,

Menyeleraskan Pendidikan Islam dengan Peradaban Modern

Pendidikan di banyak negara sedang mengalami perubahan yang sangat cepat. Hal ini berdampak luas seperti timbulnya disrupsi, dislokasi, dan disorientasi di kalangan pemerintah, masyarakat beserta lembaga-lembaga internasional. Dalam merespon perubahan ini, prodi Pendidikan Agama Islam FIAI UII mengadakan seminar bertemakan “Membaca Kembali Eksistensi Pendidikan Islam dalam Membangun Peradaban”. Acara tersebut diadakan di Ruang Audiovisual Lt. 2 Gd Perpustakaan Kampus Terpadu UII pada Rabu (22/05).

Moh. Mizan Habibi, M.Pd.I selaku penanggungjawab acara mengatakan, “Dengan acara tahunan ini, kita bermaksud memberikan kontribusi pemikiran terhadap masyarakat luas khususnya terkait dengan proses pengembangan pendidikan Islam.” Ucapnya.

Menurutnya, ada tiga macam kaitan pendidikan dengan Islam, yakni ada Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Islam dan Pendidikan dalam Islam. Pendidikan dalam Islam mendeskripsikan persoalan pendidikan dan mengacu dalam teks-teks atau nash-nash ayat Quran ataupun hadits yang berkaitan dengan Pendidikan.

Sedangkan Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, CBE selaku pemateri acara menjelaskan keadaan madrasah di beberapa negara seperti India, Yaman, Bangladesh, dan Afghanistan. Di sana madrasah hanya mengajarkan ilmu-ilmu naqliyah dan menganggap ilmu aqliyah yang hanya bersumber dari pengembangan dan uji empiris bukanlah ilmu yang berasal dari Allah.

“Muatan kurikulum madrasah di negara-negara tadi sangat erat dengan ideologi keagamaan sektarian yang belakangan juga menyebar ke Indonesia. Dengan penanaman sektarianisme keagamaan yang menyala-nyala, substansi yang diberikan kepada murid hampir sepenuhnya berorientasi ke masa silam, masa yang diidealisasikan sebagai era terbaik dalam sejarah muslim”, ujarnya menyayangkan.

Penolakan terhadap kurikulum nasional juga menyebabkan lulusan madrasah tingkat atas tidak dapat melanjutkan pendidikan tingginya ke perguruan tinggi yang diakui pemerintah. Lulusan madrasah kemudian melanjutkan pendidikan tinggi yang tidak diakui negara. Konsekuensinya, lulusan perguruan tinggi yang tidak terakreditasi ini tidak dapat menjadi guru atau dosen di negaranya atau di negara asal mereka karena ijazah mereka tidak diakui.

“Keadaan madrasah yang memprihatinkan ini dari sudut substansi dan orientasi pendidikan bertambah parah karena dana tidak tersedia untuk pengembangan SDM dan fasilitas. Jika madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam dapat menumbuhkan harapan, mau tidak mau harus dilakukan reformasi paradigma, religio-education, kuikulum, lembaga, SDM dan pendanaan”, pungkasnya. (DRD/ESP)