• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Indeks Berita2 / Berita Kegiatan3 / Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha
Berita Kegiatan

Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha

Pentingnya Menjaga Sport Performance

Inkubator Bisnis dan Inovasi Bersama (IBISMA) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mengadakan pendampingan kepada tenant Program Calon Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (CPPBT) langsung di Gedung Simpul Tumbuh dan ditayangkan melalui Zoom Meeting. Pendampingan pada Kamis (24/02) kali ini membahas mengenai Sertifikasi Halal Produk. Materi dibawakan oleh pengurus MUI Sleman DIY, Dr. H. Nur Kholis, S.Ag., S.E.I., M.Sh.Ec.

Nur Kholis mengawali materinya dengan sebuah pernyataan dari Wakil Presiden RI, K.H. Maruf Amin. “Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia seharusnya dapat menjadi produsen produk halal untuk kebutuhan pasar domestik,” sebutnya.

Ia melanjutkan dengan pernyataan dari Pesiden RI, Joko Widodo. “Kita jadikan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi, ladang kreativitas, dan produktivitas generasi-generasi muda kita, agar bisa menjadikannya sebagai sumber kesejahteraan umat,” ujar Nur Kholis.

Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Fakultas Ilmu Agama Islam ini menyampaikan bahwa pada akhir 2021, berkaitan dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sudah dialihkan langsung ke Kementerian Agama. “Jadi kalau panjenengan ngurus halal ini mesti ga bisa ke MUI lagi,” katanya. MUI hanya menjadi lembaga pemeriksaan saja. Kemudian, produk halal wajib memakai logo halalnya.

Menurut Nur Kholis, alur proses sertifikasi halal sudah lebih sederhana dibanding sebelumnya. Pelaku usaha dapat mendaftarkan diri melalui website halal.go.id, kemudian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memerikasa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Setelah itu, LPH memeriksa dan menguji kehalalan produk. Lalu MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal dan BPJH akan menerbitkan sertifikan halal. “Pendaftarannya nanti semuanya online,” tandasnya.

Lebih lanju Nur Kholis menjelaskan, produk berupa barang yang diwajibkan memiliki sertifikat halal adalah makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk berupa jasa juga memiliki kewajiban bersertifikat halal, seperti jasa yang berkaitan dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Dijelaskan Nur Kholis, menurut Undang-undang di Indonesia produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikasi halal yang hanya berlaku selama 5 tahun. Sedangkan untuk non makanan dan minuman yang diharuskan memiliki sertifikasi halal adalah obat, produk biologi termasuk vaksin, alat kesehatan, PKRT, non obat, non produk biologi, non alat kesehatan dan non PKRT. Produk non makanan dan minuman ini memiliki jangka waktu sertifikasi halal yang berbeda-beda.

Nur Kholis juga menjelaskan peraturan untuk produk yang tidak halal. “Kalau produk yang tidak halal itu harus menyebut tidak halal, baik berupa gambar, tanda, dan tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu produk, dan tempat tertentu pada produk,” jelasnya. (MDL/RS)

26 Februari 2022
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/Kampus_UII-1.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/12/Logo-Web-80-1.png humas2022-02-26 12:58:392022-03-02 02:00:37Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha

Berita Terakhir

  • UII Perluas Kemitraan dengan Pemkab Temanggung
  • UII Wisuda 31 Peserta Sekolah Lansia EduSia Maharani
  • UII Gelar Bedah Buku Mahfud MD, Angkat Dinamika Hukum dan Politik Nasional
  • UII Bersama BSN Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global Melalui Pemahaman Standarisasi dan Sertifikasi Kompetensi
  • UII Dorong Produktivitas Publikasi Ilmiah Melalui Pelatihan Pemanfaatan Agentic AI

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Strategi Tingkatkan Penjualan dengan Memanfaatkan Digital Marketing Link to: Strategi Tingkatkan Penjualan dengan Memanfaatkan Digital Marketing Strategi Tingkatkan Penjualan dengan Memanfaatkan Digital Marketing Link to: Kiat Sukses Lolos Program IISMA Link to: Kiat Sukses Lolos Program IISMA Mahasiswa FIAI Sabet Juara 1 Artikel Ilmiah NasionalKiat Sukses Lolos Program IISMA Scroll to top Scroll to top Scroll to top