Mahasiswa FH UII Belajar Literasi Keuangan ke OJK DIY

OJK berdiri berdasarkan UU No. 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan. Lembaga ini merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap jasa keuangan.

Pembentukan otoritas jasa keuangan merupakan upaya pemerintah menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. Hal ini juga sebagai respon atas kompleksitas di sektor jasa keuangan. Perkembangan sistem keuangan (konglomerasi bisnis, hybrid products/keberagaman produk, regulatory arbitrage) serta permasalahan di keuangan (moral hazard, perlindungan konsumen, koordinasi lintas sektoral) menjadi semakin kompleks.

Hal tersebut dijelaskan secara gamblang pada kunjungan mahasiswa FH UII ke Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berada di Jl. Ipda Tut Harsono, Umbulharjo, Yogyakarta, pada Senin (11/3).

Dijelaskan oleh Yunian Asih Andriani selaku staf Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK DIY bahwa fungsi OJK yaitu mengatur, mengawasi, sektor perbankan, pasar modal, IKNB dan melindungi konsumen. Dalam Pengenalan Tugas dan Fungsi OJK dan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen berdasarkan pada misi ke 3 OJK yaitu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

“Konsep Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen sektor jasa keuangan dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu, upaya preventive (pencegahan) dan represif (penanggulangan). Dalam perlindungan konsumen lebih ke dalam penyelesaian sengketa. Pelaksanaan fungsi OJK ini diharapkan dapat menumbuh kembangkan rasa percaya masyarakat dalam menggunakan produk jasa keuangan,” ungkapnya.

Banyak masyarakat yang telah memiliki akses keuangan. Namun tidak dibekali pemahaman keuangan yang memadai. Maka dari itu, peningkatan edukasi serta pemahaman mengenai literasi dan inklusif keuangan dirasa perlu.

Menurutnya, literasi keuangan OJK lebih kepada memberi pemahaman masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang memiliki tujuan jangka panjang bagi seluruh golongan masyarakat luas. Tujuan akhirnya yakni masyarakat mampu menentukan produk layanan jasa keuangan dan memilih serta memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan.

Ditambahkan olehnya bahwa faktor inklusif adalah suatu bentuk pendalaman layanan keuangan yang ditujukan kepada masyarakat menegah ke bawah untuk memanfaatkan produk dan jasa keuangan. “Membangun rasa percaya pada faktor inklusi/akses terhadap jasa keuangan pada masyarakat sangatlah penting, untuk saat ini produk jasa keuangan lebih dipercayai pada produk perbankan, sedangkan untuk produk pasar modal merupakan yang paling rendah,” pungkasnya. (MRA/APB)