• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Mengatasi Politisasi dan Meningkatkan Kepastian Hukum dalam Kasus Tindak...
Berita Kegiatan

Mengatasi Politisasi dan Meningkatkan Kepastian Hukum dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

Penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam aspek kepastian hukum. Hal ini menjadi perhatian dalam diskusi panel bertajuk “Paradigma Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi & Indikasi Muatan Politik” yang diselenggarakan di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada Kamis (30/01) memnggandeng Jakarta Justice Forum dengan JAKTV. Diskusi ini menghadirkan narasumber ahli, yakni Zaid Mushafi, S.H., M.H., Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., dan Hadi Rahmat Purnama, S.H., LL.M.

Diskusi diawali dari kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya audit yang jelas sebelum seseorang dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pada kasus Tom Lembong, ia mengkritisi cara Kejaksaan Agung yang mengubah angka kerugian negara dari semula Rp400 miliar menjadi Rp578 miliar tanpa audit yang final.

“Korupsi harus menimbulkan kerugian negara yang sudah pasti (actual loss), bukan kerugian yang masih bersifat perkiraan (potential loss). Kalau auditnya saja belum fix, bagaimana bisa dijadikan dasar penetapan tersangka?” ujarnya.

Lebih lanjut, Zaid mempertanyakan apakah kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong, yang terjadi pada 2015, dan baru diusut pada 2024 karena faktor politik. “Jika impor gula ini benar-benar merugikan negara, mengapa tidak diusut sejak awal? Apakah ada kaitannya dengan posisi politik Tom Lembong saat ini yang berada di luar pemerintahan?” katanya.

Dalam sesi lain, Dr. Mudzakkir, akademisi hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), menjelaskan bahwa terdapat permasalahan dalam penerapan UU Tipikor. Ia menyoroti bahwa UU No. 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 memiliki kelemahan dalam konsep pemberantasan korupsi.

“Pemberantasan korupsi seharusnya masuk ranah hukum administrasi, bukan pidana. Kalau seluruh kerugian negara dimasukkan ke Tipikor, semua kasus bisa dikorupsikan,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa Pasal 14 UU Tipikor menjadi pintu masuk agar tindak pidana lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, jika terdapat ketentuan eksplisit dalam undang-undang lain yang mengaturnya.

Terkait konteks perdagangan internasional, Hadi Rahmat Purnama dari Fakultas Hukum UI menyebut bahwa Indonesia masih menghadapi banyak missed opportunity dalam sektor perdagangan akibat kebijakan yang tidak optimal.

“Setiap negara memiliki keunggulan kompetitif. Kalau kita butuh gula dan produksi dalam negeri kurang, ya solusinya impor. Persoalannya, jangan sampai regulasi justru menghambat perdagangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Dr. Nathalina Naibaho, S.H., M.H. Ketua Peminatan Hukum dan Sistem Peradilan Pidana, Program Studi Magister Ilmu Hukum, FH Universitas Indonesia (UI) menyoroti posisi Indonesia dalam Rule of Law Index yang masih berada di peringkat 68. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan penerapan prinsip una via, yang dalam hal ini telah diterapkan dalam kasus perpajakan untuk menghindari penghukuman berganda.

“Di perpajakan, una via principle sudah diterapkan, tapi di sektor lain masih belum jelas. Jika tidak ada seleksi yang ketat, bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia,” jelasnya.

Para narasumber menekankan bahwa tanpa kepastian hukum dan independensi penegakan hukum, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan berjalan efektif. Multitafsir dalam regulasi dan potensi politisasi harus diatasi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (MANF/AHR/RS)

1 Februari 2025
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/Mengatasi-Politisasi-dan-Meningkatkan-Kepastian-Hukum-dalam-Kasus-Tindak-Pidana-Korupsi.jpg 738 1168 Humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png Humas2025-02-01 10:42:542025-02-03 16:59:52Mengatasi Politisasi dan Meningkatkan Kepastian Hukum dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

Berita Terakhir

  • UII Luncurkan Fakultas Teknik Desain Inovasi, Perkuat Kolaborasi untuk Masa Depan Berkelanjutan
  • FIAI UII Gelar Diskusi Kajian Turats Bahas Implementasi Epistemologi Ulil Albab dalam Ilmu Sosial
  • UII Sambut 22 Mahasiswa Internasional dalam Program P2A UIISAGE BRIDGE 2026
  • UII Gelar Studium Generale Ungkap Akar Perilaku Menyimpang dalam Masyarakat
  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: IKI UII Gelar Talkshow Perlindungan Hukum bagi Nasabah Pinjaman Daring Link to: IKI UII Gelar Talkshow Perlindungan Hukum bagi Nasabah Pinjaman Daring IKI UII Gelar Talkshow Perlindungan Hukum bagi Nasabah Pinjaman Daring Link to: UII Terima Kunjungan dari Ibaraki University Link to: UII Terima Kunjungan dari Ibaraki University UII Terima Kunjungan dari Ibaraki University Scroll to top Scroll to top Scroll to top