Pentingnya Sertifikasi Kompetensi di Bidang Konstruksi

Program Studi Teknik Sipil Lingkungan

Sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi dinilai semakin mendesak. Data menunjukkan pada tahun 2019, tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat baru sekitar 9%. Hal ini dikemukakan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga dosen Teknik Lingkungan UII, Dr.-Ing. Ir. Widodo Brontowiyono, M.Sc. melalui aplikasi pesan singkat yang diterima Bidang Humas Universitas Islam Indonesia (UII) pada Selasa (11/8).

“Untuk itu, LPJK menyelenggarakan program percepatan sertifikasi kompetensi sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2017. UU yang baru ini mengamanatkan salah satunya adalah bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi, baik yang terampil ataupun yang ahli wajib memiliki sertifikat kompetensi,” ungkap Ketua Pusat Studi Lingkungan UII itu.

Widodo Brontowiyono menambahkan, seorang tenaga kerja konstruksi dinyatakan kompeten apabila telah memenuhi syarat tertentu. Hal ini dibuktikan orang tersebut secara pengetahuan, keahlian, dan sikap dinyatakan kompeten atau lulus dalam proses asesmen. Proses sertifikasi ini juga dikenal dengan istilah ujian sertifikasi. Ujian ini meliputi aspek portofolio, uji tulis, dan praktek serta wawancara.

“Di samping itu, sejak 2017, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, LPJK hanya bertugas untuk sertifikasi dan registrasi untuk tenaga kerja konstruksi dan badan usaha konstruksi. Hal ini dimaksudkan agar proses sertifikasi bisa lebih cepat mengingat kebutuhan yang sangat mendesak,” jelasnya.

Widodo Brontowiyono menyebutkan, pihaknya sudah menerapkan sistem online bahkan sejak sebelum pandemik guna mempercepat pelayanan sertifikasi. Sehingga kegiatan pelayanan sertifikasi di LPJK DIY pun relatif tidak terpengaruh, karena sudah terbiasa dengan metode online. Ia menambahkan raihan prestasi lembaganya tersebut berkat dukungan dari pengurus lain beserta jajaran pegawai LPJK DIY termasuk asesor dan asosiasi profesi serta asosiasi badan usaha yang ada.

“Sistem offline dipakai untuk jabatan tertentu yang harus mensyaratkan demikian. Pria yang juga menjadi Kepala Pusat Studi Lingkungan UII bertekad LPJK DIY dalam melayani masyarakat jasa konstruksi tidak boleh terganggu oleh adanya pandemi,” terangnya.

Pelayanan prima inilah yang salah satunya membuat LPJK DIY diganjar penghargaan sebagai LPJK Provinsi terbaik (Juara I) oleh LPJK Nasional dalam hal kinerja SDM-nya, khususnya dalam rangka percepatan sertifikasi dan registrasi baik untuk tenaga kerja konstruksi dan badan usaha. Penilaan ini dilaksanakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) LPJK ke-21 yang jatuh pada Ahad (9/8).

Aspek penilaian tersebut meliputi kinerja pelayanan selama masa pandemik yang terdiri dari koordinasi, kecepatan dan ketepatan jika ada kasus, pelayanan sertifikasi dan registrasi online SBU (sertifikat badan usaha), SKA (sertifikat kompetensi ahli), maupun SKT (sertifikat kompetensi terampil).

LPJK sendiri merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai amanat UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Lembaga ini merupakan wadah organisasi penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi. Organisasi ini bersifat nasional, independen, mandiri, terbuka, dan nirlaba. Kedudukan LPJK terdiri dari Lembaga Tingkat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara dan Lembaga Tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi. Total ada 34 LPJKP (lembaga Pengembangan Jasa Konstruski Provinsi).