Sivitas Akademika UII Tolak Revisi UU KPK

Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) turut mengutarakan pernyataan sikap menolak dengan tegas rencana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomer 30 Tahun 2002 oleh DPR. Beberapa ketentuan dalam RUU tersebut disinyalir bukan memperkuat tetapi justru melemahkan institusi KPK. DPR sendiri terkesan sembunyi-sembunyi melakukan langkah-langkah sistematis untuk merevisi UU KPK ini yang sempat tertunda beberapa kali.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh Rektor UII, Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., Senin siang (9/9) di Kampus Fakultas Hukum UII, Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta, menyebutkan bahwa menempatkan KPK sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif (pemerintahan) akan berpotensi menjadikan KPK sebagai lembaga sub-ordinat pemerintah (Presiden), tidak lagi “independen” karena dapat disetir sesuai kehendak rezim yang berkuasa.

Selain itu, pembentukan Dewan Pengawas akan mengganggu independensi KPK dan potensial akan menimbulkan “matahari kembar” di KPK.

“Adanya Dewan Pengawas dengan kewenangan yang besar juga akan menghambat kinerja KPK yang dituntut melakukan langkah-langkah yang cepat, tepat, dan cermat dalam pemberantasan korupsi,” tutur Fathul Wahid.

Fathul Wahid melanjutkan, Kewenangan penyadapan yang harus seizin dari Dewan Pengawas hanya akan menghambat kinerja KPK dalam mengungkap kejahatan korupsi yang pada praktiknya dilakukan secara rapi, sistematis, dan berjejaring. Sementara penetapan status pegawai KPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara akan menimbulkan loyalitas ganda. “Pada suatu masa, pegawai KPK akan berada pada dilematika akan loyal kepada KPK ataukah pemerintah,” paparnya.

Sedangkan persyaratan bagi penyelidik dan penyidik yang harus bertugas di bidang fungsi masing-masing hanya akan menutup peluang bagi KPK melakukan rekrutmen mandiri dan dari luar institusi kepolisian. “Padahal salah satu aspek penting kewenangan KPK adalah mengangkat penyidik independen sesuai dengan kebutuhan penegak hukum pemberantasan korupsi yang independen pula,” tandas Fathul Wahid.

Berdasarkan berbagai alasan tersebut, sivitas akademika UII menyatakan:

  1. MENOLAK segala bentuk upaya pelemahan terhadap institusi KPK termasuk menolak RUU revisi UU KPK insiatif DPR.
  2. Mendesak DPR untuk membatalkan rencana melakukan revisi UU KPK karena baik dari aspek formil maupun materiilnya terlihat ada upaya pelemahan institusi KPK. DPR, pada akhir masa jabatannya, semestinya fokus untuk menyelesaikan agenda Prolegnas 2019 yang sudah dibuat dan disepakati.
  3. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR, sehingga proses pembahasan tidak dapat dilaksanakan.
  4. Menuntut Presiden Joko Widodo menepati janjinya untuk melakukan penguatan KPK dalam rangka mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  5. Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, akademisi, pers, organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat sipil, dan pihak-pihak lain untuk mengawal pelaksanaan tugas Pemerintah dan DPR terutama untuk memastikan dibatalkannya rencana revisi atas UU KPK.

Dalam penyampaian pernyataan sikap ini, Fathul Wahid didampingi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag., Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., Ketua Jurusan Hukum UII, Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H., Ketua Pusat Studi Hukum UII, Anang Zubaidi, S.H., M.Hum., Pusat Kajian Kejahatan Ekonomi UII, Ari Wibowo, S.H.I., S.H., M.H. serta perwakilan dari Keluarga Mahasiswa UII.

Penolakan terhadap rencana revisi UU KPK juga dituangkan melalui penandatanganan spanduk sepanjang 60 meter. Tidak hanya rektor dan dosen, namun beberapa mahasiswa dan lembaga ikut melakukan penolakan dengan membubuhkan tanda tangan. Rencananya kain bertanda tangan dukungan terhadap KPK ini akan disertakan bersama surat pernyataan sikap, untuk disampaikan kepada Presiden dan DPR.