Teliti Hukum Kewarisan Islam, Zainal Arifin Raih Gelar Doktor

Minat yang tinggi untuk meneliti hukum kewarisan Islam, khususnya suku-suku di nusantara menghantarkan H. Zainal Arifin meraih gelar doktor bidang Hukum Islam. Pria yang juga dosen di Fakultas Syariah (Ilmu Al-Quran & Tafsir) UIN Mataram itu meraih gelar doktornya di Pascasarjana Fakultas Ilmu Agama Islam UII. Ia dinyatakan berhasil mempertahankan desertasinya pada pelaksanaan Ujian Terbuka Promosi Doktor yang dilaksanakan di Gedung Pascasarjana FIAI UII, Demangan, Rabu (17/1).

Dengan kelulusan kali ini, ia menjadi peraih gelar doktor ke-15 di Pascasarjana FIAI UII dan ke-120 yang promosinya dilaksanakan di UII. Ia mengetengahkan disertasi berjudul “Pemikiran Hukum Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid Tentang Kewarisan Islam“.

Ia menjelaskan konteks keberagaman masyarakat Sasak hari ini sangat didukung realitas dominasi agama masyarakat dikuasai oleh Islam. Dengan hadirnya Islam di belahan bumi nusantara, hukum adat yang berlaku di masing-masing suku juga tersentuh nilai Islam. Sistem waris Islam menjadi jawaban atas kebutuhan hukum waris masyarakat.

Dari berbagai macam ragam pembagian hukum dan sistem warisan yang ada di nusantara, pada pola pembagiannya dapat diklarifikasi dalam tiga bagian besar, yaitu patrineal, matrineal, dan parental.

“Pemikiran Islam/fikih Muhammad Zainuddin Abdul Madjid tentang hukum waris merujuk pada aliran pemikiran hukum/ Mazhab Syafi’i. Ia juga dipengaruhi oleh logika berfikir Syaikh al Masyat dan Syaikh Bila. Kedua ulama tersebut banyak mempengaruhi pemikiran hukum waris di dalam karya fikih warisnya”, ujar pria yang lulusan Universitas Al Azhar Kairo Mesir dan Institut Agama Islam Al Aqidah Jakarta itu.

Pemikiran Syaikh Muhammad Zainuddin Abdul Madjid menghasilkan beberapa kontribusi dalam peta pemikiran hukum waris Islam.

Pertama, memandang kewajiban agama adalah individual yang keberlakuannya tergantung pada kemampuan mukallaf, selama tidak menimbulkan mudharat. Kedua, metodologi istinbath yang dilakukan oleh maulana syaikh adalah metode standar sebagaimana ulama fiqih lainnya. Ketiga, semua bentuk hukum yang tertulis dalam Al-Quran dan Hadits adalah ditujukan untuk keadaan normal.

Jalannya sidang dipimpin oleh Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D., didampingi Sekretaris Sidang Dr. Hujair AH Sanaky, MSI jajaran Promotor yakni Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH,. MH, (Promotor), Dr. Mukhlikh KS, M.Ag (Co-Promotor ) dan jajaran Penguji yang terdiri dari Prof. Jawahir Thontowi S.H., Ph.D, Prof. Drs. Ratno Lukito, Dr. Sidik Tono, M.Hum. (AR).