• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Menyoal Masa Depan RUU Haluan Ideologi Pancasila
Berita Kegiatan

Menyoal Masa Depan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Peran Pemuda

Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila belakangan tengah menjadi sorotan. RUU ini memicu sejumlah tanggapan politisi dan agamawan yang menganggapnya tak memiliki urgensi dibahas di masa pandemi. Ormas keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah juga menilai RUU ini dapat menjadi celah bangkitnya ideologi tertentu di luar Pancasila.

Salah satu titik permasalahan RUU ini adalah di dalamnya tidak mencantumkan TAP MPRS 25/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis di Indonesia serta larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme. Selain itu, frasa pada Pasal 7 yang memeras Trisila dan Ekasila dapat ditafsirkan “liar” karena lima sila Pancasila saling berkaitan.

Menanggapi isu menarik ini Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII mengadakan diskusi daring membahas urgensi dan masa depan RUU ini. Dua pemateri yang hadir yaitu M. Rusydan Annas selaku staf peneliti PSH FH UII dan Anang Zubaidy, S.H., M.H. dosen FH UII.

Dalam perjalanan sejarah, kedudukan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara mengalami pasang surut. Pancasila merupakan dasar falsafah pendirian Indonesia. Falsafah merupakan pewujudan watak dan keinginan dari suatu bangsa, segala aspek kehidupan bangsa tersebut harus sesuai dengan falsafahnya. Demi memperkuat falsafah dan penafsiran sila-sila sebagai kehidupan berbangsa dan bernegara ini maka dibentuklah RUU HIP.

Anang Zubaidy menegaskan kembali jika RUU HIP ini disahkan, maka indoktrinasi Pancasila atas nama upaya internalisasi nilai-nilai Pancasila sangat mungkin untuk dilakukan. “Negara akan masuk bagaimana caranya masyarakat itu menjadi terinternalisasi nilai-nilai Pancasila yang pada akhirnya menjadi tafsir tunggalnya penguasa”, ujarnya.

Menurutnya, RUU ini memiliki kesan untuk membangkitkan aura dan kharisma Soekarno kembali untuk dihadirkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia saat ini.
“Seolah-olah hal tersebut ingin menafikkan tokoh-tokoh lain di luar Soekarno, karena Pancasila bukan hanya hasil dari kesepakatan Soekarno namun juga kesepakatan dari negarawan-negarawan lain yang tergabung dalam the founding fathers kita”, jelasnya.

Ia juga khawatir apabila RUU HIP justru menghambat tumbuhnya demokrasi karena campur tangan negara dalam kehidupan masyarakat akan semakin besar. Dengan internalisasi cukup kuat maka kebebasan masyarakat untuk berekspresi menjadi semakin kecil. Karena demokrasi pada hakikatnya adalah hak untuk berbeda pandangan atau pendapat maka RUU HIP ini juga potensial akan menghapus indikator tersebut.

Sementara itu, Rusydan Annas menyoroti hal yang patut dipermasalahkan lain yaitu kejanggalan pada hirarki peraturan perundang-undangan “Dalam bidang hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materiil, setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya, tetapi dalam RUU ini Pancasila malah diletakkan pada undang-undang dan undang-undang ada di bawah Pancasila, sehingga ada ketidaksesuaian penalaran hukum mengenai hirarki tersebut.” jelasnya.

Ia menilai apabila RUU HIP ini disahkan di kemudian hari, lantas bagaimana jika ada RUU yang ingin diterbitkan setelah UU HIP bertentangan dengan Pancasila, dan bagaimana sistem pengujian undang-undang tersebut yang pada hakikatnya undang-undang tidak boleh saling menguji undang-undang lainnya.

“Selain permasalahan hirarki tersebut, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila hanya akan berdasarkan pada UU HIP tersebut, pemahamannya akan menjadi kaku dan tidak fleksibel.” pungkasnya. (MRA/ESP)

23 Juni 2020
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/04/fh-tamsis-uii.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2020-06-23 08:07:162020-06-23 08:09:07Menyoal Masa Depan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Berita Terakhir

  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis
  • UII dan Pemkot Pekalongan Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Pendidikan dan Pengembangan Daerah
  • UII dan Pemkab Bantul Perkuat Sinergi, Bahas Pengembangan RS UII hingga Peluang Program Beasiswa
  • UII dan Pemkab Ngawi Eksplorasi Kerja Sama Strategis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Menilik Covid-19 dari Aspek Lingkungan Link to: Menilik Covid-19 dari Aspek Lingkungan Menilik Covid-19 dari Aspek Lingkungan Link to: Ini Tips dan Strategi Raih Beasiswa S1 di Masa Pandemi Link to: Ini Tips dan Strategi Raih Beasiswa S1 di Masa Pandemi Ini Tips dan Strategi Raih Beasiswa S1 di Masa Pandemi Scroll to top Scroll to top Scroll to top