| Seminar Nasional Membangun Legislasi Daerah Berbasis Partisipasi dan Transparansi : HSF Indonesia da |
|
| Wednesday, 01 February 2012 | |
|
SEMINAR NASIONAL “Membangun Legislasi Daerah Berbasis Partisipasi Dan Transparansi” Kerjasama HANS SEIDEL FOUNDATION INDONESIA dan PUSAT STUDI HUKUM KONSTITUSI (PSHK) FH UII
I. Latar Belakang Kegiatan Indonesia sekarang sering disebut sebagai negara yang masuk dalam transisi ke demokrasi. Sudah semestinya pilihan terhadap sistem politik yang berlaku adalah sistem politik demokratis. Sistem politik ini seharusnya tercermin tidak saja dalam pengelolaan praktek politik, tetapi dalam pengelolaan bernegara secara umum, termasuk dalam pembentukan produk hukum. Akan tetapi dalam bidang pembentukan hukum, kadang ada fenomena yang justru bertolak belakang dengan sistem politik demokratis. Pembentukan produk hukum kadang menjadi tidak demokratis ketika dalam proses pembentukannya justru hanya mengakomodasi keinginan politik pihak tertentu yang mendominasi pembentukan produk hukum tersebut, sehingga alih-alih hukum itu untuk kepentingan bersama, yang terjadi justru menjadi berpihak untuk kepentingan kekuasaan. Hukum demokratis mempunyai ciri umum yaitu: pembentukannya partisipatif yaitu membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembentukannya, dan isinya mencerminkan keinginan atau apa yang berkembang di masyarakat yang perlu diakomodasi melalui hukum. Jadi hukum tidak bersifat positif instrumentalis yaitu sebagai alat yang hanya sekedar mengejawantahkan keinginan pemegang kekuasaan. Kedua, proses pembentukannya dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik sehingga semua masyarakat mengetahui dan dapat mengontrolnya. Tanpa adanya proses yang transparan dalam pembentukan peraturan, masyarakat tidak akan memperoleh akses informasi yang valid menyangkut alasan mengapa suatu peraturan perlu dibentuk. Secara konsepsional hukum demokratis dibangun dari konsep hukum responsif. Produk hukum ini merupakan produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat, dan proses pembentukannya melibatkan kelompok-kelompok sosial atau individu-individu di dalam masyarakat. Sifat dari produk hukum ini adalah partisipatif, aspiratif, transparan dan memberi ruang yang sempit bagi penafsiran dari pemerintah. Sifat partisipatif ini terwujud apabila dalam pembentukannya mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok sosial dan individu di masyarakat. Sifat aspiratif terlihat dalam muatan materi yang secara umum sesuai dengan aspirasi atau kehendak masyarakat sehingga hukum tersebut merupakan kristalisasi dari kehendak masyarakat. Jika konsep ini dijadikan pegangan bagi institusi pembentuk peraturan perundang-undangan, maka tentunya akan semakin mengkondisikan Indonesia sebagai negara yang bersistem politik demokratis, akan tetapi jika pembentukan peraturan perundang-undangan ini tidak mengindahkannya, misalnya hukum dibuat untuk kepentingan tertentu, atau mungkin hanya copy paste dari negara/daerah lain, maka negara ini akan mengalami hambatan yang serius dalam membangun sistem politik demokratis. Seiring dengan berlakunya UU Nomor 12 tahun 211 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka ada semacam tuntunan dan tuntutan bahwa dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah harus mempunyai dimensi partisipatif dan transparansi. Pasal 5 huruf g UU No. 12 tahun 2011 menyatakan bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang salah satunya adalah asas keterbukaan. Di dalam penjelasannya dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Akan tetapi hal ini belum begitu banyak diperhatikan oleh institusi pembentuk peraturan perundang-undangan, sehingga perlu kiranya upaya untuk menjadikan dimensi parsipatoris dan transparansi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai hal yang harus dikedepankan, tidak terkecuali peraturan daerah. Pentingnya peraturan daerah dibentuk dengan partisipasi dan transparan oleh karena peraturan daerah merupakan peraturan perundangan yang mempunyai derajad paling dekat dengan pelayanan kepada masyarakat, sehingga proses pembentukannya tidak bisa menanggalkan dimensi partisipasi. Dalam rangka mengangkat pentingnya dimensi transparansi dan partisipasi masyarakat dalam legislasi daerah ini, maka PSHK FH UII bermaksud menyelenggarakan kegiatan seminar. II. Bentuk Kegiatan Seminar Nasional
III. Tujuan 1. Mengkaji pentingnya dimensi partisipasi dan transparansi dalam pembentukan peraturan daerah 2. Memberikan pembekalan kepada pembentuk peraturan daerah tentang pentingnya dimensi partisipasi dantransparansi yang harus diperhatikan dalam pembentukan peraturan daerah.
IV. Sasaran Peserta 1. Akademisi 2. Staf Hukum Pemerintah Daerah 3. Angggota Badan Legislasi DPRD se DIY dan Jawa Tengah 4. Sekretariat Dewan DPRD se DIY 5. LSM dan Organisasi Masyarakat
V. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Hari/Tgl : Selasa, 4 Februari 2012 Pukul : 08.30 – 13.30 WIB Tempat : Saphier Hotel Yogyakarta
VI. Penyelenggara PSHK FH UII bekerjasama dengan HSF Indonesia VII. Sub Topik Seminar dan Pembicara 1. Kebijakan Legislasi Berbasis Partisipasi di Daerah Pembicara : 1. Walikota Salatiga 2. Ketua DPRD Provinsi DIY Moderator : Masnur Marzuki SH., LLM
2. Partisipasi Masyarakat dalam Legislasi Daerah Pembicara : 1. Dr. Saifudin SH., MHum 2. Dr. Hj. Ni’matul Huda SH., MHum Moderator: Sri Hastuti Puspitasari SH., MH. |