• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Mengkaji Dinamika Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Berita Kegiatan

Mengkaji Dinamika Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Kuliah Umum “Mahkamah Konstitusi dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia”. Acara yang diadakan di  Gedung Auditorium FH UII, kampus terpadu itu menghadirkan dua hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) yakni Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. dan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. 

Suhartoyo dalam materinya menyampaikan bahwa kewenangan MK berlandaskan konstitusi Pasal 24C UUD 1945. MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan memberikan pendapat apabila MPR beranggapan bahwa Presiden/Wakil Presiden melakukan pelanggaran (impeachment). 

Dinamika MK dalam memutus berbagai persoalan yang menjadi kewenangannya terus berkembang. Beberapa contohnya seperti, adanya perluasan makna bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) kedudukannya dapat disamakan seperti UU, sehingga dapat diajukan judicial review ke MK. Contoh lainnya, MK juga berwenang untuk mengadili sengketa pilkada, yang kemudian ditetapkan sebagai kewenangan tambahan MK melalui ketentuan Pasal 157 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016.

Selain itu, Suhartoyo menjelaskan dinamika putusan di MK tidak pernah lepas dari karakteristik para hakimnya. Menurutnya, Hakim Konstitusi memiliki arah putusan yang berbeda-beda antara satu dan yang lain. Sebagai contoh ada Hakim Konstitusi yang orientasinya formal legalistik, konservatif, ataupun progresif. Hal inilah kemudian juga turut mewarnai dan menjadi wajah putusan MK saat ini, yang meski demikian tetap mempresentasikan nilai-nilai yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam putusannya.

Keluwesan Hakim Konstitusi Menerapkan Doktrin Hukum

Sementara itu, Saldi Isra menyoroti pentingnya menerapkan suatu doktrin dan/atau teori sebagai kebiasaan Hakim Konstitusi dalam menangani suatu perkara. Ini bertujuan agar hakim memahami maksud dan tujuan dari dibentuknya suatua UU, sehingga dapat menentukan sikapnya dengan baik dalam menangani suatu perkara. 

Saldi Isra berpendapat bahwa sah-sah saja seorang hakim mengubah pendiriannya dalam menangani suatu perkara, selama ia memiliki dan memberikan alasan yang baik dan dapat diterima atas perubahan pendiriannya tersebut.

Hakim Konstitusi juga perlu mengkaji dan mengikuti putusan-putusan pengadilan. Hal ini karena putusan pengadilan kerap kali telah menghapus atau mengubah aturan-aturan yang ada dalam UU.

“Jangan berhenti di pasal-pasal dalam UU, karena jangan-jangan apa yang ditulis oleh UU itu sudah diubah oleh putusan pengadilan. Baik untuk kasus konkrit maupun untuk kasus-kasus yang ada kaitan norma yang dilakukan oleh MK,” ujarnya.

Para Hakim Konstitusi di Amerika Serikat dalam memutus suatu perkara selalu melihat pada risalah pembentukan konstitusi negaranya untuk mengetahui maksud dan tujuan para pembentuk konstitusi saat membentuk/merumuskan konstitusi tersebut. Begitupun yang juga menjadi pertimbangan MK saat ini dalam memutus suatu perkara. 

Menurutnya, penting juga untuk para mahasiswa mau membaca putusan-putusan pengadilan atau risalah pembentukan suatu UU. Hal ini agar dalam mempelajari ilmu hukum mahasiswa tidak hanya berhenti sampai membaca norma yang tertulis dalam UU, tapi juga mengetahui maksud dan tujuan dari adanya pembentukan UU tersebut. (EDN/ESP)

29 Mei 2022
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2022/05/Mengkaji-Dinamika-Perluasan-Kewenangan-Mahkamah-Konstitusi.jpg 450 665 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2022-05-29 15:41:242022-06-03 15:46:41Mengkaji Dinamika Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Berita Terakhir

  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Keutamaan Memperbanyak Amalan di Waktu Sahar Link to: Keutamaan Memperbanyak Amalan di Waktu Sahar Keutamaan Memperbanyak Amalan di Waktu Sahar Link to: Sehat Mental Dengan Menjaga Kesehatan Reproduksi Link to: Sehat Mental Dengan Menjaga Kesehatan Reproduksi Sehat Mental Dengan Menjaga Kesehatan Reproduksi Scroll to top Scroll to top Scroll to top