• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Bisakah Keadaan Kahar Berlaku untuk Pandemi Covid-19?
Berita Kegiatan

Bisakah Keadaan Kahar Berlaku untuk Pandemi Covid-19?

Informasi pandemi - berita UII

Hingga saat ini pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Hal itu mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Imbas yang terjadi atas ditetapkannya Keppres tersebut menyebabkan beberapa aktifitas terhambat. Akibatnya tidak sedikit orang yang gagal memenuhi hak dan kewajiban masing-masing hingga salah satunya harus memberikan ganti rugi. Inilah yang disebut dengan force majeure atau keadaan kahar.

Force Majeure merupakan istilah dari bahasa Prancis, sedangkan dalam bahasa Belanda dikenal sebagai Overmacht, sehingga pengertian secara bahasa Indonesia artinya keadaan kahar. Menurut istilah, keadaan kahar adalah peristiwa atau akibat yang tidak dapat diantisipasi (tidak terduga) atau dikendalikan secara wajar.

Menanggapi hal itu, dosen FH UII Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum membahasnya secara daring yang difasilitasi Pusat Studi Hukum FH UII. Menurutnya, pandemi telah mempengaruhi masing-masing pihak dengan cara yang berbeda.

“Ada yang memiliki kemungkinan untuk memperoleh pemulihan, ada yang telah mempersiapkan tindakan preventif untuk itu. Untuk menetapkan apakah pandemi Covid-19 adalah peristiwa Force Majeure harus dilakukan berdasarkan kasus per kasus, kecuali kontrak dengan jelas mencantumkan bahwa pandemi salah satu dari force majeure”, ujarnya.

Force Majeure dalam Burgerlijk Wetboek ditemukan dalam pasal 1244, dimana di dalamnya terdapat kata “harus” yang artinya bahwa pasal tersebut tidak dapat disimpangi. Adapun unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam keadaan memaksa, debitur tidak memenuhi prestasi, ada sebab yang terletak di luar kesalahan debitur yaitu terjadinya peristiwa yang menghalangi, dan faktor penyebab tidak dapat diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur.

Overmacht / Force Majeure tidak hanya dikenal dalam ranah hukum saja, namun juga dikenal di bidang lain seperti ekonomi, sosial, dan sebagainya. Namun konsep Force Majeure sendiri dalam ranah hukum belum memiliki unifikasi konsep, sehingga menimbulkan berbagai macam konsep dan variasi Force Majeure dalam berbagai macam bidang hukum.

Sementara itu, pembicara lain Dr. Suparman Marzuki, SH, M.Si menyampaikan, “Saat ini Indonesia sedang menghadapi wabah, sehingga berbagai macam regulasi dibuat untuk menenangkan kondisi masyarakat. Namun, pembuatan regulasi tersebut ternyata terkesan tidak adanya kesiapan dalam tata aturan pembuatan regulasi sehingga memberikan kesan yang cukup ganjil”.

Ia menambahkan di tengah kesulitan ini jangan sampai adanya pemanfaatan terhadap Force Majeure. Misalnya, dengan penerapan PSBB ataupun social distancing, banyak dari masyarakat mengalami keterbatasan dalam melaksanakan aktivitasnya yang menyebabkan kurangnya pemenuhan pokok sehari-hari.

Sebagai contoh, seseorang mencuri dikarenakan kebutuhan pangan saat ini sudah cukup sulit untuk dicari dan jika tidak mendapatkannya akan mengalami kelaparan. Maka ia akan mencuri atau menghalalkan segala cara agar kebutuhan pangannya terpenuhi. Dapatkah alasan tersebut berlandaskan Force Majeure? Jika alasan tersebut dibenarkan, bukankah hal itu bisa menimbulkan kerusuhan?

“Jika seperti yang sudah dikaitkan dengan munculnya implikasi yang sudah merambah ke segala penjuru, maka dapat timbul skenario penyelewengan hukum dapat dilaksanakan dengan beralaskan asas Force Majeure ini”, pungkasnya. (MRA/ESP)

29 April 2020
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/04/force-majeure-covid-19-uii.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2020-04-29 14:15:052020-04-29 14:18:28Bisakah Keadaan Kahar Berlaku untuk Pandemi Covid-19?

Berita Terakhir

  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Warung Rakyat: Tempat Mangkal Daring Pelaku Ekonomi Kerakyatan Link to: Warung Rakyat: Tempat Mangkal Daring Pelaku Ekonomi Kerakyatan Warung Rakyat: Tempat Mangkal Daring Pelaku Ekonomi Kerakyatan Link to: Mengkaji Dugaan Pelanggaran HAM Tiongkok atas Pandemi Covid-19 Link to: Mengkaji Dugaan Pelanggaran HAM Tiongkok atas Pandemi Covid-19 covid-19Mengkaji Dugaan Pelanggaran HAM Tiongkok atas Pandemi Covid-19 Scroll to top Scroll to top Scroll to top