Fakultas Hukum UII Jalin Kerjasama Dengan Komisi Yudisial

Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) sebagai lembaga etika memiliki kepentingan dalam penguatan etika berbangsa. Sebagai satu-satunya lembaga etika yang keberadaannya diatur dalam konstitusi, KY RI memegang peran penting dalam gerakan etika dan moral.

Hal tersebut salah satunya diwujudkan oleh KY RI dengan kembali melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk menyelenggarakan Klinik Etik dan Hukum (KEH) dengan beberapa perguruan tinggi (PT) di Indonesia.

Penyelenggaraan KEH ini pertama kali diadakan sejak 2015 yakni dengan 6 (enam) PT, kemudian pada 2016 diselenggarakan di 14 (empat belas) PT, dan pada tahun ini kembali diselenggarakan di 12 (dua belas) PT. Sementara FH UII terlibat dalam program KEH tersebut pertama kali pada 2016.

Dr. Aunur Rohim Faqih, SH.,M.Hum. selaku Dekan FH UII menyambut baik adanya inisiatif KY RI dalam mengadakan kegiatan yang menyasar calon penegak hukum di Indonesia dan berharap program tersebut terus diselenggarakan setiap tahunnya.

“Kami berharap program ini terus ada, karena dapat memberikan nilai tambah yang signifikan pada kemampuan mahasiswa”, tuturnya pada Rabu (12/7) saat pembukaan KEH di Ruang Sidang Utama Lt.3, Kampus FH UII.

Sementara disampaikan Syarif Nurhidayat, SH., MH. selaku Direktur BKKA FH UII, kembali digandengnya FH UII oleh KY RI untuk menyelenggarakan KEH pada 2017 ialah guna membentuk kader advokasi peradilan demi menjaga kehormatan hakim dan marwah peradilan.

“Pada tahun lalu, KEH diorientasikan kepada pembangunan integritas penegak hukum. Sementara pada tahun ini ditujukan kepada pembentukan advokasi peradilan yang fokus pada kajian contempt of court”, paparnya.

Program KEH di Fakultas Hukum UII setidaknya melibatkan 26 mahasiswa yang telah terseleksi dengan beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Mereka akan dilatih dan diberikan pemahaman mengenai pemahaman nilai-nilai etika, kemampuan analisis dan observasi, kampanye contempt of court di pengadilan, keterampilan berpraktek di persidangan, dan terakhir pengabdian masyarakat.

Kegiatan tersebut akan terbagi dalam beberapa tahap kajian yang akan berlangsung selama 5 (lima) bulan, yakni mulai Juni hingga November 2017. Adapun pemateri terdiri dari beberapa akademisi dan praktisi hukum yang mempunyai kompetensi yang mumpuni di bidangnya. (IHD/RS)