Konsep Ulil Albab Mengupas Ekonomi Syariah

Kemajuan perekonomian dan keuangan syariah di Indonesia ditandai dengan posisi Indonesia yang menduduki peringkat satu pada Islamic Finance Country Index (IFCI) 2019. Takmir Masjid Ulil Albab UII dan Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Agama Islam (DPPAI) UII mengadakan kajian tematik pada Selasa (3/12) bertemakan Memprediksi Masa Depan Ekonomi dan Keuangan Islam Indonesia. Kajian yang dibawakan oleh Ust. Dr. Nur Kholis, S.Ag., S.E. Sy., M.Sh., EC ini berlangsung di Masjid Ulil Albab UII.

Dalam kajiannya, Nur Kholis menyampaikan alasan mengapa Indonesia dapat menduduki peringkat pertama pada IFCI. “Di antara faktor pendorong yang paling pokok mengapa Indonesia bisa menempati pertama adalah regulasi yang diikuti oleh peningkatan ekosistem industri perbankan dan keuangan syariah. Indonesia merupakan negara dengan jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di dunia dengan regulasi yang sangat memadai, yakni lebih dari 5.000 institusi yang terdiri dari bank syariah, asuransi syariah, modal venture syariah, BPRS, BMT dan pegadaian syariah.”

Ia juga menjelaskan mengenai poin penting dan peran pemerintah dalam perkembangan perekonomian dan keuangan syariah. “Perkembangan penting dalam lima tahun terakhir adalah keseriusan pemerintah memajukan ekonomi syariah. Hal itu direalisasikan dengan penyusunan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) 2019-2024 oleh Bappenas. Selain itu, juga diinisiasi Pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) oleh Kepala Negara, melalui Peraturan Presiden nomor 91 tahun 2016”, katanya.

Dalam MAKSI terungkap empat rencana besar yakni penguatan halal value chain dengan fokus pada sektor yang dinilai potensial dan berdaya saing tinggi, penguatan sektor keuangan syariah dengan rencana induk, kemudian penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai penggerak utama halal value chain dan yang terakhir adalah penguatan di bidang ekonomi digital utamanya perdagangan (e-commerce, market place) dan keuangan (teknologi finansial).

“Sekarang tidak hanya di bidang ekonomi saja yang menjadi sektor dari halal economy tetapi juga merambah kepada beberapa sektor baru seperti makanan, keuangan, pakaian, turisme, rekreasi, farmasi, dan juga kosmetik”, pungkas Nurcholis yang juga dosen Ekonomi Islam UII. (DRD/ESP)