• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Pandai Mengelola Keuangan Sesuai Syariat
Berita Kegiatan

Pandai Mengelola Keuangan Sesuai Syariat

Center for Medical Islamic Activities (CMIA) Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (FK UII) mengadakan talkshow ekonomi kontemporer baik dari pandangan modern maupun islam. Talkshow secara daring pada Minggu (06/02) ini digelar guna merespon maraknya instrumen investasi seperti saham, mata uang kripto, dan bitcoin.

Frisca DC selaku pembicara talkshow mengatakan perkembangan ekonomi Islam tidak bisa dipisahkan dari sejarah pemikiran muslim di masa lalu. Ia mengutip pernyataan Abdul Mannan seorang ekonom muslim kontemporer bahwa distribusi kekayaan tergantung pada kepemilikan orang yang tidak seragam.

Sedangkan pendekatan pembangunan ekonomi konvensional acapkali gagal dikarenakan banyak faktor seperti kemiskinan masyarakat, eksploitasi kaum kaya terhadap kaum miskin, dan tidak seimbangnya neraca produksi dan konsumsi terhadap kebutuhan lingkungan.

“Kita perlu pertanggungjawaban sosial, kultural, dan ekonomi,” tutur Frisca yang juga berhasil menerbitkan buku best seller berjudul Yuk Belajar Saham Untuk Pemula.

Ia menambahkan bahwa dari sudut pandang agama Islam, Nabi Muhammad SAW sendiri menyebut ekonomi sebagai pilar pembangunan dunia. Dalam banyak hadits dijelaskan seorang pelaku ekonomi (pebisnis) adalah profesi terbaik.

Berkembang di masa modern, ekonomi kontemporer merayap ke aktivitas investasi atau penanaman modal. “Sayangnya, literasi ekonomi di Indonesia masih sangat rendah yaitu 38%,” jelasnya.

Kepada audiens ia mengingatkan bahwa mengerti terkait mengelola keuangan merupakan skill dasar yang penting. Risiko ketidakpastian ekonomi di masa depan mengharuskan kita untuk mampu mengelola risiko guna mengasah skill dan pengetahuan tentang finansial. “Ketakutan terhadap risiko bisa diatasi dengan ilmu,” tegasnya.

Ekonomi kontemporer terkait manajemen keuangan bisa diterapkan dalam semua lini kehidupan, mulai mahasiswa sampai korporat yang bertujuan matangnya perencanaan finansial. Hal paling mudah bisa dimulai dari menyusun anggaran, bedakan antara kebutuhan dan keinginan, dan hidup sehemat mungkin. “Fokuslah ke konsistensi, bukan ke imbal hasil,” pesan Frisca.

Sementara, pembicara lainnya Ustadz Ali Zainal Abidin, Dewan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menjelaskan dasar-dasar kegiatan ekonomi (muamalah) dari sudut pandang fiqih. Dalam sebuah hadits disebutkan jika semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. “Semua kegiatan yang sifatnya duniawi harus disertai ketaqwaan kepada Allah SWT,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan ekonomi yang diharamkan atau dilarang dalam aturan agama Islam adalah riba, judi, penipuan, ingkar janji, dan ketidakjelasan. Lebih lanjut, riba memiliki banyak jenis. Contohnya, riba fadl adalah saat terjadi transaksi pertukaran (barter) antara dua barang yang berbeda, misalnya perak ditukar dengan gandum.

Sedangkan terkait penipuan, contoh yang beredar saat ini adalah mystery box. Ia menjelaskan jika salah satu pandangan fiqih adalah pembeli bisa melihat barangnya langsung. Sedangkan contoh ketidakjelasan adalah asuransi dari sebagian pendapat ulama.

Ia juga menyebut beberapa transaksi kontemporer yang diperbolehkan, seperti bai’ taqsith adalah transaksi jual beli dengan sistem bayar cicilan (kredit) yang boleh dan sah dengan syarat jangka waktu pembayarannya jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak.

Bai’ shorfi adalah saat transaksi dengan pembeli memberikan uang muka terlebih dahulu dengan aturan saat transaksi berhasil maka menjadi bagian dari pembayaran, sedangkan saat gagal maka uang muka tersebut menjadi hibah (pemberian kepada penjual). “Jual beli saham diperbolehkan selama saham berasal dari perusahaan yang jelas dalam sebagian pendapat ulama,” pungkasnya. (UAH/ESP)

7 Februari 2022
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/05/Yuk-Kenali-Prinsip-dan-Jenis-Investasi-Syariah.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2022-02-07 09:49:372022-02-07 09:51:52Pandai Mengelola Keuangan Sesuai Syariat

Berita Terakhir

  • Perkuat Kolaborasi Internasional dan Kebudayaan, Program Studi Farmasi UII Gelar Pembukaan G-PICE 2026
  • Universitas Mohammad Natsir Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren UII melalui Kunjungan Studi Tiru
  • CILACS UII Terima Studi Banding UPT Bahasa Universitas Negeri Padang
  • UII dan Unhan RI Perkuat Sinergi, Bahas Isu Maritim hingga Diplomasi Pertahanan
  • Sumpah Dokter ke-72 FK UII: Cetak 2.688 Alumni, Soroti Tantangan Pasien Berbekal AI hingga Peluang Bisnis Medis

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: UII Dorong Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual di Kampus Link to: UII Dorong Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual di Kampus UII Dorong Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual di Kampus Link to: Jurusan Kuliah Bukan Halangan Mendapat Karier Cemerlang Link to: Jurusan Kuliah Bukan Halangan Mendapat Karier Cemerlang Jurusan Kuliah Bukan Halangan Mendapat Karier Cemerlang Scroll to top Scroll to top Scroll to top