UII Berkomitmen Fasilitasi Penyandang Disabilitas

Undang-undang mengamanahkan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapat akses yang sama dalam bidang pendidikan, politik, ekonomi dan lain sebagainya. Inilah yang mendasari kebijakan perusahaan, BUMN, maupun pegawai negeri yang memberi kuota 1-2% bagi penyandang disabilitas. Bagi UII, penyandang disabilitas juga merupakan warga negara yang berhak mengenyam pendidikan tinggi. Fakultas Ekonomi (FE) UII mengadakan sebuah diskusi bertema “Bisakah Penyandang Disabilitas Masuk FE UII?” yang dilaksanakan di Ruang sidang 1/1 Dekanat FE UII pada Jum’at (13/7).

Diskusi tersebut dihadiri oleh Suryatiningsih Budi Lestari., SH yang saat ini menyandang sebagai Direktur LSM CIQAL (Center for Improving Qualified Activity in Life of People with Disabilities) yang juga merupakan alumni dari Fakultas Hukum UII tahun 1985 serta Kariyam., S.Si., M.Si yang menjabat sebagai Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM) UII.

Suryatiningsih membuka diskusi dengan persoalan di keluarga, sosial dan masyarakat saat menghadapi seseorang penyandang disabilitas. “Selain dukungan yang diberikan oleh keluarga, mereka juga harus mendapatkan dukungan dari sosial masyarakat yaitu dengan mendapatkan aksesibilitas, baik itu fisik dan non fisik. Seperti aksesibiltas dalam layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, peribadatan, rekreasi, olahraga, budaya, dan lain-lain.” Tuturnya.

Beliau juga menambahkan bahwa yang disebut sebagai aksesibilitas fisik tersebut seperti lingkungan yang bebas hambatan dan transportasi yang mudah seperti akses di gedung, jalanan, transportasi, sekolah, perumahan, fasilitas medis dan tempat kerja. Sedangkan Aksesibilitas non-fisik seperti sikap atau penerimaan masyarakat akan keberadaan penyandang disabilitas. Sikap yang diharapkan adalah penerimaan secara wajar dan menghilangkan diskriminasi secara stigmasasi.

Menurut Suryatiningsih, solusi yang diharapkan adalah adanya pusat rehabilitasi dan penyediaan alat bantu, tersedianya aksesibilitas yang memudahkan penyandang disabilitas, dan juga meniadakan hambatan sikap yang dilakukan oleh orang yang tidak menyandang disabilitas.

Sebagai Kepala BPM UII, Kariyam menjelaskan mengenai implementasi Mercy Of God bagi mahasiswa penyandang disabilitas. “Mercy Of God sendiri merupakan singkatan dari Management of Organization, Education, Research, Community Services, Yield of Services, Output, Facilities, Governance, Outcome and Cooperation, dan Da’wah Islamiyah. Dengan adanya nilai ini bisa mengembangkan dan meningkatkan standar mutu UII sebagai perguruan tinggi.” Jelas Kariyam.

Kariyam juga menambahkan bahwa parameter dan target minimum sasaran mutu di lingkungan UII diatur dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UII Nomor 808/SK-Rek/BPM/X/2016. UII sendiri sudah mulai menyediakan fasilitas-fasilitas bagi penyandang disabilitas seperti dibangunnya elevator di beberapa gedung fakultas UII, jalan turunan, kamar mandi, kursi hingga pembangunan conblock bagi penyandang tuna netra.

Ditekankan oleh Kariyam, selain Suryatiningsih sebagai alumni UII yang menyandang disabilitas, ada juga Alumni UII dari jurusan Pendidikan Bahasa Inggris FPSB, Alfiana Asti Premasari yang lulus dengan predikat Cumlaude pada maret 2018 lalu. Hal ini menunjukkan bahwa penyandang disabilitas sangat bisa masuk ke UII. Namun dalam kurun waktu 2- 3 tahun kedepan masih harus memprioritaskan penyandang disabilitas yang sesuai dengan fasilitas yang ada di FE UII dan UII. (RRA/ESP)