• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Perlindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban Penting Untuk Keadilan
Berita Kegiatan, Pilihan

Perlindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban Penting Untuk Keadilan

Telah terjadi pergeseran keadilan dalam penegakan hukum pidana dari keadilan yang berorientasi kepada pelanggar kepada keadilan yang berorientasi kepada korban. Hal ini dianggap penting guna menuju terwujudnya keadilan yang seimbang. Untuk melindungi hak saksi dan pemenuhan hak korban maka munculah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui UU No 13 tahun 2006 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Adanya lembaga LPSK dan perubahan UU merupakan bukti betapa urgensinya perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban.

Topik tersebut tergambar dalam Seminar Nasional “Perlindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban Sebagai Bentuk Reformasi Peradilan Pidana”. Acara yang diselenggarakan oleh Panitia Piala Muhammad Natsir (PMN 2018) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bekerjasama dengan LPSK Republik Indonesia (RI) sebagai rangkaian acara UII Law Fair 2018, pada hari Senin (19/3) di Ball Room Royal Ambarukmo Plaza Yogyakarta.

Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, S.H.,M.Hum dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada LPSK RI atas kerjasama yang baik. “Terimakasih sebesar-besarnya kepada LPSK atas kerjasama dengan UII. Rasa bangga teramat besar kepada panitia yang mempersiapkan kegiatan ini siang dan malam, namun bisa terbayar dengan suksesnya acara PMN 2018”, tuturnya.

Lebih lanjut Rektor UII, Nandang Sutrisno, S.H.,M.Hum.,Ph.D., menyampaikan perlunya kompetensi dan integritas dalam diri seorang penegak hukum. “Negara Indonesia sedang terjadi krisis intergritas, sehingga harapan saya UII Law Fair 2018 dapat memberikan oleh-oleh berupa integritas dan kompetensi,” paparnya.

Sementara Keynote Speech Ketua LPSK RI Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H.,L.LM memaparkan mengenai lembaga LPSK dan keseriusan negara dalam memberikan perlindungan saksi dan pemenuhan hak-hak korban. “Adanya UU dan perubahan UU tentang perlindungan saksi dan korban merupakan bukti konkrit bahwa negara benar-benar memberikan perlindungan kepada saksi dan korban,” jelasnya.

Lebih lanjut Dosen Pidana Fakultas Hukum UII Dr. Mudzakir, S.H.,M.H menjelaskan mengenai reformasi penegakan hukum yang berorientasi kepada keadilan. “Munculnya perkembangan hukum yang mengarah pada pengayoman tersebut terganggu dengan adanya “Justice collaborator” yang lebih memberi prioritas kepada pelanggar yang mau bekerja sama memberikan saksi di pengadilan daripada mencari kebenaran yang hakiki atau materiil,” paparnya.

Sementara Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UII, Dr. M. Arif Setiawan, S.H.,M.H menjelaskan mengenai sistem peradilan pidana untuk mencapai suatu keadilan. “Perkembanagn peradilan pidana mengenalkan adanya Restorative Justice yaitu suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri,” Tuturnya. (KDJ/ESP)

20 Maret 2018
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180319-WA0036.jpg 330 520 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2018-03-20 09:08:072018-03-20 10:54:22Perlindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban Penting Untuk Keadilan

Berita Terakhir

  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: Rafik Prabowo Terpilih Sebagai Mahasiswa Berprestasi UII Tahun 2018 Link to: Rafik Prabowo Terpilih Sebagai Mahasiswa Berprestasi UII Tahun 2018 Rafik Prabowo Terpilih Sebagai Mahasiswa Berprestasi UII Tahun 2018 Link to: Mahasiswa UII Raih Juara 1 Video Edukasi Medis Tingkat Nasional Link to: Mahasiswa UII Raih Juara 1 Video Edukasi Medis Tingkat Nasional Mahasiswa UII Raih Juara 1 Video Edukasi Medis Tingkat Nasional Scroll to top Scroll to top Scroll to top