Pasar Modal Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Islam

Geliat ekonomi syari’ah di Indonesia menunjukan tren positif dan terus berkembang. Diskusi ekonomi Islam menjadi topik yang sering diperbincangkan, termasuk di dalamnya adalah investasi syari’ah. Hal ini yang kemudian mendorong mahasiswa ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Pasar Modal Syari’ah (KSPMS) menggelar kajian dan diskusi mengenai “Pasar Modal Syari’ah dalam Pandangan Fiqh” pada Selasa (3/4), di ruang Micro Teaching lt.2 FIAI UII. Hadir sebagai narasumber, Fajar Fandi Atmaja, LC., MSI. yang juga merupakan Dosen FIAI UII.

Fajar Fandi Atmaja membuka paparannya dengan menyebut pasar modal sebagai persoalan kontemporer yang menarik dikaji dalam pandangan fiqh. Ini karena pasar modal adalah kasus baru yang tidak ada di masa Nabi Muhammad Saw. Akan tetapi sekarang menjadi praktik ekonomi yang berkembang seiring dengan pengetahuan dan kebutuhan manusia.

Oleh karenanya perlu ada reaktualisasi dalam fiqh mu’amalah dengan kerangka metodologi Syariah, supaya memberi pencerahan bagi umat Islam. “Al-Quran dan Hadits sudah final. Tidak bisa dirubah atau ditambah. Sementara itu, persoalan manusia terus berkembang seiring zaman. Di sinilah pentingnya kerangka metodologi syari’ah dalam reaktualisasi fiqh mu’malah,” ujarnya.

Adapun dalam menghukumi kegiatan pasar modal syari’ah, perlu dibantu dengan dalil-dalil yang mendukung, juga perspektif maqashid syari’ah (tujuan-tujuan syariat). Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa kegiatan pasar modal syariah hukumnya boleh selama itu sesuai dan tidak melanggar ketentuan syariah.

Penerapan syariah itu salah satunya lewat regulasi bahwa perusahaan yang ingin terdaftar menjual sahamnya dikenai persyaratan hutang di bawah 45% dan pendapatan non halal di bawah 10%. Implementasi nilai-nilai syariah dalam pasar modal menurut Fajar, merupakan sebuah tahap gradual (tadarraj) dalam penerapan syariat Islam.

“Kita tidak bisa membatasi pasar modal syariah itu haram, karena hal itu akan menghambat kemajuan implementasi pasar modal syariah di masa depan,” pungkas Dosen Ekonomi Islam tersebut.

Adapun KSPMS yang kini diketuai oleh M. Syahdi Yusuf (Ekonomi Islam 2015) merupakan kelompok studi yang memfokuskan pada kajian pasar modal syariah. Lembaga ini juga bergerak mempromosikan serta mensosialisasikan investasi syariah di kalangan mahasiswa. Lebih jauh, Syahdi berharap dengan diselenggarakannya kajian tersebut dapat memberikan kesadaran bagi para mahasiswa mengenai pentingnya investasi untuk masa depan.

Selain itu, ia berharap bahwa jenis-jenis kajian yang ia prakarsai bersama KSPMS bisa menjadi syiar Islam. “Dengan kami mensyiarkan pasar modal syariah ini semoga dapat mendorong generasi milenial untuk memikirkan masa depan, kami juga berharap mahasiswa bisa peka terhadap bangsa dan kondisi sekitarnya,” tutupnya. (MIH/ESP)