• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Korban Kejahatan Perlu Pemenuhan Hak Restitusi
Berita Kegiatan, Pilihan

Korban Kejahatan Perlu Pemenuhan Hak Restitusi

Asas persamaan di muka hukum menjamin perlindungan hukum berupa hak restitusi bagi saksi dan korban kejahatan. Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pelaku dibebani kewajiban mengganti kerugian materiil atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya.

Topik tersebut sebagaimana tergambar dalam Dialog Khusus dengan tema “Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana” yang diselengarakan oleh ADiTV bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI), pada Jum’at (19/01) yang bertempat di Studio ADiTV, Jl. Raya Tajem KM. 3, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ketua LPSK RI, Dr. Abdul Haris Semendawai, SH., LL.M., menyampaikan bahwa korban tindak pidana juga mempunyai hak yang harus dihormati. Salah satunya hak mengajukan restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Sepanjang korban kejahatan merasa dirugikan dengan didukung bukti-bukti yang cukup, maka undang-undang memfasilitasi korban untuk mengajukan restitusi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 44/2008”, tuturnya.

Lebih Lanjut Jaksa Kejaksaan Tinggi DIY, Nur Kumala, SH., MH., menekankan bahwa proses ganti kerugian terhadap korban tindak pidana tidak menghilangkan pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.

“Restitusi suatu hal yang harus dipenuhi, pemberian restitusi bisa jadi pertimbangan hakim untuk memberikan putusan ringan terhadap kesalahan yang dilakukan pelaku, namun demikian proses hukum tetap jalan ”, ujarnya.

Sementara Rektor Universitas Islam Indonesia, Nandang Sutrisno, SH., M.Hum., LL.M., Ph.D., menyampaikan bahwa banyak peran yang bisa dilakukan oleh kampus untuk membantu pemenuhan hak restitusi sesuai fungsi perguruan tinggi.

“Saya kira banyak yang bisa dilakukan, melalui tri dharma atau di UII melalui catur dharma perguruan tinggi, kampus siap membantu pendampingan korban dalam menuntut restitusi, atau bahkan juga membantu penegak hukum”, ungkapnya. (IH)

20 Januari 2018
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/01/WhatsApp-Image-2018-01-22-at-1.28.22-PM.jpeg 330 495 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2018-01-20 14:50:202018-01-22 14:51:48Korban Kejahatan Perlu Pemenuhan Hak Restitusi

Berita Terakhir

  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis
  • Tingkatkan Kualitas Riset, UII Gelar Workshop Penguatan Tata Kelola Jurnal Ilmiah

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: UTP Malaysia Tertarik Pengabdian Masyarakat UII Link to: UTP Malaysia Tertarik Pengabdian Masyarakat UII UTP Malaysia Tertarik Pengabdian Masyarakat UII Link to: Ahli Bidang Teknologi Data Semakin Dibutuhkan Link to: Ahli Bidang Teknologi Data Semakin Dibutuhkan Ahli Bidang Teknologi Data Semakin Dibutuhkan Scroll to top Scroll to top Scroll to top