,

Konstitusi dan Politik Luar Negeri Indonesia

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Kuliah Umum Konstitusi dengan tema “Menguji Daya Lenting Konstitusi di Tengah Turbulensi” dalam rangka memperingati Hari Konstitusi pada 18 Agustus 2021. Kuliah umum diselenggarakan dalam 5 seri dan diisi Para Ahli Hukum Tata Negara di Indonesia. Salah satunya adalah Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H. M.Hum. yang merupakan Hakim Konstitusi RI Periode 2003-2008 & 2015-2020, pada seri ke-2, Kamis (19/8) melalui zoom meeting.

I Dewa Gede Palguna yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Udayana memaparkan materi tentang konstitusi dan politik hubungan luar negeri Indonesia. Politik luar negeri Indonesia dapat dipahami sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional dengan melakukan hubungan internasional. Salah satu contohnya dapat dipelajari melalui peristiwa keluarnya Indonesia dari keanggotaan PBB pada masa pemerintahan Soekarno.

Menurut I Dewa Gede Palguna, setidaknya ada tiga poin penting yang digambarkan dalam peristiwa tersebut, yaitu menyerukan anggota PBB untuk tidak mendukung keanggotaan Malaysia di Dewan Keamanan PBB, agar anggota PBB tetap memilih Indonesia untuk tetap berada di Dewan Keamanan PBB, dan memperingatkan PBB bahwa Indonesia sangat serius dalan urusan ini. Namun, pada kenyataannya PBB tetap membiarkan Malaysia untuk masuk menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.

Dengan demikian, menurut I Dewa Gede Palguna, jika dilihat dari sudut pandang Hukum Internasional, keluarnya Indonesia dari PBB dapat dipahami sebagai bentuk akibat dari kekalahan diplomasi yang dialami Indonesia. Pertama, Dewan Keamanan PBB, termasuk bidang yang memiliki satu keistimewaan dari enam prinsip yang ada di PBB, yaitu resolusi Dewan Keamanan bersifat mengikat walaupun hanya diputuskan oleh beberapa negara.

Hal tersebut berbeda dengan hasil resolusi dari Majelis Umum PBB yang hanya bersifat rekomendatif walaupun telah diputuskan oleh semua negara. Dalam hal ini, wewenang Dewan Keamanan PBB cukup besar. Selanjut yang kedua, masuknya Malaysia menjadi Dewan Keamanan PBB merupakan bentuk pengakuan secara ‘diam-diam’ oleh PBB untuk mengakui Malaysia sebagai sebuah negara.

Di sisi lain, pada masa kepemimpinan Soeharto, Indonesia kembali masuk menjadi anggota PBB. Menurut I Dewa Gede Palguna, tindakan Indonesia untuk keluar dan masuk menjadi anggota PBB ini yang menjadi persoalan. “Di sini, dapat kita pertanyaakan, lantas bagaimana pengaturan terkait status keanggotaan PBB, apakah ada ketentuan khusus yang mengatur itu?” ujarnya.

Menurut I Dewa Gede Palguna, dalam Piagam PBB tidak disebutkan tentang ketentuan keluar masuknya suatu negara sebagai anggota PBB. Adapun, secara jawaban diplomatis, keluarnya Indonesia pada masa Presiden Soekarno hanya dimaknai sebagai tindakan tidak aktif.

Lebih lanjut Menurut I Dewa Gede Palguna mengatakan untuk menilai tindakan keluar masuknya Indonesia sebagai anggota PBB, setidaknya dapat dinilai melalui dua hal. Pertama, kesesuaian dengan ketentuan Pasal 11 UUD 1945 yang mengatur terkait hubungan luar negeri Indonesia. Menurut ketentuan pasal ini, tindakan keluar masuknya Indonesia sebagai anggota PBB ini dianggap inkonstitusional, sebab tindakan tersebut tidak diatur dan melampaui ketentuan yang ada dalam Pasal 11 UUD 1945 tersebut

Kedua, sambung I Dewa Gede Palguna, berdasarkan kewenangan MPR. MPR sebagai lembaga tertinggi pada waktu itu, berhak untuk melakukan pemberhentian (impeachment) kepada Presiden yang telah dengan sungguh-sungguh melanggar Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, pada kenyataannya MPR pada waktu itu tidak melakukan sesuatu terhadap kedua Predisen atas peristiwa tersebut. Maka tindakan keluar masuknya Indonesia sebagai anggota PBB ini dianggap sebagai tindakan yang konstitusional.

Mengakhiri pemaparannya, I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa dalam melakukan politik luar negeri Indonesia dapat melalukan dengan dua bentuk, yaitu yang pertama dengan menggunakan pendidirian monist, dimana Indonesia memiliki kecenderungan untuk mengutamakan penggunaan Hukum Internasional. Sehingga, dalam perkembangannya hukum nasional harus menyesuaikan diri dengan penggunaan hukum internasional. Kedua, menggunakan pendirian dualist, yaitu hukum internasional tidak serta merta berlaku secara nasional sebelum ada tindakan transformasi ke dalam hukum nasional.

“Dalam konsep ini, harus ada peraturan yang mengaturnya dulu, baru ketentuan hukum internasional dapat diterapkan di Indonesia,” tandasnya mengakhiri pemaparan materi dalam kuliah umum. (EDN/RS)