• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Peran Umat Islam akan Kontroversi RUU HIP
Berita Kegiatan, Pilihan

Peran Umat Islam akan Kontroversi RUU HIP

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang belum lama ini dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kritikan banyak pihak, tak terkecuali oleh sebagian besar umat Islam di Indonesia. Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam Universitas Islam Indonesia (DPPAI UII) turut terpantik dengan menyelenggarakan webinar mengangkat tema Peran Umat Islam dalam Mengawal RUU HIP: Antara Ditunda atau Dibatalkan? pada Senin (6/7).

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni UII, Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag. dalam sambutannya mengatakan sudah banyak instansi atau perseorangan yang secara terang-terangan menolak rancangan UU HIP, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Bahkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang sedang berada di Arab Saudi turut mengomentari RUU ini. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan maklumat menolak disahkannya RUU HIP karena dianggap memporakporandakan negara. Rancangan UU ini dapat menghadirkan aksi tolak yang lebih besar daripada Aksi 212 jika tidak dibatalkan.

Menurut Rohidin bentuk kritikan yang tersebar di media sudah sangat beragam, mulai dari argumentatif hingga asal-asalan. Ada yang berbentuk tulisan ilmiah hingga bentuk penolakan berbentuk meme. Pasal-pasal yang tercantum di rancangan undang-undang HIP dianggap masih ambigu. Pancasila menjadi norma negara maka setiap orang harus melewati konstitusi sehingga proses dan pelaksanaannya harus bersifat inklusif. Perspektif perseorangan atau kelompok harus mengalami substansiasi konstitusi dan UU itu milik bersama. “Kedudukan RUU ini dipertanyakan karena ada peraturan yang sama antara TAP MPR yang berada di atasnya,” tutur Rohidin.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. dalam paparannya mengatakan pembentukan RUU HIP bermasalah karena dinilai menurunkan posisi Pancasila. Oleh sebab itu tidak heran jika menimbulkan kontroversi serta penolakan keras dari masyarakat. Pancasila menjadi sistem hukum tertinggi di Indonesia, namun jika RUU HIP ini disahkan maka akan membuat Pancasila memiliki kedudukan yang sama dengan Undang-Undang lainnya. Tidak adanya TAP MPRS No XXV tahun 1966 menjadi permasalahan yang serius dalam pembentukan RUU HIP.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Muhammadiyah terus mengkaji dan menginventarisasi berbagai problematika yang ada dalam RUU HIP dengan menyiapkan tim jihad konstritusi. Menurutnya Pemerintah atau DPR sebaiknya menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang ini, sebab dalam pembentukan Undang-Undang haruslah menggunakan asas keterbukaan dengan melibatkan masyarakat dan disampaikan kepada publik untuk mendapat tanggapan. Undang-Undang disusun apabila atas perintah di atasnya dan ada peraturan dari undang-undang lain, perintah dari MK dan kebutuhan hukum dari masyarakat. “Persyaratan itu semua tidak ada dalam RUU HIP maka Muhammadiyah memandang ini tidak urgent atau bermasalah,” jelasnya.

Pasal VII dalam Bab III menurut Abdul Mu’ti menjadi salah satu pemicu kontroversi karena muatan materinya bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu bentuk penolakan keras dari masyarakat berupa anggapan rancangan undang-undang ini meredupsi peran agama dan seperti menurunkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Argumen yang politik atau historis seperti adanya kesengajaan dari kelompok tertentu untuk memunculkan kembali rumusan Pancasila oleh Soekarno. Lalu ada kesengajaan seperti memberikan angin kepada komunisme.

Konteks lain dapat menimbulkan stabilitas di masyarakat karena berpotensi membuka kembali perdebatan ideologi negara dan berdebatan lain yang menyertainya dalam konteks negara RI. “Di sini dapat pesan bahwa ada Pancasila yang belum melekat pada setiap orang karena ada kelompok yang ingin merubahnya. Kami menegaskan bahwa Pancasila adalah sesuai dengan Alinea 4 pembukaan UUD 45 yang ditetapkan pada tanggal 18 agustus 45,” tambahnya.

Di lain sisi Sekretaris Jenderal PBNU, Dr. Helmy Faishal Zaini, S.T., M.Si., mengatakan RUU HIP menjadi perdebatan yang tidak produktif sehingga menimbulkan pertentangan. Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum, maka tidak diperlukan lagi undang-undang yang menjadi legitimasi pengertian Pancasila itu sendiri. Melalui surat keterangan resmi, Pengurus Besar NU menolak RUU HIP dan mendesak DPR untuk menghentikan legislasi rancangan undang-undang ini. Sekretaris PBNU ini juga mengungkapkan bahwa KH. Achmad Shiddiq pernah berkata, “Pancasila dan Islam itu sejalan dan saling menunjang, keduanya tidak bertentangan dan tidak perlu dipertentangkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, bahkan KH. Bisri Syansuri, Pendiri NU, pernah berkata bahwa, ‘sekarang saya sudah mengerti apa itu Pancasila. Sekarang bila ada orang Indonesia, orang Islam atau orang NU yang anti Pancasila berarti ia anti padaku’. Hal ini menandakan bahwa Pancasila merupakan ideologi bisa diterima oleh semua kalangan termasuk kalangan agamawan. “NU berkomitmen terhadap Pancasila, kami menegaskan bahwa Pancasila menjadi titik temu yang disepakati sebagai dasar negara dan hasil dari kesatuan proses sejak podato Bung Karno 1 Juni 1945,” tutupnya. (SF/RS)

7 Juli 2020
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/Masjid-Ulil-Albab-Kampus-Terpadu-UII.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2020-07-07 16:38:512020-07-07 16:38:51Peran Umat Islam akan Kontroversi RUU HIP

Berita Terakhir

  • UII Buka PPDS Patologi Klinik, Perkuat Kemitraan dengan Pemkab Sragen
  • UII dan Badilag MA RI Gelar Seminar Nasional, Bahas Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital
  • UII Lepas Mahasiswa Pengabdian Masyarakat SINERA 2026 ke Kabupaten Buton
  • UII Luncurkan Fakultas Teknik Desain Inovasi, Perkuat Kolaborasi untuk Masa Depan Berkelanjutan
  • FIAI UII Gelar Diskusi Kajian Turats Bahas Implementasi Epistemologi Ulil Albab dalam Ilmu Sosial

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Peluang dan Tantangan Bendungan di Masa Depan Link to: Peluang dan Tantangan Bendungan di Masa Depan Peluang dan Tantangan Bendungan di Masa Depan Link to: Pendidik Didorong Mahir dengan Pembelajaran Daring Link to: Pendidik Didorong Mahir dengan Pembelajaran Daring Pendidik Didorong Mahir dengan Pembelajaran Daring Scroll to top Scroll to top Scroll to top