• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Mengkaji Putusan Banding Jaksa Pinangki
Berita Kegiatan

Mengkaji Putusan Banding Jaksa Pinangki

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII menyelenggarakan diskusi daring “Pro Kontra Putusan Banding Jaksa Pinangki” pada Senin (26/7). Peneliti Pusat Studi HAM UII, Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H. menilai korupsi yang dilakukan oleh Pinangki di lingkungan lembaga peradilan melanggar HAM masyarakat. Kejahatannya dalam kasus ini juga dapat dikatakan bertingkat. 

Pertama, Pinangki telah membantu seorang koruptor. Kedua, Pinangki telah melakukan korupsi itu sendiri, dengan menerima suap, melakukan money laundry, dan permufakatan jahat untuk mengeluarkan fatwa. Tindakan Pinangki ini telah melanggar hak masyarakat untuk mendapat peradilan yang fair, kesetaraan, dan mendiskriminasi.

Sementara putusan hakim yang mempertimbangkan gender Pinangki dinilai kurang tepat. Sebab Pinangki menjadi aktor utama dalam kasus tersebut, bukan sebatas pion yang dimanfaatkan sebagai akibat ketimpangan kekuasaan gender. Dalam banyak kasus lain, logika gender ini sangat jarang digunakan. Ini lebih menunjukkannya sebagai alasan yang dicari-cari hakim dalam memutuskan kasus Pinangki ini. Putusan hakim bukan berdasarkan atas kesadaran ada problem besar ketika perempuan berhadapan dengan hukum.

Pembicara lainnya, Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. menjelaskan setidaknya ada tiga hal penting yang dapat diperhatikan dalam putusan hakim terkait kasus Pinangki. Pertama, motivering pidana yang dijatuhkan. Yaitu hakim dalam memutuskan perkara, harus sesuai pertimbangan hukumnya yang dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh logika dan hak masyarakat. 

Kedua, motivering pembuktian, yaitu hakim dalam menetapkan suatu perkara harus berdasarkan pada sistem pembuktian yang sah dalam persidangan. Sehingga dengan pembuktian yang sah tersebut, dapat membuat hakim yakin dalam memutuskan suatu perkara. Ketiga, motivering kualifikasi perbuatan terdakwa. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus berdasarkan perbutan terdakwa yang dapat dibuktikan secara sah.

Dr. M. Arif Setiawan berpendapat ada masalah motivering pidana yang dijatuhkan. Dalam motivering pidana yang dijatuhkan tidak ditemukan keseimbangan antara perbuatan pidana, bukti sah yang telah diajukan, dengan penjatuhan pidana yang dijatuhkan. 

Beratnya pidana yang dilakukan Pinangki telah dibuktikan dan diakui secara sah dalam persidangan. Tentunya menunjukkan ketidakseimbangan pertimbangan hakim dengan penjatuhan hukuman yang ringan pada peradilan tingkat banding tersebut. Maka, dapat dikatakan bahwa hakim dalam melakukan pertimbangan hukum tidak cukup memadai dalam penjatuhan hukuman pidana pada kasus Pinangki ini. 

“Kebermutuan putusan hakim, tidak bisa serta merta kita nilai hanya karena hakim ini semakin berat putusannya maka semakin bermutu. Namun harus sesuai antara putusannya apakah berat, sedang, ataupun ringan, dengan pertimbangan dalam motiveringnya. Karena, mahkota kebermutuan hakim itu dinilai dari pertimbangannya, bukan hanya dilihat dari putusan akhirnya,” pungkasnya. (EDN/ESP)

27 Juli 2021
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/07/Mengkaji-Putusan-Banding-Jaksa-Pinangki.jpg 450 801 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2021-07-27 23:00:502021-07-30 15:34:57Mengkaji Putusan Banding Jaksa Pinangki

Berita Terakhir

  • Tingkatkan Kualitas Riset, UII Gelar Workshop Penguatan Tata Kelola Jurnal Ilmiah
  • UII Inisiasi CDC Islamic Universities National Gathering, Bahas Masa Depan Karier Generasi Z
  • UII Dukung Penanganan Kenakalan Remaja di DIY
  • BP Inauguration 2026: Momen Selebrasi dan Transformasi Mahasiswa Bridging Program UII
  • Jawab Kebutuhan Pasien Internasional, CILACS UII dan RS Panti Nugroho Teken MoU Interpreter Bahasa Arab 

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Mahasiswa FK UII Raih Juara Favorit Poster Publik Link to: Mahasiswa FK UII Raih Juara Favorit Poster Publik Mahasiswa FK UII Raih Juara Favorit Poster Publik Link to: Kampus Kompas TV Digelar di UII Link to: Kampus Kompas TV Digelar di UII Kampus Kompas TV Digelar di UII Scroll to top Scroll to top Scroll to top