Dalam beberapa bulan terakhir ini, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kerap menghiasi pemberitaan di media massa. Publik menaruh perhatian besar dalam kasus tersebut dengan mengikuti setiap episode proses hukumnya. Irjen Ferdy Sambo adalah salah satu terdakwa yang banyak disorot publik karena dianggap otak dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dari beberapa terdakwa, Ferdy Sambo merupakan terdakwa pertama yang dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Dari tuntutan pidana seumur hidup, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi yakni pidana mati.
Pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Ari Wibowo, S.HI., S.H., M.H. menilai vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo, tidak semata-mata didasarkan pada faktor yuridis (hukum) saja. Namun juga faktor non-yuridis seperti keadaan diri terdakwa, akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa, cara terdakwa melakukan tindak pidana, keadaan korban tindak pidana, dan lain sebagainya.