektor UII Fathul Wahid menyampaikan bahwa penambahan profesor di lingkungan UII merupakan capaian penting yang harus dimaknai secara lebih mendalam. Menurutnya, universitas tidak hanya dituntut untuk menghasilkan lulusan, riset, dan inovasi yang bermanfaat, tetapi juga menjaga martabat dan ruh keilmuannya.
“Universitas tidak boleh kehilangan martabatnya. Martabat universitas terletak pada komitmen pada kebenaran, otonomi keilmuan, integritas akademik, dan pembentukan manusia beradab,” tegas Rektor.
Ia menjelaskan bahwa nilai kebermanfaatan perlu ditempatkan secara proporsional. Kebermanfaatan, lanjutnya, harus menjadi buah dari pencarian kebenaran ilmiah, bukan tujuan tunggal yang justru dapat menggerus nilai dasar universitas. “Universitas mencari kebenaran karena kebenaran itu bernilai, dan pada akhirnya kebenaran akan menghadirkan manfaat,” ujarnya.
Rektor berharap, dengan bertambahnya profesor baru, UII dapat terus memperkuat perannya sebagai institusi peradaban. “UII akan tetap relevan, bukan hanya karena berguna, tetapi karena bermakna bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
Dalam wawancaranya, Suparman Marzuki mengungkapkan menjadi seorang profesor adalah puncak tanggung jawab atau noblesse oblige. Menurutnya, gelar ini bukan sekadar pengakuan atas produktivitas akademik, melainkan mandat moral untuk menjadi suara bagi mereka yang tak terdengar.
“Pencapaian ini adalah pengingat bahwa semakin tinggi kedudukan akademik seseorang, semakin besar pula kewajibannya untuk membela martabat manusia dan memastikan keadilan hukum dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII ini mengatakan fokus utama yang menjadi bidang keilmuan yang ditekuni adalah Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) yang ke depannya diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam membangun kerangka hukum yang integrative bagi pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia.
“Riset hukum yang saya tekuni bertujuan untuk menghadirkan keadilan yang substantif. Melalui kajian terhadap perlindungan HAM, riset saya berupaya memberikan rekomendasi kebijakan bagi penguatan regulasi yang lebih memihak kepada kelompok rentan. Memastikan bahwa instrumen hukum bukan sekadar teks yang kaku, melainkan alat untuk memanusiakan manusia,” lanjut Suparman Marzuki.
Sosok dosen yang juga pernah mengemban amanah sebagai Ketua Komisi Yudisial RI tahun 2013 – 2015 ini berpesan bahwa dunia akademik, terutama di bidang hukum, menuntut ketajaman akal sekaligus kepekaan nurani.
“Pesan saya, jadilah Intelektual yang berpihak, hukum tidak beroperasi di ruang hampa, ia selalu bersentuhan dengan realitas kemanusiaan, jangan hanya mengejar apa bunyi undang-undangnya, tapi tanyakan apakah ini adil,” tutur Suparman Marzuki.
Tak lupa, Suparman Marzuki juga menyampaikan pesan kepada para dosen muda dan mahasiswa agar terus bertumbuh dan berkontribusi dalam dunia akademik.
“Teruslah membaca dan mendengar, jangan pernah merasa sudah sampai di ujung ilmu. Teruslah belajar dari buku, namun jangan lupa untuk mendengar keresahan masyarakat, karena dari sanalah inspirasi riset yang paling bermakna berasal,” tutupnya. (AHR/RS)