Universitas Islam Indonesia

DPPM dan FIAI UII Bina Koperasi Berbasis Masjid di Wukirsari E-mail
Friday, 24 February 2012

ImageDalam rangka meningkatkan program pengabdian masyarakat, Pusat Penelitian dan Pengabdian Sosial Humaniora (PPSH) DPPM beserta Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII melakukan pembinaan koperasi berbasis masjid di Dusun Cakran, Desa Wukirsari, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta pada Kamis (23/2). Pembinaan ini merupakan tindak lanjut dari program pengabdian masyarakat yang telah dilakukan oleh FIAI UII di daerah tersebut. Hadir sebagai narasumber, Dr. Jaka Sriyana, Ph.D dan Priyonggo Suseno, SE., M.Sc. Keduanya fokus mengulas mengenai koperasi syariah dan operasionalnya.

Waspadai BMT 'Bodong'

Dalam kesempatannya, Priyonggo Suseno banyak mengulas perkembangan kekinian lembaga keuangan berlabel ‘syariah’. Menurutnya, lembaga ‘syariah’ kini telah menjamur di Indonesia bahkan hingga ke pelosok daerah. Hanya saja seiring berjalannya waktu, muncul ketidakpercayaan masyarakat sebagai akibat banyaknya koperasi berkedok ‘syariah’. “

Saat ini banyak muncul koperasi yang ngaku ‘syariah’ atau BMT ‘Bodong’. “Pada operasionalnya, jauh dari standar syariah. Tidak sedikit lembaga itu yang melakukan kecurangan, penipuan berkedok hadiah, penipuan, iming-iming keuntungan semu, dan lain sebagainya”ungkapnya.

Hal tersebut menurut Dosen Ekonomi Syariah UII ini disebabkan karena moral dan wawasan SDM yang kurang begitu baik. Tidak fahamnya SDM terhadap tata kelola koperasi yang syariah atau bisa juga pengelola lembaga yang kurang menguasai bidang syariah dan mu’amalah. “Terlebih semestinya semua pengawas menguasai keduanya (syariah dan muamalah) agar dapat memantau dan meninjau operasional dengan baik”sampainya.

Lebih lanjut, Priyonggo memberikan formula agar koperasi benar-benar berbasis syari’ah. Menurutnya, ada beberapa transaksi yang harus dihindarkan dalam koperasi syariah. Dalam hal ini disingkat menjadi QINTHIR, yaitu Qimar (perjudian), Ihtikar (penimbunan), Najasy (jual beli tidak baik), Tadlis (penipuan), Gharar (ketidakjelasan jual beli), Risywah (suap menyuap), dan Riba. “Kesemuanya hasruslah dihindari”tegasnya.

“Sebagai alternatif, dalam koperasi syariah tidak dianjurkan untuk melakukan akad simpan pinjam yang berujung adanya riba, melainkan jual beli riil, modal usaha, atau Jasa atas pelayanan tertentu”gagasnya.

Ditanggapi positif

Sementara itu, bertindak selaku Ka.Pus PPSH DPPM UII Jaka Sriyana mengungkapkan banyak bermunculan koperasi syariah yang hanya berlandaskan semangat semata tanpa didukung keahlian. Oleh karena itu, pihaknya bersama DPPM UII siap melakukan pendampingan lanjutan guna memperkuat rintisan koperasi syariah berbasis masjid di Dusun Cakran Desa Wukirsari ini.

Gagasan tersebut ditanggapi positif oleh pengurus dan pengawas koperasi syariah Al-Ikhlas yang hadir. Pengawas koperasi syariah al-Ikhlas Tujahmin mengungkapkan, gambaran operasional koperasi syariah merupakan amanah yang cukup berat bagi pengurus dan pengawas. “Namun demikian, kami cukup optimis jika ada pengarahan dan pelatihan dari UII. Insya Allah lambat laun akan dapat berjalan sesuai dengan syariah dan terhindar dari kategori BMT yang bodong”ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengharap agar DPPM UII segera menyelenggarakan berbagai pelatihan seperti manajemen, organisasi, syariah, mu’amalah, dan administrasi bagi pengawas dan pengurus khususnya yang akan menjadi calon pengelola.




Share this Article ...
Live!Facebook!twitter!MySpace!Furl!Yahoo!
 
Contact
Web Directory
Blog
Email
Map of Campus
Site Map