• Admisi
  • UII Gateway
  • Email
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Universitas Islam Indonesia
  • PENDIDIKAN
    • Program Pendidikan
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Merdeka Belajar Kampus Merdeka
    • Informasi Beasiswa
    • Fasilitas Kampus
    • Jelajahi Yogyakarta
  • PENELITIAN
    • Pusat Studi & Laboratorium
    • Riset & Pengajaran
    • Portal Jurnal
    • Konferensi & Seminar
  • PENGABDIAN
    • Pengabdian & Dakwah
    • Lingkungan & Keberlanjutan
    • Simpul Tumbuh
    • Donasi UIIPeduli
  • INTERNASIONAL
    • International Admission
    • Kantor Urusan Internasional
    • Mobilitas Internasional
    • Program Gelar Ganda
    • Erasmus+ CBHE di UII
  • LAYANAN
    • Mahasiswa
    • Alumni
    • Kemitraan
    • Publik & Rekan Media
    • Paten & Hak Cipta
  • PROFIL
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Kegiatan2 / Pembela HAM di Indonesia Berhak Mendapat Perlindungan
Berita Kegiatan

Pembela HAM di Indonesia Berhak Mendapat Perlindungan

Persoalan tentang hak asasi manusia (HAM) di Indonesia terus menjadi topik yang hangat dalam berbagai kesempatan. Pasalnya beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia kerap mengambang atau berujung vonis ringan bagi pelanggarnya. Hal ini mendorong Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) UII menyelenggarakan kajian “Dinamika Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia” pada Selasa (7/9). Acara ini menghadirkan M. Syafi’ie, S.H., M.H. yang juga Dosen Fakultas Hukum UII sebagai pemateri.

Syafi’ie mencontohkan beberapa kasus pembela HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Beberapa di antaranya, yaitu: kasus Munir yang dibunuh dengan racun saat penerbangan pesawat Garuda dari Singapura ke Belanda, kasus Marsinah yang dibunuh karena memperjuangkan UMR, kasus Novel Baswedan penyidik KPK yang matanya disiram oleh air keras, Prita Mulyasari yang dijerat UU ITE karena mengeluhkan pelayanan rumah sakit OMNI Internasional, dll.

Dalam Deklarasi Pembela HAM Pasal 1 disebutkan setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan HAM dan kebebasan di tingkat nasional dan internasional. Dengan demikian, menurutnya, semua orang bisa menjadi pembela HAM tanpa harus menjadi seperti Munir.

“Selama kita bertindak dan mendorong perlindungan HAM, maka selama itulah kita akan dikenal sebagai Human Right Defenders atau pembela HAM,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menyayangkan belum membaiknya situasi dan kondisi pembela HAM di Indonesia. Merujuk data lembaga Imparsial, di tahun 2003 saja ada sekitar 30 kasus kekerasan terhadap pembela HAM, di tahun 2004 terdapat 152 kasus. Sedangkan di tahun 2020 Komnas HAM mendapat aduan ada 9 kasus aduan tentang pembela HAM, dan di tahun 2021 Amnesty Internasional mengungkapkan ada 99 kasus serangan terhadap pembela HAM.

Adapun, bentuk-bentuk serangannya bermacam-macam, seperti ditangkap, ditahan, dijadikan tersangka, penganiayaan, penghilangan, pembunuhan, pembubaran kegiatan, pelecehan, penyerbuan, pengrusakan, dijadikan daftar pencarian orang (DPO), dll. Pembela HAM ini berasal dari berbagai kalangan, seperti mahasiswa, aktivis LSM, guru, dosen, tokoh masyarakat, wartawan, petani, dll.

Di sisi lain, ia juga menemukan bentuk pembatasan terhadap aktivitas pembela HAM. Pertama, pembatasan hak yang diperlukan untuk melindungi dan memajukan HAM. Kedua, pembatasan dengan penggunaan aturan hukum karet, seperti pasal penghasutan, pasal pencemaran nama baik, UU ITE, dll. Ketiga, pembatasan dengan tindakan pembunuhan, penghilangan paksa, penganiayaan, penyiksaan, dan ancaman. Keempat, pembatasan dengan penggunaan stigma negatif terhadap pembela HAM, dianggap sebagai orang yang melawan negara, musuh negara, orang yang berhaluan kiri, dll.

Padahal jaminan hukum HAM di Indonesia telah diatur dalam Pasal 100-102 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 34 ayat (1) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, dll.

Untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan bagi pembela HAM Indonesia, ia berpendapat perlu diupayakan penghapusan aturan-aturan karet yang kerap mempidanakan pembela HAM. Selain itu, diperlukan juga regulasi kuat yang menjamin aktivitas dan kerja-kerja pembelaan aktivis HAM. Terakhir dibutuhkan penghukuman yang lebih berat terhadap pengancam, pembunuh dan pelaku kekerasan yang dilakukan terhadap pembela HAM. “Mestinya tidak boleh ada kriminalisasi terhadap para aktivis HAM, karena yang dia suarakan adalah terkait dengan hak asasi manusia,” pungkasnya. (EDN/ESP)

9 September 2021
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/08/ae-priyono-uii.jpg 450 675 humas https://www.uii.ac.id/wp-content/uploads/2026/07/Logo-UII-Kuning.png humas2021-09-09 15:23:312021-09-17 15:26:17Pembela HAM di Indonesia Berhak Mendapat Perlindungan

Berita Terakhir

  • Tingkatkan Kualitas Riset, UII Gelar Workshop Penguatan Tata Kelola Jurnal Ilmiah
  • UII Inisiasi CDC Islamic Universities National Gathering, Bahas Masa Depan Karier Generasi Z
  • UII Dukung Penanganan Kenakalan Remaja di DIY
  • BP Inauguration 2026: Momen Selebrasi dan Transformasi Mahasiswa Bridging Program UII
  • Jawab Kebutuhan Pasien Internasional, CILACS UII dan RS Panti Nugroho Teken MoU Interpreter Bahasa Arab 

Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.

© Hak Cipta 2025 - Universitas Islam Indonesia - Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia | Pengelolaan Situs Web | Pernyataan Sangkalan | Tampilan Lama | Konten terakhir dimutakhirkan 25 Januari 2024
Link to: #SudahSaatnya Mendesain Masa Depan Link to: #SudahSaatnya Mendesain Masa Depan #SudahSaatnya Mendesain Masa Depan Link to: Mahasiswa UII Sabet Dua Predikat Juara Lomba Karya Tulis llmiah Nasional Link to: Mahasiswa UII Sabet Dua Predikat Juara Lomba Karya Tulis llmiah Nasional Mahasiswa UII Sabet Dua Predikat Juara Lomba Karya Tulis llmiah Nasional Scroll to top Scroll to top Scroll to top