• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / RUU Cipta Kerja di Tengah Pandemi Covid-19
Berita Kegiatan

RUU Cipta Kerja di Tengah Pandemi Covid-19

Peran Pemuda

RUU Cipta Kerja berpotensi merugikan hak-hak pekerja. Beberapa hal yang akan memberatkan tenaga kerja antara lain tidak dikenalnya upah minimum kabupaten/kota atau upah sektoral, upah bergantung pada pertumbuhan ekonomi di daerah yang bersangkutan, dan penghitungan upah dalam satuan waktu.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi daring mengangkat tema Arah Kebijakan Jokowi Memerangi Rakyat atau Virus, pada Minggu (25/4) dengan pembicara Akademisi Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ayunita Nur Rohanawati dan Arief Novianto dari MAP Corner Club Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam paparannya, Ayunita Nur Rohanawati menyebutkan isu Omnibus Law RUU Cipta Kerja seolah terkubur perlahan dengan adanya pandemi Covid-19 yang menimpa 200 negara lebih di dunia, termasuk Indonesia. Suatu sejarah yang tidak dapat dielakkan. Kebijakan pemerintah untuk work form home (WfH) dan physical distancing tentu berdampak pada situasi ketenagakerjaan, mulai dari ada yang dirumahkan, berkurangnya pendapatan, dan ada yang sampai mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ayunita menegaskan bahwa manakala dijatuhkan keputusan “dirumahkan” maka yang dimaksud adalah kondisi yang memungkinkan untuk dikembalikan bekerja saat pandemi berakhir ataukah yang dimaksud dengan dirumahkan adalah PHK sebagaimana yang dimaksud dalam UUK. Hal ini harus dipastikan karena dalam UUK tidak mengenal adanya istilah dirumahkan tersebut.

“Oleh karena itu untuk memperoleh kepastian hukum saat dirumahkan, pekerja dan pemberi kerja hendaknya membuat hitam di atas putih yang memuat keterangan secara detail tentang keputusan dirumahkan,” paparnya.

Ayunita menambahkan, harapannya tidak ada lagi ingkar janji yang dilakukan oleh pemberi kerja pada pekerja jika nantinya pandemi berakhir dan pekerja berhak memperoleh kembali pekerjaan sebagaimana sebelum adanya pandemi dan keputusan dirumahkan tersebut. Pun dalam kesepakatan tertulis yang dibuat, juga harus memuat apa saja hak yang mampu dibayarkan dan akan diterima oleh pekerja selama dirumahkan tersebut.

Arief dalam paparannya, virus adalah organisme bodoh, ia hanya dapat tumbuh jika memilliki inang yang dapat digunakan sebagai parasit. Habitat asli virus sesungguhnya ada pada hewan-hewan liar di hutan belantara, namun dengan campur tangan manusia dalam merusak habitatnya dengan menempatkan alam sebagai kekayaan yang harus dikuasai atau diambil keuntungannya dari segelintir orang, maka virus tidak lagi bersarang pada habitat semula, melainkan berpindah pada tubuh manusia. “Nah, perumpamaan tersebut menjadikan Omnibus Law ini datang untuk memberikan ruang legitimasi bagi para elit tersebut” ujarnya.

Bahkan hal yang cukup menarik, menurut Arief bahwa di dunia ini hanya ada 2 jenis virus yaitu, Mikro Parasit: wabah yang mengancam kehidupan manusia yang berasal dari hewan lalu pindah ke tubuh manusia, dan Makro Parasit: makhluk yang menumpang pada hasil kerja orang lain, seperti pengusaha, politisi, dll.

Momen krisis seperti ini menjadikan pemerintah/penguasa dapat mengubah arah gerakan masyarakat menjadi berubah demi menderegulasi hak-hak masyarakat, salah satu contohnya ialah dengan membahas pengesahan omnibus law. Dalam kondisi pandemi seperti ini, gerakan sosial masyarakat haruslah kuat. (RA/RS)

4 Mei 2020
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/04/fh-tamsis-uii.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2020-05-04 23:32:092020-05-06 08:39:05RUU Cipta Kerja di Tengah Pandemi Covid-19

Berita Terakhir

  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis
  • Tingkatkan Kualitas Riset, UII Gelar Workshop Penguatan Tata Kelola Jurnal Ilmiah
  • UII Inisiasi CDC Islamic Universities National Gathering, Bahas Masa Depan Karier Generasi Z
  • UII Dukung Penanganan Kenakalan Remaja di DIY

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Tips Mencari Sumber Online Terbaik untuk Belajar Link to: Tips Mencari Sumber Online Terbaik untuk Belajar Tips Mencari Sumber Online Terbaik untuk Belajar Link to: Kriminalitas di Tengah Covid-19 Mewabah Link to: Kriminalitas di Tengah Covid-19 Mewabah Peran PemudaKriminalitas di Tengah Covid-19 Mewabah Scroll to top Scroll to top Scroll to top