LKBH FH UII Diminta Tingkatkan Akses Keadilan Masyarakat

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. mengatakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII merupakan wujud kontribusi UII dalam menegakkan nilai-nilai keadilan di dalam sistem hukum negara Indonesia. Ungkapan ini disampaikan pada acara Obrolan Santai tentang “Kontribusi LKBH FH UII Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia” di Gedung FH Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang Km. 14,5 belum lama ini. Acara ini menghadirkan Triyandi Mulkan, S.H., M.M. dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. yang merupakan alumni LKBH FH UII dan pernah menjabat sebagai Direktur LKBH FH UII.

Triyandi menyampaikan bahwa LKBH FH UII harus dapat memanfaatkan peluang untuk memainkan perannya dan melihat persoalan yang terjadi di masyarakat namun tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah. Hal ini merupakan salah satu upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh LKBH FH UII dalam membantu masyarakat. Triyandi berharap LKBH FH UII dapat terus berkembang dan tidak hanya menyediakan satu bidang pembelajaran bagi mahasiswa, melainkan bisa lebih dari itu. 

Ia juga berpendapat kantor LKBH FH UII tidak perlu pindah ke manapun, apa lagi dipindahkan ke dalam kampus. Ini agar LKBH dapat tetap menjadi tempat mengadu yang dekat dengan masyarakat. Dengan demikian, beberapa hal yang harus ditingkatkan LKBH FH UII adalah perbaikan infrastruktur, program, memaksimalkan peran pakar yang ada, agar LKBH FH UII senantiasa dapat menjadi yang terdepan dalam pembentukan calon-calon penegak hukum di masa depan.

Selanjutnya, Suparman menyampaikan bahwa LKBH FH UII telah melahirkan ratusan advokat, notaris, jaksa, dan hakim. Ritme unik yang diajarkan oleh LKBH FH UII adalah mendidik orang untuk menjadi praktisi yang punya kepribadian dan karakter. Sehingga menurutnya, ke depan LKBH FH UII harus lebih tandas dan memiliki peran yang lebih strategis.

Menurutnya, akses pada keadilan itu tidak semata-mata orang meminta bantuan hukum LKBH dalam rangka menyelesaikan perkara ke pengadilan atau menguruskan perkaranya berhadapan dengan penegak hukum. Lebih dari itu, ada informasi tentang hukum yang juga disampaikan sebagai bagian dari konsultasi dan penyuluhan hukum yang juga lebih difokuskan dan diutamakan. 

Selain itu, perlu ditanamkan bahwa bantuan hukum bukan merupakan belas kasih, melainkan hak warga negara yang harus diberikan di tengah kesulitan masyarakat dalam mengakses hukum. Sehingga menurutnya, penting bagi LKBH FH UII untuk berbenah dari segi sumber daya manusia, infrastruktur, dan pengelolaan data.

“Harus ada ahli data di LKBH ini. So, LKBH kelak akan menjadi sumber riset,” ujarnya. Dengan adanya pengolahan data yang baik, menurutnya LKBH FH UII akan menjadi tempat riset yang menarik dan ribuan kasus yang pernah ada. 

“LKBH sudah terbukti di masa lalu, dan di masa depan harus lebih baik lagi. Karena kondisinya menuntut LKBH untuk tampil berbeda,” pesan Suparman di akhir penyampaiannya. (EDN/ESP)