Tantangan Dalam Penataan Ruang DIY

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, Damianus Krismanto, SH., M.Hum, berhasil mempertahankan desertasinya di hadapan dewan penguji pada pelaksanaan ujian terbuka promosi doktor Program Pascasarjana Fakultas Hukum UII, Sabtu (13/5). Damianus Krismanto memaparakan desertasi berjudul Hukum Penataan Ruang Berbasis Budaya Kraton Yogyakarta (Kajian Dari Aspek Budaya Hukum).

Di hadapan dewan penguji yang diketuai Rektor UII, Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., PhD., ia memperoleh penilaian sangat memuaskan. Tercatat dengan kelulusan ini, Program Pascasarjana Fakultas Hukum UII telah meluluskan 68 doktor, dan menjadikannya sebagai lulusan yang ke 111 di seluruh program doktor di lingkungan UII.

Pada pelaksanaan sidang promosi doktor ini, dewan penguji yang hadir antara lain Prof. Jawahir Thontowi SH., Ph.D., Prof. Dr. MG. Endang Sumiarni, SH., M.Hum., Prof. Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum., Dr. M Syamsudin, SH., MH., Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. dan Prof. Dr. Sudjito, SH., M.Sc.

Dalam desertasinya, Damianus Krismanto mengemukakan saat ini terdapat tantangan dalam melakukan penataan ruang DIY, di mana kota Yogyakarta sebagai intinya merupakan sebuah kota pusaka budaya. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemerintah DIY, namun juga perlu mempertimbangkan Kota Yogyakarta dalam peradabannya di masa lampau.

Penilitian yang dilakukan Damianus Krismanto menyimpulkan bahwa makna budaya hukum penataan ruang berbasis budaya Kraton Yogyakarta tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2012 secara ekplisit disebutkan budaya dan tata ruang adalah penciri keistimewaan Yogyakarta.Namun demikian ada kekhawatiran “ruh” keistimewaan akan hilang, jika tidak ada tindakan yang tepat untuk melestarikan dan menguatkan keistimewaan tata ruang kota Yogyakarta.

Untuk itu menurutnya perlu dilakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di bidang hukum penataan ruang dalam mewujudkan filosofi Hamemayu Hayuning Bawana. Hal ini menurut Damianus Krismanto dimaksudkan untuk mewujudkan hukum penataan ruang di DIY yang berbasis budaya Kraton Yogyakarta dengan memperkuat penetapan kawasan strategis Kraton Kasultanan Yogyakarta dan kawasan strategis Kadipaten Pakualaman.

Upaya ini dilakukan dengan tujuan mendukung ketaatan historis dan konsistensi dalam tata ruang yang mengadung berbagai filosofi yaitu mengembalikan, menguatkan dan mengarahkan ketaatan historis pada sumbu filosofis Tugu-Kraton-Panggung-Krapyak.