• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Dosen UII Berikan Pandangan Mengenai Perppu Cipta Kerja
Berita Kegiatan, Pilihan

Dosen UII Berikan Pandangan Mengenai Perppu Cipta Kerja

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. memberikan pandangannya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, pemerintah wajib mempelajari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baik dari segi perbaikan proses legislasi maupun terkait UU Cipta Kerja yang telah diperintahkan MK.

Ia berpendapat bahwa dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja membuktikan pemerintah, terutama Presiden tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.  Dalam putusan MK tersebut, salah satu amarnya yaitu: “Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen”. 

Artinya lebih diutamakan untuk memperbaiki Perppu Cipta Kerja, apalagi MK telah memberikan jangka waktu selama 2 tahun sejak putusan. Waktu yang sangat cukup apabila pemerintah mau memperbaiki.

“Pemerintah juga melecehkan lembaga DPR selaku lembaga pembentuk Undang-Undang, karena dengan dikeluarkannya Perppu ini, pemerintah meminggirkan peran DPR,” kata Allan yang juga menjabat sebagai Dewan Pakar Pusat Studi Hukum Konstitusional (PSHK) UII.

Lebih jauh ia juga menilai, pemerintah juga meminggirkan partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi. “Pemerintah juga mengambil jalan pintas yang sesat yaitu dengan menggunakan dalih adanya kegentingan yang memaksa untuk menghanyutkan partisipasi publik,” imbuhnya. 

Prosedur dikeluarkannya Perppu berlandaskan Pasal 22 UUD NRI 1945 yaitu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang. Kemudian peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. “Artinya, Perppu hanya dapat dikeluarkan jika negara dalam keadaan genting memaksa,” tegasnya. 

Apakah Benar Ada Kegentingan yang Memaksa?

Meskipun kegentingan memaksa merupakan hak subjektif presiden, namun terdapat tiga kriteria kegentingan memaksa yang dapat merujuk pada Putusan MK 138/PUU-VII/2009, yaitu, (1) adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, (2) UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang saat ini ada, (3) terjadinya kondisi kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan/kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Menurut penuturan Allan Fatchan Gani Wardhana, faktanya, kekosongan hukum tidak ada. Dalam amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK Menyatakan UU 11/2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun. 

“Artinya Perppu Cipta Kerja masih berlaku sampai dilakukan perbaikan hingga November 2023. Waktu 10 bulan sangat cukup untuk melakukan revisian, bukan malah mengeluarkan Perppu UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

Dampak Disahkannya Perppu Cipta kerja

“Dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja ini berdampak buruk bagi hubungan antar lembaga negara yaitu antara Presiden, DPR, dan MK. Presiden tidak menghormati putusan MK sekaligus tidak menghormati DPR selaku lembaga pembentuk Undang-Undang,” ucapnya. 

Pengesahan Perppu Cipta kerja ini menurutnya juga akan merusak sistem legislasi sebagaimana telah diatur dalam UU 13/2022. “Padahal kalau kita lihat dalam UU 13/2022, tidak ada ketentuan yang membolehkan Perppu dibuat dengan metode omnibus,” imbuhnya. 

Penggunaan metode omnibus dalam UU 13/2022 secara khusus hanya boleh dilakukan bila tahapannya dimulai dengan mencantumkannya di dalam dokumen perencanaan peraturan, seperti prolegnas.

“Apabila DPR memiliki akal sehat, Perppu ini harus ditolak karena telah meminggirkan peran DPR untuk ikut memperbaiki UU Cipta Kerja sebagaimana amanat putusan MK,” jelasnya. 

Di sisi lain, sudah terdapat gugatan pengujian Perpu ke MK. “Oleh karena itu MK dalam menguji harus hati-hati, kritik publik harus didengarkan, mampu memainkan peran sebagai the guardians of constitution serta apabila pemerintah membangkang konstitusi, sudah menjadi tugas MK untuk menegakkan dan menertibkannya,” pungkasnya. (LMF/ESP)

9 Januari 2023
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2023/01/pexels-sora-shimazaki-5668481.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2023-01-09 10:28:062023-01-09 10:31:41Dosen UII Berikan Pandangan Mengenai Perppu Cipta Kerja

Berita Terakhir

  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Dosen UII Raih Penghargaan Top-cited Indonesian Scientist in 2022 Link to: Dosen UII Raih Penghargaan Top-cited Indonesian Scientist in 2022 Dosen UII Raih Penghargaan Top-cited Indonesian Scientist in 2022 Link to: UII Kirim 827 Mahasiswa Siap Abdi Dalam Program KKN Link to: UII Kirim 827 Mahasiswa Siap Abdi Dalam Program KKN UII Kirim 827 Mahasiswa Siap Abdi Dalam Program KKN Scroll to top Scroll to top Scroll to top