• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Menyorot Maladministrasi TWK Pegawai KPK
Berita Kegiatan

Menyorot Maladministrasi TWK Pegawai KPK

Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) UII menyelenggarakan kajian “Upaya Pelemahan Kinerja KPK melalui Maladministrasi TWK” dengan mengundang pembicara Dr. Suryawan Raharjo, S.H., LL.M (Kepala Lembaga Ombudsman DIY) dan Budi Santoso, S.H., LL.M (Mantan Penasihat KPK) pada Sabtu (31/07). 

Budi Santoso menjelaskan empat temuan yang memperlihatkan bahwa revisi UU KPK bermasalah. Pertama, ,revisi UU KPK tidak melalui proses perencanaan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019. UU 12 No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mewajibkan bahwa setiap pembentukan undang-undang harus melalui proses perencanaan dalam Prolegnas. 

Kedua, revisi UU KPK menggunakan Naskah Akademik yang diragukan kebaruannya serta tidak lengkap membahas poin-poin yang memperlemah KPK. Ketiga, pembahasan revisi UU KPK tidak partisipatif dan tertutup. Proses pengerjaan dan pembahasan yang sangat kilat (14 hari) dan KPK secara kelembagaan tidak pernah diajak bicara bahkan pemimpin KPK tidak pernah mendapat draf revisi UU KPK secara resmi dari DPR. 

Keempat, sidang paripurna DPR tidak mencapai kuorum dalam pengambilan keputusan. UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebut bahwa sidang paripurna DPR hanya dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum. Kuorum terpenuhi apabila rapat dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari setengah jumlah fraksi. 

Berdasarkan catatan Kesekretariatan Jenderal DPR, rapat paripurna persetujuan Perubahan UU KPK pada 17 September 2019 dihadiri oleh 289 dari 560 anggota DPR. Namun berdasarkan penghitungan manual hingga pukul 12.18 hari itu, harus terdapat 102 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. 

Sementara itu, Dr. Suryawan Raharjo menilai ada masalah dalam tes wawasan kebangsaan. Kebijakan negara terhadap penanganan korupsi berpengaruh pada orientasi kelembagaan KPK. Ia menekankan perlunya menata ulang orientasi dan pemaknaan terkait berbagai macam kebijakan negara. Termasuk instrumen pengawasan terjadi perubahan-perubahan yang cukup signifikan. Saat ini pengawasan yang benar-benar baik dari semua kalangan dan membangun kepeduliaan terhadap kebijakan negara sangatlah penting. 

Status kepegawaian pegawai KPK juga tidak luput dari sorotan. Lembaga-lembaga negara yang berorientasi independen dibentuk guna mengawasi kebijakan negara. Bila pegawai menjadi pegawai negeri/daerah dan kemudian dia harus tunduk pada peraturan pada lingkup kepegawaiannya, maka independensinya hilang dan negara dapat mengatur pegawai atas nama orientasi tugas dalam jabatan. 

Sehingga ketika ada penanganan kasus perkara, pengawasan yang kemudian sangat ketat menyebabkan integritas akan mudah dipermainkan karena sebagai pegawai negara. Beliau menambahkan bahwa lembaga negara memang harus diisi oleh orang-orang yang mempunyai independensi yang tinggi dan salah satunya tidak dikaitkan dengan lembaga-lembaga negara. (FHC/ESP)

2 Agustus 2021
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/08/Upaya-Pelemahan-Kinerja-KPK-melalui-Maladministrasi-TWK.jpg 450 841 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2021-08-02 14:40:212021-08-25 14:44:31Menyorot Maladministrasi TWK Pegawai KPK

Berita Terakhir

  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Pentingnya Menjelajahi Banyak Kesempatan Karier di Masa Kuliah Link to: Pentingnya Menjelajahi Banyak Kesempatan Karier di Masa Kuliah Pentingnya Menjelajahi Banyak Kesempatan Karier di Masa KuliahSukses Berkarir Sesuai Syariat Islam Link to: Produksi Video Menggunakan Smartphone Link to: Produksi Video Menggunakan Smartphone Produksi Video Menggunakan Smartphone Scroll to top Scroll to top Scroll to top