,

Pentingnya Mewujudkan Kampus yang Ramah Bagi Difabel

Difabel atau orang dengan kebutuhan khusus juga membutuhkan pendidikan hingga pada jenjang perguruan tinggi. Meskipun perguruan tinggi di Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya bagi calon mahasiswa berkebutuhan khusus, pelaksanaan proses belajar-mengajar dan lingkungan fisik kampus terkesan belum cukup ramah terhadap mereka. Penyediaan lingkungan sosial, sarana belajar, fasilitas khusus yang mendukung aksesibilitas adalah suatu trinitas yang perlu dioptimalkan untuk mewujudkan kampus yang ramah bagi difabel.

Topik tersebut sebagaimana tergambar dalam diskusi publik dengan tema “Menanamkan Nilai-Nilai Inklusi dalam Penegakan HAM” yang diselenggarakan oleh Klinik Advokasi dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (UII), pada Sabtu (16/12) bertempat di Ruang TS.II/11 Fakultas Hukum UII.

Rektor UII, Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D., menyampaikan bahwa salah satu visi misi UII ialah terwujudnya kampus yang rahmatan lil ‘alamin, memiliki komitmen pada kesempurnaan (keunggulan), risalah Islamiyah, di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan dakwah, setingkat universitas yang berkualitas di negara-negara maju.

“Kehadiran UII harus dirasakan manfaat maupun kebaikannya oleh seluruh umat manusia sebagaimana visi UII menjadi rahmatan lil ‘alamin, sehingga disini jelas harus dirasakan juga khususnya oleh kaum difabel,” tuturnya.
Ditambahkan Nandang Sutrisno bahwa UII akan terus berkomitmen untuk menjadi kampus yang bisa diakses oleh semua pihak, khususnya bagi mahasiswa yang berkebutuhan khusus.

“UII insyaalah dari waktu ke waktu terus berkomintmen untuk menyelenggarakan pendidikan yg inklusif, bisa diakses oleh semua golongan, suku, bangsa, maupun agama,” tambahnya

Sementara Peneliti Pusat Layanan Difabel UIN Sunan Kalijaga, Abdullah Fikri, S.H.I., M.Si., menyatakan bahwa jika dilihat dari paradigma hak, maka penyandang disabilitas juga berhak menuntut terpenuhi haknya di berbagai bidang. “Sebagai entitas masyarakat dan warga negara dari sebuah negara, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warganegara lainnya,” ungkapnya. (IHD/RS)