,

Korban Kejahatan Perlu Pemenuhan Hak Restitusi

Asas persamaan di muka hukum menjamin perlindungan hukum berupa hak restitusi bagi saksi dan korban kejahatan. Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pelaku dibebani kewajiban mengganti kerugian materiil atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya.

Topik tersebut sebagaimana tergambar dalam Dialog Khusus dengan tema “Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana” yang diselengarakan oleh ADiTV bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI), pada Jum’at (19/01) yang bertempat di Studio ADiTV, Jl. Raya Tajem KM. 3, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ketua LPSK RI, Dr. Abdul Haris Semendawai, SH., LL.M., menyampaikan bahwa korban tindak pidana juga mempunyai hak yang harus dihormati. Salah satunya hak mengajukan restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Sepanjang korban kejahatan merasa dirugikan dengan didukung bukti-bukti yang cukup, maka undang-undang memfasilitasi korban untuk mengajukan restitusi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 44/2008”, tuturnya.

Lebih Lanjut Jaksa Kejaksaan Tinggi DIY, Nur Kumala, SH., MH., menekankan bahwa proses ganti kerugian terhadap korban tindak pidana tidak menghilangkan pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.

“Restitusi suatu hal yang harus dipenuhi, pemberian restitusi bisa jadi pertimbangan hakim untuk memberikan putusan ringan terhadap kesalahan yang dilakukan pelaku, namun demikian proses hukum tetap jalan ”, ujarnya.

Sementara Rektor Universitas Islam Indonesia, Nandang Sutrisno, SH., M.Hum., LL.M., Ph.D., menyampaikan bahwa banyak peran yang bisa dilakukan oleh kampus untuk membantu pemenuhan hak restitusi sesuai fungsi perguruan tinggi.

“Saya kira banyak yang bisa dilakukan, melalui tri dharma atau di UII melalui catur dharma perguruan tinggi, kampus siap membantu pendampingan korban dalam menuntut restitusi, atau bahkan juga membantu penegak hukum”, ungkapnya. (IH)