,

UII dan BNN Sepakat Jalin Kerjasama

Universitas Islam Indonesia (UII) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersepakat menjalin kerjasama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama oleh Rektor UII, Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. dan Kepala BNN Drs. Heru Winarko, S.H., pada Senin (15/10), di Gedung Kuliah Umum Prof. Dr. Sardjito UII.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dengan Pusat Studi Napza UII, oleh Kepala BNNP DIY, Drs. Triwarno Atmojo dan Kepala Pusat Studi Napza UII, Prof. Dr. dr. H. Soewadi, MPH, Sp.KJ(K).

Disampaikan Fathul Wahid, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia semakin marak terjadi. Peredaran barang haram ini sudah merambah di berbagai elemen masyarakat dengan beragam jenjang usia. “Tidak terkecuali pada kalangan pelajar dan mahasiswa yang sangat rentan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, baik melalui transaksi langsung maupun melalui daring,” ujarnya.

Fathul Wahid menambahkan, berdasarkan data BNN tahun 2017, ada sekitar 27,32 persen pengguna narkoba di Indonesia berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Angka ini dimungkinkan dapat terus meningkat karena beredarnya sejumlah narkotika jenis baru.

Di sisi lain, jenis narkoba baru tersebut disinyalir belum masuk ke dalam sistem perundang-undangan sehingga sulit dijerat dalam sistem Hukum Indonesia. “Selain itu, juga semakin banyak jaringan internasional yang ingin memasarkan produknya ke Indonesia. Indonesia dianggap sebagai pasar yang besar dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil dan baik,” ungkapnya.

Fathul Wahid menuturkan, jika hal ini terus berlanjut akan berpotensi menjadi persoalan masyarakat. Dari sekadar mengganggu ketenteraman hingga ke tindakan kriminal berat seperti pencurian dan perampokan. Selain itu dampak jangka panjang juga akan mengancam potensi bonus demografi Negara ini.

Melihat permasalahan mengenai narkoba ini, UII telah berupaya merintis pendirian Pusat Studi Napza (PSN) pada 22 Januari 2013. Kontribusi UII melalui PSN menurut Fathul Wahid merupakan langkah nyata dalam rangka turut mensukseskan program pemerintah menuju Indonesia bebas darurat Narkoba.

Sementara disampaikan Heru Winarko, Indonesia saat ini berada dalam situasi Darurat Narkoba. Menurutnya, narkoba menyebabkan daya rusak otak yang lebih parah dari terorisme karena dapat menyebabkan peyakit kronis. “Selain itu saat ini penyebaran narkoba sudah menyebar sampai di pelosok wilayah Indonesia di semua kalangan,” ungkapnya.

Menurut Heru Winarko, jalur yang digunakan para pengedar narkoba biasanya menggunakan jalur laut dan melalui pelabuhan yang tidak resmi. Ada beberapa negara yang menjadi jaringan internasional narkoba dengan Indonesia diantaranya yakni Afrika Barat, Iran, Tiongkok, Pakistan, Malaysia dan Negara di Eropa.

“Hal yang saat ini sedang gencar adalah peredaran narkoba di dalam penjara. Banyak narapidana kasus narkoba masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Heru Winarko.