UII Luncurkan Buku Metodologi Hukum Hak Asasi Manusia

Pusat Studi HAM (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) meluncurkan buku bertajuk “Metodologi Hukum Hak Asasi Manusia: Nalar, Praktik, dan Tantangannya dalam Sistem Peradilan di Indonesia” pada Selasa (12/12) di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center. Hadirnya buku ini diharapkan dapat mengembangkan diskursus tentang hukum hak asasi manusia.

Didiskusikan bersama perwakilan dari elemen pemerintahan, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, praktisi hukum, hingga akademisi buku tersebut menyediakan panduan metodologis bagi hakim untuk memahami dan menerapkan hukum HAM dalam kasus-kasus konkret.

Aksel Tømte, Senior Advisor, Norwegian Centre for Human Rights (NCHR), Universitas Oslo, Norwegia, menyampaikan apresiasinya pada penerbitan buku ini. Menurutnya, norma HAM adalah norma yang bersifat luas, tinggi, serta abstrak, sehingga memerlukan metodologi dalam menafsirkannya.

“Saya harap buku ini dapat memberi kontribusi terhadap pelaksanaan HAM di Indonesia, paling tidak saya sendiri sudah banyak belajar dari bab-bab para penulis yang lainnya,” sebutnya.

Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. juga menyambut baik penulisan buku hukum HAM oleh Pusham UII yang melibatkan NCHR tersebut. Ia berharap agar buku mengenai hukum HAM dapat dijadikan referensi yang bermakna. “Untuk pembaruan hukum di tanah air, terutama terkait dengan inklusi hukum hak asasi manusia dalam sistem peradilan di Indonesia,” tuturnya.

Prof. Fathul mengutarakan sejumlah kasus peradilan Indonesia beberapa tahun silam yang berkaitan dengan isu HAM. Salah satu di antaranya adalah kasus Nenek Minah pada tahun 2009 yang dituduh mencuri 3 buah kakao dari perkebunan. Hakim yang mengadili Nenek Minah pun memutuskan untuk menjatuhi hukuman 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan.

“Hati nurani saya melihat ada yang aneh dalam kasus ini. Apalagi jika dikaitkan dengan kasus-kasus besar yang justru sering menguap tanpa jejak, seperti korupsi … Banyak pertanyaan muncul di benak saya. Apakah itu yang dinamakan keadilan? Apakah hukum harus saklek, kaku, tanpa melihat konteks? Ataukah ada alternatif lain?,” ucapnya.

Prof. Fathul pula menerangkan bahwa selama hak-hak dasar manusia atau warga negara belum bisa terpenuhi, maka akan menghadirkan dua sisi. Satu pihak merasa diuntungkan, adapun yang lain menjadi terpinggirkan, sehingga inklusivitas dan keadilan pun menjadi dipertanyakan.

“Apakah mungkin, misalnya, ini juga berlaku di ranah hukum? Jika ini yang terjadi, hukum yang sekarang berlaku, bisa jadi sebagian di antaranya mengandung ruh ketimpangan, mengandung ruh kesenjangan. Dan jika ini yang terjadi, apakah mungkin setara di depan hukum itu masih valid?,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., turut menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada Pusham UII beserta kedelapan penulis buku. “Buku ini akan menjadi sumbangan sangat besar untuk memperkuat peran peradilan dalam melindungi, menegakkan, dan memenuhi hak asasi dari segenap rakyat dan penduduk Indonesia,” harapnya.

Kedudukan pengadilan yang sangat penting dalam konsep negara hukum, menurutnya, didasari oleh visi bahwa setiap warga negara memiliki hak yang harus dilindungi oleh negara. Negara hukum menghendaki adanya jaminan hak-hak individu warga negara, pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan negara, serta mekanisme yang dapat diakses oleh setiap warga negara dengan setara dan tanpa diskriminasi.

“Penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia bukan lagi sesuatu yang abstrak. Tetapi sudah menjadi norma hukum yang harus ditegakkan, oleh semua pilar dan cabang kekuasaan negara, terutama di peradilan,” terangnya.

Prof. Syarifudin mengungkapkan bahwa karya para penulis menjadi input yang sangat berharga dan harus terdiseminasi secara optimal. Menurutnya, buku tersebut menjadi kritik dan ekspektasi para penulis agar hakim dapat mengambil peran lebih positif terhadap aplikasi traktat HAM dalam perkara-perkara yang ditangani, hingga pada waktunya dapat menginspirasi pula bagi pembuat undang-undang.

“Catatan-catatan ini perlu direnungkan dan menjadi bahan refleksi bagi hakim-hakim di seluruh Indonesia. Apalagi, para penulis juga memberikan usulan-usulan pendekatan dan metode yang dapat digunakan oleh hakim, untuk menerapkan hukum HAM secara operasional yang didukung kerangka teori yang solid dan komprehensif,” paparnya.

Dalam acara perilisan buku ini juga diiringi dengan serangkaian seminar dan diskusi. Seminar yang dimoderatori oleh Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H. selaku Direktur Bidang Riset dan Publikasi Pusham UII tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Prof. Simon A. Butt, B.A., LL.B., Ph.D. dari The University of Sydney, Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc. selaku Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM, serta Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. dari UII.

Adapun diskusi tematik melalui focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan membahas sejumlah topik terkait konten buku, yaitu penerapan hukum HAM dalam Perkara konstitusi dan tata usaha negara (TUN), pendasaran filosofis HAM dan penerapan hukum HAM dalam perkara pidana, serta penerapan hukum HAM dalam perkara perdata. (JRM/RS)