,

Jayanti Lulusan Ke-86 Program Doktor Ilmu Hukum UII

Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menambah jumlah lulusannya. Adalah Jayanti Puspitaningrum, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua yang berhasil lulus dan mendapatkan gelar doktor bidang Ilmu Hukum.

Bertempat di Auditorium UII Jl. Cik Di Tiro No. 1 Yogyakarta, Senin (17/6), Promovenda diuji oleh tujuh orang dewan penguji yang terdiri dari, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor, Dr. Saifudin, S.H., M.Hum, sebagai Co. Promotor, serta Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H., S.U., Prof. Dr. Achmad Sodiki, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi, S.H., M.M., Prof. Jawahir Thontowi S.H., Ph.D., Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag, sebagai anggota penguji.

Mengangkat judul disertasi Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Melalui Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi, penelitian Jayanti membahas tentang penafsiran Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang tentang pembentukan daerah yang putusannya mengabulkan permohonan pemohon dan berimplikasi terhadap perubahan batas wilayah.

Mengkhususkan Wilayah Papua dalam penelitiannya, hasil dari penelitian milik Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Yapis Periode 2011-2015 ini menunjukkan bahwa berdasarkan 4 keputusan terkait yang diteliti, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian undang-undang terkait pemekaran daerah dan sengketa batas wilayah.

Penelitian tersebut mendapatkan kesimpulan bahwa Mahkamah Konstitusi menguatkan Putusan Mahkamah Agung terkait sengketa batas wilayah Pulau Berhala. MK juga menyatakan bahwa pembuat undang-undang telah mengabaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Tambrauw yang telah membagi wilayahnya dari 10 distrik menjadi 6 distrik.

Kesimpulan berikutnya yakni MK menyatakan terbitnya UU No. 40 Tahun 2003 telah menimbulkan dualisme pemerintahan dalam pembentukan kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Aru. MK juga mengembalikan letak Ibu Kota Kabupaten Maybrat ke Ayamaru.

Jayanti menilai Penolakan permohonan sengketa batas wilayah melalui pengujian undang-undang dengan alasan pembagian dan penetapan batas wilayah adalah mutlak kewenangan provinsi atau kabupaten masih bersifat relatif. Sehingga menurut Jayanti, penyelesaian sengketa batas wilayah selain harus diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan juga harus melibatkan partisipasi masyarakat dan masyarakat hukum adat, dan apabila terjadi sengketa batas wilayah sebaiknya hal tersebut hanya bisa diselesaikan oleh Pemerintahan (Menteri Dalam Negeri).

Promovenda berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji yang diketuai oleh Dekan Fakultas Hukum UII Dr. Abdul Jamil, S.H., M.Hum dan lulus dengan Preddikat Memuaskan. Dan menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-86 pada Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII.