,

Hapus Kekerasan Seksual Melalui RUU PKS

Salah satu bentuk perlindungan terhadap warga negara adalah perlindungan atas hak bebas dari ancaman dan kekerasan. Walaupun UUD 1945 telah menekankan hak ini sebagai salah satu hak konstitusional, disinyalir tidak setiap warga negara telah bebas dari kekerasan yang terjadi. Seperti halnya kekerasan fisik, psikis dan seksual. Saat ini, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pun menjadi isu yang banyak diperbincangkan dan memunculkan polemik.

Bermula dari isu tersebut, Pusat Studi Gender Universitas Islam Indonesia (PSG UII) mengadakan Focus Group Discussion mengenai RUU PKS, pada Selasa (19/3), di Auditorium Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya, Kampus Terpadu UII. Hadir dalam acara ini Sri Nurherawati, SH., dari Komisi Nasional Perlindungan Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Ai Maaryati Solihah, M. Si., dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rektor UII yaitu Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. dalam sambutannya menuturkan ketika membaca RUU PKS, korban kekerasan seksual yang terbayang adalah perempuan (termasuk anak). Menurutnya kekerasan yang terjadi dalam bentuk apapun harus dimusnahkan dari muka bumi.

Kesadaran ini yang seharusnya juga mendasari perumusan RUU PKS. “Saya juga yakin Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta beragam lembaga yang peduli terhadap perlindungan perempuan mempunyai data yang lebih dari cukup untuk meyakinkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah sebuah fakta sosial,” tutur Fathul Wahid.

Namun demikian, menurut Fathul Wahid kemunculan RUU PKS ini, di tengah-tengah suhu politik yang semakin panas, telah menimbulkan beragam interpretasi, dan bahkan hoaks.

“Sebagian kalangan mendukung pengesahan RUU PKS ini dengan segera. Sebagian yang lain, mencurigai adanya muatan kepentingan tertentu, pesan-pesan tersembunyi, dalam pasal-pasal yang termaktub di sana,” paparnya.

Fathul Wahid menegaskan, dalam rentang waktu 2001 sampai 2011, kasus kekerasan seksual rata-rata mencapai seperempat dari kasus kekerasan terhadap perempuan. Dimana kasus kekerasan seksual yang dilaporkan mengalami peningkatan setiap tahunnya bahkan pada tahun 2012 meningkat hingga 181% dari tahun sebelumnya.

Sementara disampaikan Sri Nurherawati, konstruksi sosial budaya masyarakat yang patriarkhis menyebabkan warga negara yang paling menjadi korban kekerasan seksual bukan saja perempuan dewasa, tetapi juga perempuan dalam usia dini.

“Hak bebas dari ancaman, diskriminasi dan kekerasan merupakan hak yang sangat penting untuk diejawantahkan. Hukum acara pidana yang hanya menegaskan perlindungan terhadap hak-hak tersangka telah meminggirkan perlilndungan dan rasa keadilan bagi korban,” ungkapnya

Senada dengan Sri Nurherawati, disampaikan oleh Ai Maryati bahwa hukum yang ada di Indonesia saat ini progresif dalam melindungi korban kekerasan seksual. Namun pelaku kejahatan ini sering kali lolos dari jerat hukum. Sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

“Banyak sekali pelaku yang masih bebas dan tidak ada efek jera dan menyesal. Tidak hanya perempuan yang menjadi korban bahkan ada juga korban dari anak-anak,” ujarnya.

Ai Maryati menambahkan dalam usulan RUU PKS terdapat enam elemen kunci yang harus ada yakni pencegahan, hukum acara, tindak pidana, pemidanaan, pemulihan dan pemantauan. Keenam elemen ini harapannya dapat menjamin rasa adil dan aman baik bagi korban maupun pelaku. (ENI/RS)