• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Ketimpangan Tata Ruang Menjadi Perhatian Pemerintah
Berita Kegiatan

Ketimpangan Tata Ruang Menjadi Perhatian Pemerintah

Sekretaris Jendral Kementerian Agraria dan Tata Ruang, H. M. Noor Marzuki, SH., M.Si. memberikan kuliah umum di Kampus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa (7/3). Di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum UII, Noor Marzuki didampingi Direktur Pusat Studi Hukum Agraria UII, Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. memaparkan materi tentang Hukum Agraria dan Tata Ruang di Indonesia.

Disampaikan Noor Marzuki di awal materinya, tugas utama pengelolaan tata ruang dan agraria sejatinya telah diatur oleh negara dengan melibatkan rakyat guna mewujudkan keadilan. Dalam penekanannya disebutkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 memberikan pedoman tentang pengelolaan sumber daya alam.

“Negara yang menentukan mana yang dapat ditetapkan sebagai zone industri, pemukiman, perkantoran juga sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial. Tetapi ketika menyusun zone ini, negara haruslah melibatkan rakyat,” paparnya.

Namun menurut Noor Marzuki yang juga Alumni Fakultas Hukum UII angkatan 79, tata ruang negara saat ini sudah sangat tidak teratur, tampak mulai dari ketimpangan penguasaan tata ruang hingga penerapan dari peraturan agraria. Menurutnya pihak penguasa tanah hanya memprioritaskan akomodasi mereka ke ranah bisnis dengan mengesampingkan hak rakyat. Perkembangan infrastruktur utama kerap kali tanpa diikuti dengan fasilitas umum yang memadai.

“Dalam tata ruang yang sehat, mestinya 30 persen sebagai kawasan yang bisa dimanfaatkan, sementara 70 persen adalah untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah kebalikannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Noor Marzuki mengungkapkan kondisi tata ruang saat ini menjadi ruang yang sangat berbahaya dan menjadi suatu ancaman. Saat ini sebagaimana diungkapkan Noor Marzuki, tidak bisa membedakan lagi di pemukiaman ada sekolah dan rumah sakit. “Zone-zone saat ini sudah tidak dipatuhi. Padahal tata ruang sejatinya adalah sebagai panglima wilayah untuk mengatur suatu ruang,” tandasnya.

Yang juga disayangkan saat ini menurut Noor Marzuki adalah terjadinya ketimpangan dalam penguasaan tanah. Data statistik menunjukkan hanya dua persen dari penduduk Indonesia yang menguasai aset negara dalam bentuk tanah dan bangunan.

Noor Marzuki menambahkan, pihaknya mempunyai target besar untuk mendaftarkan hak milik setiap jengkal tanah. Sejak tahun 1960 hingga sekarang baru 40 persen dari tanah negara yang baru didaftarkan. Sistem sertifikasi yang dijuluki agraria reform yang digagas oleh pemerintah sudah menerapkan sertifikasi tiap desa sehingga pendaftarannya sudah sistematik.

“Saat ini yang terjadi sistem tata ruang kita tidak menerapkan keadilan, sekaligus tanpa memperhatikan lingkungan. Indonesia mempunyai mimpi untuk mendaftarkan walaupun sejengkal tanah dengan biaya negara,” tutupnya pada akhir penyampaian materi. (BKP/RSH)

8 Maret 2017
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/03/Ketimpangan-Tata-Ruang-Menjadi-Perhatian-Pemerintah-1.jpg 325 487 Humas UII https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png Humas UII2017-03-08 07:56:292017-03-08 08:47:03Ketimpangan Tata Ruang Menjadi Perhatian Pemerintah

Berita Terakhir

  • UII Inisiasi CDC Islamic Universities National Gathering, Bahas Masa Depan Karier Generasi Z
  • UII Dukung Penanganan Kenakalan Remaja di DIY
  • Jawab Kebutuhan Pasien Internasional, CILACS UII dan RS Panti Nugroho Teken MoU Interpreter Bahasa Arab 
  • UII Terima Kunjungan Universitas Pertahanan RI
  • UII dan IKPI Perkuat Kolaborasi untuk Siapkan Konsultan Pajak Adaptif di Era AI dan Coretax

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Bahas Persoalan Penuntasan Kemiskinan, UII Juara 1 LKTI Nasional Di Makassar Link to: Bahas Persoalan Penuntasan Kemiskinan, UII Juara 1 LKTI Nasional Di Makassar Bahas Persoalan Penuntasan Kemiskinan, UII Juara 1 LKTI Nasional Di Makassa... Link to: Nandang Sutrisno dan Agus Taufik Terpilih Sebagai Rektor dan Wakil Rektor III UII Periode Antar Waktu Link to: Nandang Sutrisno dan Agus Taufik Terpilih Sebagai Rektor dan Wakil Rektor III UII Periode Antar Waktu Nandang Sutrisno dan Agus Taufik Terpilih Sebagai Rektor dan Wakil Rektor III... Scroll to top Scroll to top Scroll to top